Proses Ganti Rugi Lahan PPLK untuk Jalan Tol Rengat–Pekanbaru Tersendat-sendat
Riau, Indonesia–Hingga berita ini tayang, proses pembayaran ganti rugi lahan masyarakat yang tanahnya terkena pembangunan jalan tol Rengat–Pekanbaru, Provinsi Riau yang tergabung dalam Perkumpulan Pemilik Lahan Kaplingan (PPLK) di Pekanbaru, masih tersendat-sendat.
Sekretaris PPLK bernama Elvis menyampaikan hal itu kepada dataprosa.com di Pekanbaru, Senin (9/9-2024).
Sebagaimana diketahui, Pemerintah kini membangun jalan tol Rengat–Pekanbaru, Provinsi Riau yang pembangunannya tengah berlangsung. Pemilik yang lahannya terkena pembangunan jalan tol itu pun mendapat kompensasi ganti rugi. Termasuk pemilik lahan yang tergabung ke dalam PPLK yang berlokasi di RT 02/RW 03, Dusun 3, Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Menurut keterangan Elvis, jumlah pemilik lahan anggota PPLK lebih dari 2000 orang. Dari jumlah tersebut, setelah didata dan diverifikasi, pemilik yang lahannya terkena pembangunan jalan tol yakni 243 Kepala Keluarga (KK) yang mendapat ganti rugi. Namun hingga berita ini tayang, lahan anggota PPLK yang sudah diganti rugi Pemerintah baru 9 orang. Dengan kata lain, ada 234 bidang lahan lagi yang belum menerima pembayaran ganti rugi.
“Yang diganti rugi ada yang seluruhnya (masing-masing pemilik lahan, red). Ada yang hanya terkena (pembangunan jalan tol, red) saja yang dibayar. Rata-rata 95 persen dari luas (masing-masing pemilik, red) tanah diganti rugi. Yang 5 persen lagi ada yang luasnya 10 meter, 100 meter, 200 meter dan lain-lain, yang diganti rugi,” ujar pria lulusan Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1, Pekanbaru, jurusan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) 5 tahun 1981 itu.
Elvis menjelaskan, pihaknya terus berupaya agar pemilik lahan yang tergabung dalam PPLK yang terkena pembangunan jalan tol seluruhnya diganti rugi tanpa ada kendala apa pun. red
411 kali dilihat, 6 kali dilihat hari ini