Proses Jual-Beli Belum Tuntas di Pekanbaru, Diduga Lahan Dirusak Oknum Pembeli Rod
Pekanbaru, Indonesia–A Larman, warga Pekanbaru kepada dataprosa.com, belum lama ini di Pekanbaru mengemukakan, lahan miliknya yang berlokasi di Kelurahan Rantau Panjang, Kecamatan Rumbai Barat, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, dirusak oknum berinisial Rod
Lahan yang dirusak itu dilakukan dengan alat berat excavator (steking).
Sebelum diperakporandakan, di atas lahan tersebut A Larman menanam berbagai jenis tanaman bernilai ekonomis. Antara lain pokat mentega 3 pohon, rutin berbuah. Satu batang pokat Australia yang juga rutin berbuah. Kemudian mangga kiojay, yakni varietas mangga unggul yang berasal dari Kalimantan Barat, tepatnya di Kabupaten Sambas dan sekitarnya. Selain itu, ada jambu citra, kolam ikan dan bangunan. Tanaman bernilai ekonomis itu, kata A Larman, dirusak oleh Rod dan diganti dengan tanaman sawit.
Dia kemudian mengisahkan, di Kelurahan Rantau Panjang itu A Larman memiliki lahan berupa kebun yang luasnya hampir 3 hektare (29.000.000 meter bujur sangkar).
Karena butuh uang, A Larman kemudian menjual lahan itu kepada oknum Rod seluas 27.000.000 meter bujur sangkar. Pembayaran berlangsung dengan cara angsur.
Proses transaksi dimulai pada 19 November 2025. Sebagai tanda jadi jual-beli, pembayaran pertama oleh Rod kepada A Larman Rp10 juta.
Pembayaran kedua berlangsung pada 30 Desember Rp100 juta. Transaksi kembali terjadi pada 10 Februari 2026 Rp90 juta. Lalu, pembayaran hingga 11 Februari 2026 Rp600 juta. Kemudian 4 Mei 2026 Rod membayar Rp50 juta. Jadi, total transaksi dari luas lahan yang dijual A Larman kepada Rod seluas 27.000.000 meter bujur sangkar hingga 4 Mei 2026, yakni Rp650 juta atau baru 80 persen.
“Lahan yang belum dibayar sekitar 6000 meter bujur sangkar lagi,” kata A Larman kepada dataprosa.com.
A Larman pun menunjukkan kekesalannya karena lahan belum lunas dibayar, tapi dirusak dan diganti dengan tanaman sawit.
“Belum dibayar lunas, tapi tanaman yang bernilai ekonomis di lahan, ditebang dan dibersihkan diganti dengan sawit. Menggunakan alat berat excavator (staking),” tutur A Larman.
Dia menerangkan, tanaman bernilai ekonomis yang dibersihkan Rod tersebut usianya sudah lebih 10 tahun. Letaknya di atas lahan seluas 6.000 meter bujur sangkar, lahan yang pembayarannya belum dilunasi. Menurut A Larman, jika tanaman itu ditebang pada bidang lahan yang sudah dibayar, dirinya tidak keberatan.
Kepada dataprosa.com, A Larman menyebut, tidak akan menyerahkan surat tanah jika lahan belum dibayar lunas
Sebelum mengakhiri keterangannya, A Larman menyatakan, sebenarnya dirinya tidak ingin memublikasikan informasi ini ke masyarakat luas jika Rod memang sudah menyelesaikan pembayaran lahan sesuai dengan yang disepakati antara dirinya dengan Rod.
Guna melakukan konfirmasi, dataprosa.com kemudian menghubungi Rod melalui aplikasi WhatsApp (WA), Rabu (26/8-2026). Terhubung, namun tidak ada respon. red
63 total views, 63 views today
