Aktivitas Galian C Diduga Ilegal Berjalan Lancar di Sei Putih, Kampar

Riau, Indonesia–Aksi kegiatan pertambangan tanah urug yang diduga illegal di kawasan Garuda Sakti, tepatnya di Jalan Kisaran, Sei putih, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau berlangsung lancar.

Dari pengamatan dataprosa.com belum lama ini di lokasi kuari diduga milik inisial FS, puluhan unit angkutan truk tronton hilir-mudik mengangkut tanah urug dari kawasan Sei Putih tersebut. Armada pengangkut tanah itu diduga mengarah ke area kerja proyek PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) yang posisinya berada di sejumlah titik area kerja yang lokasinya juga masih di Kecamatan Tapung.

Menurut informasi yang dirangkum dataprosa.com di lapangan, untuk satu unit truk tronton tanah urug, pada umumnya pemilik kuari di sana bisa menjual kepada pelanggannya Rp340 ribu, terima di atas mobil. Harga tersebut sudah termasuk biaya memuat.

Diperkirakan rata-rata setiap truk tronton bisa mengangkut muatan tanah urug 22-25 meter kubik.

Satu unit armada bisa beroperasi sampai beberapa trip dalam sehari.

Pada mulanya, dari informasi yang diperoleh dataprosa.com, Edi P disebut-sebut sebagai pemilik kuari di Jalan Kisaran, Sei Putih tersebut.

Namun Edi P membantah saat dataprosa.com menghubunginya melalui aplikasi WhatsApp (WA), Rabu (12/8-2026). Edi menyebut, pemiliknya yakni FS. “Saya hanya memasukkan alat berat (excavator) ke sana. Kalau pemilik kuari bukan saya. Pemiliknya FS,” sebut Edi.

FS yang dihubungi dataprosa.com, Rabu (12/8-2026) melalui WA guna melakukan konfirmasi, hingga berita ini tayang tidak memberikan respon.

Dalam pada itu Aji Suteja Penata Kelola Pertambangan, Bidang Minerba, Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Provinsi Riau yang dihubungi dataprosa.com, Selasa (11/8-2026) melalui WA menginformasikan, di daerah kordinat yang dipertanyakan media ini tidak ada izin pertambangan galian C. rh

126 total views, 69 views today

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

en_USEnglish