Kir Pekanbaru: Dari PAD Rp4 Miliar Jadi Gratis?

Pekanbaru, Indonesia–Itu terjadi sebelum 1 Januari 2024. Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru, Provinsi Riau dari hasil pelaksanaan kir rata-rata per tahun diperkirakan lebih Rp4 Miliar. Namun sejak 1 Januari 2024 hingga kini, uji kir di Pekanbaru, gratis.

Benarkah uji berkala kir di Provinsi Riau khususnya Pekanbaru, gratis?

Dengan kata lain, setiap konsumen yang baru membeli kendaraan bermotor di Pekanbaru, dalam melaksanakan uji kir sebagaimana ketentuan yang berlaku di negeri ini, apakah benar-benar tanpa mengeluarkan biaya?

Tunggu dulu!

Sebelumnya, apa, sih, sebenarnya yang dimaksud dengan uji kir?

Dirangkum dari berbagai sumber, uji kir merupakan serangkaian kegiatan pemeriksaan dan pengujian kendaraan bermotor untuk memastikan kendaraan tersebut memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan di jalan raya.

Istilah kir berasal dari bahasa Belanda, yaitu keur, yang artinya uji kelayakan kendaraan atau uji berkala. Di Indonesia, pengujian ini diselenggarakan oleh Dinas Perhubungan.

Ada pun kendaraan yang wajib uji kir, yakni mobil angkutan umum atau penumpang (seperti taksi, mobil sewa, travel, dan angkutan ojek online roda empat), mobil bus, kendaraan pengangkut barang (seperti mobil pick up, truk, dan kereta tempelan).

Di Pekanbaru, setiap konsumen yang baru membeli kendaraan bermotor, seperti truk, umpamanya, wajib melaksanakan uji kir ke Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor (UPT PKB), Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru yang berlokasi di Panam, Kota Pekanbaru. “Gratis,” begitu ucapan yang pernah disampaikan Zulfahmi, Kepala UPT PKB, Dishub Kota Pekanbaru, kepada dataprosa.com, belum lama ini di Pekanbaru.

Menurut Zulfahmi, setiap pemilik kendaraan yang akan melaksanakan uji kir, terlebih dahulu harus melengkapi persyaratannya.

Dia menjelaskan, konsumen terlebih dahulu menyiapkan antara lain sudah memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), faktur, Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Jika persyaratan ini lengkap, barulah dilakukan Pengujian Kendaraan Bermotor atau uji kir di ruang uji. Tanpa mengeluarkan biaya. Lalu, usai uji kir, pemilik mobil diwajibkan membeli dan menempelkan stiker (list) berwarna kuning di samping kiri-kanan bak (boks) mobil dan list merah di bagian belakang mobil.

Sebelum kendaraan masuk ke ruang uji kir, konsumen terlebih dahulu wajib mengurus SRUT yang dilakukan pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau. Menurut informasi yang diperoleh media ini, untuk mengurus SRUT, konsumen mengeluarkan biaya. Di samping itu, pemilik kendaraan juga harus membeli stiker (list) untuk ditempelkan di sisi kiri-kanan mobil dengan warna kuning dan belakang mobil dengan stiker berwarna merah. List yang akan ditempel itu kabarnya produk Kemenhub.

Dari keterangan yang diperoleh dataprosa.com di lapangan, biaya pembelian stiker untuk sekali pasang usai menjalani uji kir, bisa sampai Rp300-400 ribu. Stiker dibeli di luar. Kepada dataprosa.com Zulfahmi menyebut, pemasangan stiker di mobil usai uji kir, itu atas instruksi pihak Kemenhub. Tidak terkait dengan PKB Pekanbaru.

Dari keadaan itu dapat dilihat, sebelum pelaksanaan uji kir di UPT PKB, konsumen sudah mengeluarkan biaya untuk urusan SRUT ditambah biaya untuk membeli stiker (list) sesudah kendaraan menjalani uji kir.

Dengan begitu, meski pelaksanaan kir disebut gratis, namun konsumen tetap saja mengeluarkan biaya: untuk urusan SRUT dan beli stiker.

Yang menjadi pertanyaan, bagaimana sebenarnya mekanisme pelaksanaan SRUT? Berapa biayanya?

Pertanyaan selanjutnya, stiker yang dibeli  konsumen, apa benar diproduksi pihak Kemenhub? Dari keterangan masyarakat, ada yang berpendapat, stiker itu tidak ada gunanya. Jika memang stiker warna merah di belakang bak mobil berfungsi untuk memantulkan cahaya di malam hari, stiker disebut tak ada gunanya, karena setiap mobil sudah memiliki lampu rem yang diharuskan undang-undang. Sedangkan stiker kuning yang ditempelkan di samping bak mobil, menurut warga tidak ada gunanya karena tidak jelas terlihat dari samping apalagi jika posisi pengemudi lain berada pada posisi agak di belakang. Lain halnya jika mobil berpapasan di persimpangan.

Sebelum uji kir gratis, pelaksanaan uji berkala kir yang berlangsung di Pekanbaru wajib membayar biaya uji sesuai ketentuan yang berlaku, yakni Rp37 ribu per unit. Menurut Zulfahmi, rata-rata Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru per tahun dari uji kir lebih dari Rp4 miliar. Bahkan menurut informasi yang dirangkum dataprosa.com, dari uji kir yang dilaksanakan di seluruh Riau, diprediksi bisa menghasilkan PAD Rp60-80 miliar setiap tahun.

Tapi sejak awal 2024, sebelum pemilik kendaraan melaksanakan uji kir ke ruang uji, duit konsumen terlebih dahulu sudah “disambar” pihak BPTD Kelas II Riau lewat jalur urusan SRUT dan penjualan stiker. Apa benar begitu?

Apakah stiker yang warnanya kuning dan merah itu merupakan produk Kemenhub? Lalu, apa tanggapan pihak Kemenhub ada yang menyebut stiker yang ditempelkan di bak truk itu tidak ada gunanya?

Diharapkan ada penjelasan dari Muttaqin kepada masyarakat selaku Kepala BPTD Kelas II Riau.

Guna melakukan konfirmasi, dataprosa.com menghubungi Muttaqin, Kepala BPTD Kelas II Riau melalui WhatsApp (WA), Kamis (10/9-2026), terhubung, namun tidak ada respon. Muttaqin memilih bungkam?

Padahal, BPTD Kelas II Riau juga memiliki Humas bernama Rio selaku juru bicara di sana, yang dapat memberi penjelasan kepada publik, jika memang ada niat dari Muttaqin untuk memberi keterangan. red

78 total views, 78 views today

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

en_USEnglish