Pemkab Kampar Larang ASN Gunakan Mobil Dinas

Yusri

Bangkinang, Indonesia – Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1440 H/2019 M ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar melarang paratur ipil Negara (ASN) memakai kendaraan dinas baik itu kenderaan jabatan maupun operasional, ke luar Provinsi Riau. Karena masih ada pejabat eselon II yang tidak mempunyai kendaraan pribadi.

Demikian disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Yusri usai Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2019 di lingkungan Pemkab Kampar yang dilaksanakan di halaman upacara kantor Bupati Kampar, Sabtu (01/06/19).

“Jika Gubernur menegaskan tidak boleh membawa kendaraan dinas saat mudik, di Kabupaten Kampar kita sedikit berikan kelonggaran. Karena di Kabupaten Kampar masih ada pejabat yang tidak mempunyai mobil pribadi, namun untuk keluar Provinsi Riau kita tegas di sini tidak diperbolehkan atau dilarang,” ujar Yusri.

Ketika ditanya apabila ada ASN yang membandel, Sekda Kampar dengan tegas menjawab ASN tersebut harus menanggung resiko sendiri jika terjadi apa-apa dalam perjalanan dan bila perlu pihaknya akan menarik mobil jabatan atau operasional. red

3,365 total views, 6 views today

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

en_USEnglish