DLHK Amankan Warga Buang Sampah Sembarangan

Zulfikri

Pekanbaru, Indonesia–Terhitung Januari hingga pertengahan Juni 2019 ini, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Provinsi Riau sudah mengamankan sebanyak 25 warga yang membuang sampah sembarangan.

Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Zulfikri, mengatakan, dari 25 warga yang diamankan itu, 12 di antaranya sudah membayar denda sebesar Rp250 ribu. ”Sementara 13 orang lainnya belum kunjung membayar denda sehingga KTP-nya masih kita tahan,” ungkap Zulfikri kepada Pekanbaru.go.id di temui saat launching Sistem Terintegrasi Pelayanan Publik di MPP Pekanbaru, Senin (24/6/2019).

Zulfikri menyampaikan, penerapan denda bagi pembuang sampah sembarangan itu sesuai Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Wali Kota Nomor 134 tahun 2018 tentang sanksi administrasi terhadap pelanggar Perda Nomor 8 Tahuh 2014. ”Jadi sesuai aturan tersebut, minimal dikenakan denda sebesar Rp250,” terang Zulfikri.

Untuk lokasi terbanyak pelanggar Perda Nomor 8 Tahun 2014, disebutkan Zulfikri tercatat di sepanjang Jalan Tuanku Tambusai/Nangka. kominfo/p-01

3,332 total views, 6 views today

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

en_USEnglish