Polisi Ringkus Dua Tersangka Narkotika di Ruko
Pekanbaru, Indonesia-Tim Opsnal Polsek Rumbai meringkus dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis shabu saat akan bertransaksi di dalam ruko di jalan Paus, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Sabtu (28/11/2020) siang.
Diketahui kedua tersangka inisial J alias Hendra (44 ) warga jalan Kuini No 1, RT 002/RW 001, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, sedangkan tersangka inisial AP alias Andy (44 ) warga Jalan Kapur, Gang Kapur, RT 002/RW 007, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu’min Wijaya SIK MH melalui Kapolsek Rumbai AKP Viola Dwi Anggreni SIK, membenarkan telah melakukan penangkapan dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis shabu inisial J alias Hendra dan AP alias Andy.
Kapolsek mengatakan, berawal dari Tim Opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat adanya tersangka laki-laki menyimpan narkotika jenis shabu dalam rumah atau ruko di jalan Paus, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Sabtu (28/11/2020) pukul 11.30 WIB.
Selanjutnya, Kapolsek Rumbai AKP Viola Anggreni SIK menindaklanjuti informasi tersebut melalui Kanit Reskrim Ipda Said Khairul Iman SH MH memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim mendatangi lokasi kejadian (TKP ) dan melakukan penyelidikan di lokasi tersebut.
“Setibanya di lokasi, Tim Opsnal melihat seorang tersangka sedang berada di dalam ruko. Pada saat yang bersamaan Tim opsnal melakukan penggerebekan dan mengamankan dua orang tersangka inisial J alias Hendra dan AP alias Andy, pukul 14.00 WIB,” imbuh Kapolsek.
Dengan disaksikan dua warga setempat, Tim Opsnal melakukan penggeledahan badan dan menemukan 1 bungkusan paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu di dalam dompet milik tersangka inisial J alias Hendra.
Kemudian dilakukan interogasi, tersangka mengakui bernama inisial J alias Hendra dan AP alias Andy. Kemudian kedua tersangka dibawa dan diamankan beserta barang bukti ke Polsek Rumbai.
Setelah diamankan, kedua tersangka berikut barang bukti dari tersangka J alias Hendra disita 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran kecil yang di dalamnya berisikan kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,50 gram, 1 (satu) unit handphone merek Nokia tipe 1202 warna silver, 1 (satu) dompet kulit warna hitam merk levis,1 (satu) buah alat hisap bong, 1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) buah mancis warna kuning, 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari pipet plastik, 1 (satu) buah jarum pembakar,” ujar Kapolsek.
Tersangka inisial J alias Hendra dipersangkakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan tersangka inisial AP alias Andy dipersangkakan pasal Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan kedua tersangka telah dilakukan pemeriksaan urin dengan hasil positif menggunakan narkotika jenis shabu. rls/dp-01
3,064 total views, 6 views today
