Informasi Buat Kapolri: Ada Pemagaran di Lahan Sengketa Waris Bernilai Puluhan Miliar Rupiah
Pekanbaru, Indonesia-Jumat (27/8-2021), terjadi aktivitas pemagaran tembok beton di atas lahan sengketa waris. Seseorang bernama Ermawati pun keberatan terhadap pekerjaan tersebut dan berupaya melakukan perlawanan.
Kepada dataprosa.com, Nasril Chan yang biasa disapa Buyung menegaskan, bahwa lahan yang dipagar dilakukan pihak Jhonson yang dilaksanakan anak buahnya bernama Martono S. Lahan yang dipagar tersebut, kata Nasril, masih dalam keadaan sengketa waris.
Pemagaran berlangsung di atas lahan seluas kurang-lebih 4 hektare, berlokasi di Jalan Air Hitam, Kelurahan Bandar Raya, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Di lahan tersebut selain hamparan tanah kosong, terdapat bangunan yang sudah rusak dan sebagian besar luasnya terdiri dari semak belukar. Selain itu, antara lain juga terdapat aktivitas pengumpulan kara-kara dan besi tua.
Ermawati beberapa kali histeris melakukan perlawanan atas adanya pekerjaan pemagaran. Disaksikan puluhan orang yang terdiri dari pihak Jhonson dan pihak Ermawati, beberapa wartawan, termasuk Penasihat Hukum dari Ermawati, yakni Royal Hasibuan.
Turut hadir di sana sejumlah personil polisi dari Samapta Kepolisian Daerah (Polda) Riau dengan satu unit mobil water cannon dan truk, dipimpin Ajun Inspektur Dua (Aipda) Nurul Huda Falak Hudin.
Menurut Nurul Huda Falak Hudin atau Hudin kepada dataprosa.com di lokasi kejadian, Jumat (27/8-2021), kehadiran pihaknya di sana untuk menjaga agar tidak terjadi keributan termasuk menghindari jangan sampai ada bentrok fisik.
Buyung merupakan kuasa dari Ermawati dalam kepengurusan lahan. Menurut Ermawati kepada dataprosa.com, lahan seluas kira-kira 4 hektare itu merupakan tanah peninggalan almarhum ayahnya bernama M Nasir.
Aktivitas pemagaran terus berlangsung hingga keesokan harinya, Sabtu (28/8-2021). Dimulai pagi hari. Dan lagi-lagi, pada Sabtu itu Ermawati kembali melakukan perlawanan agar pihak Jhonson tidak melakukan pemagaran.
Di lapangan, Martono S tetap memerintahkan para pekerja melakukan pemagaran. Di sana juga ada lebih dari 10 personil polisi Samapta Polda Riau yang siap berjaga-jaga, dipimpin Hudin.
Sebelumnya, Minggu (22/8-2021), di lokasi lahan tersebut, Martono mengajak beberapa wartawan ke salah satu bangunan yang sudah terbengkalai. Dirinya memberi keterangan pers terkait kehadirannya di lokasi lahan. Di situ dia menegaskan kepada wartawan, dirinya datang ke lokasi tersebut dilengkapi dengan berbagai dokumen. Antara lain, Martono menunjukkan dokumen sertifikat Surat Hak Milik (SHM) tanah atas nama Jhonson.
Martono yakin, apa yang dilakukannya di lahan tersebut sudah sesuai aturan dan bertanggung jawab jika terjadi konsekuensi hukum. Itulah sebabnya kepada wartawan Martono menjelaskan, dirinya datang ke lokasi lahan tersebut adalah legal. Dia kemudian menunjukkan sekaligus memeragakan Surat Kuasa yang ditujukan kepada dirinya yang ditandatangani Jhonson tertanggal 26 Juli 2021. Martono bahkan mempersilakan wartawan memoto dokumen-dokumen yang diperagakannya itu.
Pada Surat Kuasa tersebut tertulis bahwa nama Jhonson bertindak sebagai Direktur PT Cipta Damai Lestari (CDL) pemilik lahan tanah sesuai sertifikat Hak Guna Bangunan No.00181 Tahun 2020 dan Hak Guna Bangunan No.00180 Tahun 2020.
Lalu, pada Surat kuasa juga tercantum nama Ilas Novera. Nama adik ipar dari Ermawati ini, dituliskan bertindak sebagai pihak penjual lahan/tanah (pemilik tanah asal).
Kepada Martono S, Jhonson memberikan kuasa dalam hal/untuk keperluan: Menjaga lahan/tanah milik PT Cipta Damai Lestari (CDL), sesuai sertifikat Hak Guna Bangunan No.00181 Tahun 2020 dan sertifikat Hak Guna Bangunan No.00180 Tahun 2020 dari pihak-pihak yang menguasai dan atau ingin memanfaati lahan atau tanah tersebut yang terletak di Jalan Air Hitam, Kelurahan Bandar Raya, Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru, tanpa seizin pemilik lahan/tanah secara melawan hukum.
Dari Surat Kuasa yang diberikan Jhonson kepada Martono S, itu terlihat tak satu pun kalimat yang menyatakan untuk “melakukan pemagaran lahan.”
Pada Jumat (27/8-2021) itu, di tengah-tengah aksi pemagaran, situasi sempat memanas, nyaris terjadi baku hantam. Namun Hudin dengan sigap mengambil tindakan persuasif. Dia kemudian mengajak Penasihat Hukum Ermawati yakni Royal Hasibuan bersama pihaknya, untuk berdialog di salah satu bangunan terbengkalai di lokasi tersebut.
Di hadapan Penasihat Hukum Ermawati, Hudin pun menyampaikan pesan-pesan, di antaranya jangan sampai ada keributan dan perkelahian. Ermawati dan Royal dengan seksama mendengarkan apa yang disampaikan Hudin.
Di tengah-tengah pertemuan antara pihak Hudin dengan Ermawati dan Penasihat Hukum-nya itu, Royal sempat mempertanyakan legalitas kedatangan anggota Samapta Polda Riau ke lokasi lahan. Menanggapi pertanyaan tersebut, Hudin pun menjelaskan kepada Royal Hasibuan, kehadiran anggota polisi Samapta yang dipimpinnya itu adalah resmi, dilengkapi Surat Perintah (Sprin): Nomor: Sprin/461/VIII/PAM.1./2021 – Dit Samapta yang ditandatangani Direktur Samapta Polda Riau bernama Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Faried Zulkarnain tertanggal 25 Agustus 2021.
Hudin kemudian memeragakan Sprin yang ditandatangani Faried Zulkarnain itu di hadapan Royal. Penasihat Hukum Ermawati itu pun mendekatkan wajahnya dan memerhatikan dengan seksama tulisan Sprin yang terdiri dari dua lembar itu.
Tak hanya kepada Royal, Hudin kemudian mengarahkan Sprin tersebut ke hadapan beberapa wartawan termasuk dataprosa.com yang hadir di situ untuk dibaca.
Dari keadaan itu dapat diketahui, Hudin diperintahkan Faried Zulkarnain berdasarkan adanya permohonan dari Martono S kepada Samapta Polda Riau yang isinya sebagaimana tertulis pada Sprin yang ditujukan Faried kepada Hudini, yakni adanya permohonan Martono S tanggal 25 Agustus 2021 tentang permohonan bantuan pengawalan dan penjagaan kegiatan pemagaran dan pengosongan lahan.
Permohonan Martono S itu langsung direspon Direktur Samapta Polda Riau Kombes Pol Faried Zulkarnain. Dalam Sprin tertanggal 25 Agustus 2021 itu Faried Zulkarnain memerintahkan Aipda Nurul Huda Falak Hudin dan para anggotanya antara lain untuk:
Melaksanakan tugas Penjagaan kegiatan pemagaran dan pengosongan lahan milik PT. Cipta Damai Lestari (CDL) di Jalan Air Hitam, Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, dari tanggal 26 s.d 29 Agustus 2021 dengan 1 pucuk senjata api dan 2 pucuk senjata gas air mata.
Sprin tersebut ditembuskan kepada Kapolda Riau, Irwasda Polda Riau, Kabid Propam Polda Riau dan Kapolresta Pekanbaru.
Tanah warisan
Adalah seseorang bernama M Nasir, meninggal pada 1994. Dari keterangan Ermawati dan Nasril Chan kepada dataprosa.com, M Nasir meninggalkan warisan tanah yang seluruhnya kurang-lebih 20 hektar, di Pekanbaru, yang kini sudah terpecah menjadi beberapa bidang. Di antaranya ada bidang tanah yang luasnya kira-kira 4 hektare yang berlokasi di Jalan Air Hitam, di seberang Jalan Melati, Kelurahan Bandar Raya, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.
Nasril Chan, pemegang kuasa tanah warisan atas nama Ermawati kepada dataprosa.com, Minggu (23/5-2021), di Pekanbaru bercerita, M Nasir memiliki 3 anak.
Anak M Nasir yang sulung dari hasil perkawinannya dengan Nurlela, yaitu bernama Ermawati (57), yang kini sudah menjadi janda.
Selanjutnya, M Nasir menikah lagi dengan Mundun. Dari hasil perkawinan ini lahirlah adik Ermawati satu ayah lain ibu, yaitu Abu Zaman dan Aminulah. Kedua adik Ermawati, baik Abu Zaman maupun Aminullah, sudah meninggal dunia, namun masing-masingnya meninggalkan isteri.
Kepada dataprosa.com Nasril menyebut, isteri almarhum Abu Zaman bernama Ratna Gusmiati, tidak memiliki keturunan. Sedangkan isteri Aminulah namanya Ilas Novera, memiliki 3 anak yang seluruhnya masih di bawah umur.
Lalu, bagaimana sampai Buyung menjadi pemegang kuasa mengurus tanah warisan atas nama Ermawati?
Nasril menjelaskan kepada dataprosa.com, dirinya mengenal M Nasir si pemilik tanah yang kira-kira 20 hektare itu semasa ayah Ermawati masih hidup. Tak hanya itu, Nasril juga mengenal Ermawati dan kedua adik Ermawati sebelum meninggal dunia.
“Saya tahu sejarah dan batas-batas tanah milik M Nasir. Kalau saya tidak tahu sejarah tanah tersebut dan tidak mengenal almarhum M Nasir dan anak-anaknya, saya tidak akan mau menerima kuasa itu. Saya membantu karena faktor kemanusiaan,” ujar Buyung.
Nasril menuturkan, Ermawati merasa tidak mampu mengurus warisan almarhum ayahnya, itu sebabnya wanita yang sehari-harinya berjualan rempah-rempah dan bunga rampai minta tolong kepada Buyung.
Konflik harta warisan itu meledak, gara-gara adik ipar Ermawati bernama Ilas Novera menjual lahan seluas 4 hektar itu tadi. Yang membeli, para pengusaha tajir yang namanya sudah tidak asing lagi di Pekanbaru atau Provinsi Riau. Buyung memaparkan, Ilas Novera menjual lahan peninggalan M Nasir itu kepada Atan Malik dan Jhonson tanpa diketahui Ermawati. “Baru dibayar panjar Rp5 miliar dari harga Rp26 miliar,” sebut Buyung.
Sebagaimana keterangan Nasril kepada dataprosa.com, penjualan lahan warisan M Nasir itu terungkap pada persidangan virtual atas pengakuan Atan Malik kepada Jaksa bernama Lastarida Sitanggang waktu dimintai keterangannya di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekanbaru.
Sidang yang berlangsung secara virtual di Kantor Kejari Pekanbaru itu terkait kasus yang menimpa Nasril Chan dengan ancaman hukuman pasal 385 Jo pasal 55 KUHP. Kasus yang menjerat Nasril tersebut kini sudah di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA).
Lalu, bagaimana caranya Ilas Novera menjual lahan warisan almarhum mertuanya itu? Sementara anak-anak pasangan Aminulah dan Ilas Novera itu yang paling tua baru berusia kira-kira tujuh tahun saat itu?
Dari informasi yang dihimpun dataprosa.com, sebelum isteri M Nasir bernama Mundun meninggal dunia, mertua perempuan Ilas Novera itu mengalihkan surat tanah M Nasir atas nama turun waris, namun tidak mencantumkan nama Ermawati. Sedangkan nama M Nasir masih tercantum di surat tersebut.
Jadi, Mundun bertindak selaku ahli waris. Dan luas tanah pun dipecah menjadi beberapa surat. Salah satu pemecahan surat tanah, yakni dari Mundun turun kepada anaknya yakni Abu Zaman.
Abu zaman memecah surat tanah kepada adiknya, Aminulah.
Sesudah Mundun, Abu Zaman dan Aminullah meninggal dunia, isteri Abu Zaman yaitu Ratna Gusmiati berambisi menguasai tanah tersebut dengan mengalihkan surat atas nama dirinya, ada dua surat.
Di lain pihak, Ilas Novera yang juga adik ipar Ermawati, juga bernafsu menguasai lahan mertuanya itu dengan mengalihkan surat atas nama suaminya Aminulah, menjadi surat tanah atas nama dirinya, yakni atas nama Ilas Novera.
Ratna Gusmiati kemudian menjual tanah kepada Ilas Novera. Menurut Buyung, uangnya tidak diterima oleh Ilas Novera.
Ilas Novera yang bertindak sebagai ahli waris tersebut, anak-anaknya dari suaminya Aminulah waktu itu masih kecil-kecil, sekitar tujuh tahun yang paling tua, kemudian berusia 4 tahun dan ada yang baru lahir. Pada saat inilah Ilas Novera menjual tanah peninggalan M Nasir itu kepada Atan Malik, pemilik Rumah Sakit Prima dan Wiliam Salim. Saat itu, nama Jhonson belum muncul.
Bukankah selaku ahli waris tanah atas nama M Nasir adalah Ermawati dan tiga anak Aminulah? Mengapa Ilas Novera dan Ratna Gusmiati selaku menantu M Nasir bisa menjual tanah warisan M Nasir tanpa mengikutsertakan Ermawati? Sementara surat sudah beralih kepada PT Cipta Damai Lestari (CDL) atau Jhonson?
“Harta atau tanah warisan M Nasir tersebut seluruhnya belum pernah dibagi sampai sekarang,” tutur Buyung.
Lantas, adakah Ermawati berupaya menghubungi para adik iparnya itu untuk mencari solusi terhadap sengketa tanah warisan M Nasir tersebut?
Ermawati janda kelahiran 1963 itu menjelaskan, sudah. Contohnya, bersama anaknya bernama Adi yang waktu itu berusia 27 tahun, yakni pada 2017, dirinya pernah menemui adik iparnya Ilas Novera. Kepada dataprosa.com Ermawati mengemukakan, Minggu (23/5-2021) di Pekanbaru, tidak ada titik temu dirinya dengan Ilas Novera. Ermawati menginformasikan kepada dataprosa.com, Ilas Novera menantang Ermawati agar bertemu di pengadilan saja.
Jadi tersangka
Awalnya Buyung jadi tersangka, itu karena adanya laporan Jhonson ke Polresta Pekanbaru. Jhonson yang membeli tanah dari Ilas Novera, tidak terima seolah-olah Ermawati melalui pemegang kuasa Nasril Chan, lahan yang dibeli Jhonson itu seakan dikuasai Ermawati. Itulah sebabnya, Jhonson melaporkan Ermawati ke Polisi. Buntut-buntutnya, Nasril Chan menjadi tersangka.
Selaku pemegang kuasa, Nasril Chan meminta agar dihadirkan saksi ahli. Maka saksi ahli Hukum Paraid (agama) dari Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) pun dihadirkan. “Kasus tersebut dinyatakan sebagai sengketa waris. Bukan pidana,” ujar Nasril Chan.
Buyung memaparkan, laporan Jhonson kemudian dihentikan oleh Polresta Pekanbaru. Setelah itu, Hermawati pun melaporkan Ilas Novera. Selanjutnya, kata Nasril, dilakukan gelar perkara oleh Penyidik Polresta.
“Saat gelar perkara itu, Ermawati tidak mengetahui. Padahal sebagai pelapor, kan, harusnya diberitahu,” kata Nasril.
Nasril menambahkan, hasil gelar perkara tahun 2020 itu dinyatakan merupakan sengketa waris. “Maka perkara dihentikan kala itu,” terang Nasril.
Satu minggu setelah itu, SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) dikirimkan kepada Nasril Chan. Sementara, tambah Buyung, diduga saat itu saksi belum diperiksa. Tak berapa lama berselang, melalui gelar perkara atas laporan Jhonson itu, Buyung yang sehari-harinya bekerja sebagai penjual lontong itu pun dijadikan tersangka.
“Belum pernah di BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Saya sudah dinyatakan tersangka oleh pihak penyidik Polresta Pekanbaru,” beber Nasril kepada wartawan.
Selang beberapa bulan, perkara Nasril itu langsung dinyatakan P21 di Kejakasaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Selanjutnya, dilakukan penyerahan berkas dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Kepada Jaksa Lastarida, Nasril mengatakan bahwa dirinya bukan tersangka. “Yang menyewakan lahan bernama Hazar alias Aan (rekan Nasril semula selaku pemegang kuasa bersama Zuljani yang menyewakan lahan tersebut kepada Situmeang),” ujar Buyung.
Harga pasaran tanah
Lokasi tanah milik almarhum M Nasir yang menjadi sengketa waris itu cukup strategis dan bernilai ekonomis yang menggiurkan. Berada di Kelurahan Bandar Raya.
Tanah M Nasir itu juga letaknya masih satu kecamatan dengan Terminal Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Bandar Raya Payung Sekaki (BRPS), yaitu Kecamatan Payung sekaki, Kota Pekanbaru. Dengan kata lain, lokasi tanah warisan itu, khususnya yang luasnya 4 hektare, posisinya dekat dengan Terminal Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).
Selain itu, posisi Kelurahan Bandar Raya relatif lebih dekat dengan pusat kota daripada pinggir kota.
Tak heran, jika sampai ada beberapa pemilik modal menginginkan tanah tersebut.
Berapa harga tanah per meter per segi di sana?
Karson Karlus, Ketua RT 06, RW 03, Kelurahan Bandar Raya, Jumat (21/5-2021) kepada para wartawan di kediamannya di RT 06, menyatakan bahwa harga tanah di Bandar Raya menurut Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) lebih dari Rp1 juta per meter bujur sangkar.
Jika demikian, sebagaimana diketahui, luas tanah 1 hektar ekuivalen 10.000 meter bujur sangkar. Itu artinya, maka harga tanah untuk satu hektar bisa mencapai Rp10 miliar lebih di sana. Dengan demikian, jika luas tanah sampai 4 hektar, maka harganya bisa sekira Rp40 miliar. tim/dp-01
3,627 total views, 9 views today
