Korban Investasi Bodong Jadi Korban “Perdamaian Ecek-Ecek”

Pekanbaru, Indonesia-Sudah jatuh, diiming-imingi pula. Mungkin kata-kata ini bisa jadi dialami Riki dan Bambang, korban investasi bodong PT Fikasa Group.

Riki dan Bambang merupakan saksi a de charge, nasabah PT Wahana Bersama Nusantara (WBN), anak perusahaan PT Fikasa. Keduanya dihadirkan Kuasa Hukum Syafardi, memberikan keterangan guna meringankan para terdakwa.

Hal itu terungkap pada persidangan lanjutan dugaan investasi bodong yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Provinsi Riau, Jumat (4/2-2022).

Sidang yang merugikan nasabah hingga Rp84,9 miliar itu beragendakan mendengar keterangan 4 saksi ahli yang dihadirkan Penasehat Hukum (PH) terdakwa Agung Salim, Bhakti Salim, Christian Salim dan Elli Salim serta 2 saksi a de charge, ditambah 3 saksi ahli yang dihadirkan PH terdakwa Maryani.

Pada persidangan, Majelis Hakim dipimpin Dahlan dengan hakim anggota Estiono dan Tommy Manik.

Untuk persidangan perkara nomor 1170, Syafardi menghadirkan saksi ahli, antara lain Suherman saksi ahli perdata, Yunus Husein saksi ahli perbankan, M Taufik dan Zulkarnain saksi ahli perbankan dan pencucian uang.

Untuk perkara nomor 1169, saksi ahli untuk terdakwa Maryani yakni Endrianto serta dua saksi lainnya.

Dalam memberi kesaksian di hadapan Majelis Hakim, Riki dan Bambang mengakui hingga saat persidangan tersebut terdakwa belum memberikan keuntungan seperti yang dijanjikan.

“Sejak Maret 2020, mulai macet. Tidak ada lagi terima, Pak Hakim,” sebut Riki.

Riki yang menjadi nasabah sejak 2015 silam melalui Sales Marketing Kristianto dan Eni dari Jakarta, itu menyebutkan dirinya tertarik menempatkan dana, karena bunga kentungannya melebihi bunga bank. Lalu, melalui produk  promissory notes (Surat hutang-red), Riki menempatkan dananya Rp1 miliar lebih.

Bahkan saksi menyatakan, lebih memilih menyelesaikan permasalahan tersebut melalui proses hukum Perdata daripada Pidana. Dia yakin, skema Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) lewat pengadilan, para terdakwa akan membayarnya.

Dalam kesaksiannya, Riki memaparkan, dalam perdamaian itu para terdakwa akan menyicil pembayaran selama 5 tahun. Saksi juga yakin, terdakwa masih memiliki properti sebagai jaminan.

Namun saat hakim mempertanyakan apakah skema perdamaian dalam PKPU itu dilaksanakan para terdakwa, saksi justru mengaku hingga kini belum direalisasikan.

Mendengar jawaban saksi itu, Hakim Dahlan langsung menimpali: “Perdamaian ecek-ecek itu namanya, Pak,” ujar Dahlan, yang disambut riuh pengunjung sidang.

Tak hanya itu. Saat JPU bernama Heru menanyakan apakah saksi mengetahui bahwa properti Bumi Cinere Indah (BCI) yang dijadikan sebagai jaminan oleh para terdakwa itu telah disita Bareskrim Mabes Polri, lagi-lagi Riki tidak mengetahuinya. Bahkan, saksi baru tahu ternyata rekening PT WBN hanya Rp14 ribu dan bahkan rekening terdakwa nol rupiah.

Hal yang sama juga dijelaskan saksi a de charge lainnya, Bambang. Dia menjelaskan, awalnya menanam dana sejumlah Rp2 miliar melalui Sales Marketing PT WBN Herson, sejak 2011 silam.

“Saya tertarik karena bunganya 11 persen. Saya tak ambil pusing. Langsung masuk saja,” ucapnya. Bambang mengaku mengenal terdakwa Agung Salim.

Namun belakangan, Bambang menarik uang yang diinvestasikannya itu pada 2016. Alasannya, uang itu untuk modal bisnis minyak kayu putih yang keuntungannya mencapai 50 persen.

“Saya berhenti. Lalu saya minta tolong kembalikan uang saya,” kata Bambang.

Meski tidak menjadi nasabah PT WBN lagi, namun Bambang menginvestasikan dana milik ibu kandungnya ke perusahaan ini. Uang yang diberikan secara bertahap itu, kini mencapai Rp2 miliar lebih.

Kemudian, hakim mempertanyakan kenapa saksi menarik uangnya dari PT WBN dan justru menanamkan uang ibunya sendiri ke PT WBN. Saat itu Bambang menjawab, niatnya hanya agar uang ibunya itu dapat diinvestasikan.

Hakim kembali menanyakan apakah uang ibunya itu dikembalikan oleh para terdakwa, Bambang menjawab, belum. Termasuk skema perdamaian PKPU, juga tidak ada realisasinya hingga kini.

“Uang Ibu saya itu belum dikembalikan. Skema PKPU untuk membayar dengan cicilan, juga tidak ada, Pak Hakim,” ungkapnya. dp-01

2,812 total views, 6 views today

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

en_USEnglish