Anggota Komisi IV DPRD Riau: Pelaku Galian C Perlu Mendapat Perhatian!
Riau, Indonesia–Belakangan ini, aktivitas galian C tumbuh subur hampir di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Riau, khususnya di Kota Pekanbaru.
Kondisi itu terjadi seiring dengan kencangnya permintaan akan kebutuhan pertambangan umum galian C baik dari masyarakat luas, pengusaha atau swasta hingga kepada pemerintah.
Untuk membangun rumah, seperti di Pekanbaru, misalnya, masyarakat butuh tanah urug untuk melakukan penimbunan lantai. Juga pasir, kerikil dan lain-lain.
Dari informasi yang diperoleh dataprosa.com yang belum di-validasi melalui konfirmasi, pada skala partai kecil, kabarnya ada masyarakat yang buka usaha galian C secara personal, mampu meraup keuntungan Rp10-30 juta setiap hari, bersih. Itu sudah dipotong dengan “uang preman.”
Tidak hanya masyarakat, kalangan swasta juga memerlukan tanah urug, pasir dan kerikil untuk mendirikan perkantoran. Begitu juga dengan pemerintah yang membangun gedung pemerintahan.
Dan yang paling membutuhkan galian C secara besar-besaran, yakni pada proses pembangunan jalan tol yang kini tengah berlangsung di Pekanbaru.
Penelusuran dataprosa.com dari berbagai sumber, galian C atau bahan galian golongan C merupakan jenis bahan tambang yang tidak termasuk dalam golongan A (strategis) dan B (vital). Bahan galian ini umumnya digunakan untuk industri dan konstruksi, dan pengelolaannya biasanya dilakukan oleh masyarakat atau pihak swasta.
Bahan galian C yang kini lagi marak mendapat sorotan di Riau seperti yang sudah disebutkan tadi, yakni mulai dari tanah liat (urug), pasir, kerikil dan lain-lain.
Di satu disi aktivitas galian C tumbuh subur, tapi di pihak lain kegiatan penambangan galian C itu disebut-sebut ilegal. Para pengusaha maupun masyarakat yang melakukan penambangan secara personal, disinyalir kadang “diintip-intip” oleh oknum-oknum tertentu untuk dijadikan “bulan-bulanan” karena dianggap ilegal.
Bahkan dari informasi yang dihimpun dataprosa.com, ada oknum tertentu yang diduga menjadikan sejumlah titik galian C itu sebagai obyek “bulan-bulanan” mengisi pundi-pundi pribadi dan bahkan mampu membangun rumah yang harganya sampai miliaran rupiah. Sedangkan di pihak lain, hasil produksi bahan tambang tersebut tak ada kontribusinya buat negara karena dianggap ilegal.
Kenapa disebut jadi “bulan-bulanan?” Karena dari dulu hingga kini, toh, kegiatan galian C tetap berjalan lancar di Riau. Jika aparat berwenang memang masih ada di Riau, aktivitas galian C tidak akan berjalan kalau memang melanggar hukum.
Agaknya, meski disebut-sebut ilegal, kegiatan galian C tetap “terpelihara” akibat adanya oknum-oknum tertentu. Tak jauh beda dengan kasus perjudian. Judi dianggap melanggar hukum namun hingga kini tetap “terpelihara” dengan sukses.
Solusi
Bagaimana, sih, sebetulnya agar pengusaha atau pelaku penambangan galian C bisa berusaha “nyaman” dan beriringan dengan lingkungan yang tidak terganggu serta ada pemasukan buat negara sesuai dengan regulasi yang ada?
Ada baiknya melakukan pertimbangan terhadap apa yang pernah disampaikan anggota Komisi IV, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau, yakni Manahara Napitupulu dan Muhtarom. Komisi IV di antaranya membidangi Pertambangan dan Energi serta Lingkungan Hidup. Yang artinya, Komisi ini antara lain terkait dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau.
Kedua anggota Komisi IV itu masing-masing di tempat dan waktu serta media yang berbeda, menyatakan sepakat bahwa masyarakat dan dunia usaha butuh galian C.
“Masyarakat dan dunia usaha membutuhkan tambang galian C,” ujar Manahara kepada dataprosa.com, Senin (4/8-2025) di Lobby Ruang Medium, Gedung DPRD, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru.
Apa yang dikemukakan Manahara, sejalan dengan Muhtarom. Dikutip dari moralriau.com, yang tayang pada Kamis (7/8-2025), Muhtarom mengemukakan, usaha galian C saat ini memiliki kontribusi terhadap pembangunan infrastruktur daerah. Narasi ini disampaikannya di Gedung DPRD Riau di Pekanbaru, usai menghadiri Rapat Paripurna, Kamis (7/8/2025).
Tak hanya itu, kedua anggota dewan masing-masing di tempat dan waktu berbeda, juga senada bahwa eksistensi pengusaha galian C perlu mendapat perhatian dengan tidak mengabaikan aspek lingkungan dan hukum.
Bahkan Muhtarom secara tegas menekankan, sebagaimana dilansir moralriau.com, perlu adanya kebijakan yang lebih berpihak kepada pelaku usaha tambang tanpa mengabaikan aspek lungkungan.
Lalu, kepada dataprosa.com pada kesempatan lain, disadari atau tidak, Manahara menyambut: “Oleh karena itu maka ditempuh regulasi terkait dengan itu. Di sana akan muncul juga kewajiban,” sebut Manahara.
Legislator yang juga anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD Riau mengamati, selama ini banyak pelaku usaha galian C yang mengeluh karena proses perizinnya terlalu berat, memakan waktu lama dan biayanya juga mahal. “Kita minta agar dinas terkait bisa melakukan penyederhanaan prosedur,” kata Muhtarom, anggota BK, dikutip dari moralriau.com.
Muhtarom menambahkan bahwa percepatan izin ini bukan berarti mengabaikan regulasi. Dia tetap menekankan, pentingnya pengawasan dan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup agar aktivitas tambang tidak merusak ekosistem.
“Kita ingin perizinan pertambangan ini dipermudah, tetapi tetap harus ada kontrol. Agar bisa menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD),” tegasnya.
Dia berharap pemerintah dan instansi terkait bisa segera meninjau kembali regulasi yang ada agar lebih berpihak kepada kebutuhan riil di lapangan, tanpa menghambat investasi maupun pembangunan daerah.
Ya, agaknya inilah kata kunci solusi menyikapi keberadaan aktivitas galian C di Riau, sebagaimana yang disampaikan anggota Komisi IV itu. Mudah-mudahan saja ke depan Komisi IV bersama para stakeholder duduk bersama melakukan pembahasan untuk: “segera meninjau kembali regulasi yang ada agar lebih berpihak kepada kebutuhan riil di lapangan, tanpa menghambat investasi maupun pembangunan daerah.” Yang pada gilirannya bertujuan untuk mencapai solusi. red
1,512 total views, 3 views today
