Biaya Makan-makan, Minum-minum Tamu di DPRD Riau

Pekanbaru, Indonesia-Dari pantauan dataprosa.com di hari-hari awal bulan suci Ramadan ini mulai pagi hingga tengah hari, khusus para tamu yang berkunjung ke gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau yang berlokasi di Pekanbaru dan mengadakan interaksi terhadap anggota dewan, tidak seramai hari-hari biasa. Apalagi kini di tengah-tengah kondisi pandemi covid 19 yang melanda dunia, termasuk Pekanbaru yang sudah dinyatakan zona merah.  

Dari pihak Sekretariat DPRD Riau, bagi tamu yang berkunjung ke sana, ada dianggarkan biaya makanan dan minuman sepanjang tahun anggaran 2020.

Kegiatan makan-minum tamu yang datang ke gedung wakil rakyat Riau tersebut tentu tidak berlangsung selama bulan puasa.

Biaya makanan dan minuman khusus para tamu itu bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau tahun anggaran 2020.

Berdasarkan hasil pengumuman lelang yang sudah dipublikasi, ada pun Belanja Makanan dan Minuman Tamu Tahun Anggaran 2020 di DPRD Riau, yakni tercatat Pagu Paket anggaran Rp1.071.354.000,00 dan Nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Paket Rp1.070.708.100,00.

Pada pengumuman lelang itu juga dapat diketahui, ada 30 peserta yang berkompetisi merebut proyek tersebut. Yang muncul sebagai pemenang yakni UD Ria Catering dengan nilai kontrak Rp1.036.768.000.

Cuma yang menjadi pertanyaan, dalam hal ini apa yang dimaksud dengan definisi “tamu” yang berhak disuguhi makanan dan minuman yang berkunjung ke DPRD Riau? Apakah yang dimaksud “tamu” yang berkunjung ke gedung yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru itu selain kalangan luas termasuk juga dari pihak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan wartawan, misalnya?

Tak hanya itu. Di DPRD sendiri ada sejumlah alat kelengkapan. Antara lain pimpinan dan komisi-komisi. Apakah setiap tamu yang dianggap berkompeten dijamu dengan suguhan makanan dan minuman itu yakni hanya tamu yang berkunjung ke pihak komisi-komisi dan unsur pimpinan saja? Apakah juga termasuk tamu fraksi-fraksi yang dilayani makan minum?

Ketika dataprosa.com mengonfirmasikan hal itu melalui aplikasi WhatsApp (WA), pihak Sekretariat DPRD Riau tidak memberikan penjelasan yang lebih rinci.

“Belanja Makan Minum Tamu juga dialokasikan untuk tamu-tamu pimpinan DPRD yang terjadwal maupun insidentil. Biaya Makan Minum dianggarkan pada asumsi kondisi normal dan pelaksanaannya dibayarkan bertahap sesuai yang dipergunakan,” tulis Tengku Aznom Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat DPRD Provinsi Riau, Rabu, 8 April 2020 lalu kepada dataprosa.com melalui aplikasi WA.

Analisis data

Sebagaimana diketahui, seperti yang tertera pada pengumuman lelang, Belanja Makanan dan Minuman Tamu di DPRD Riau untuk tahun anggaran 2020 yakni Rp1.036.768.000. Kalau begitu, berapa rata-rata biaya per hari?

Dalam satu tahun ada 52 minggu. Di Pekanbaru, dalam sepekan sebagian besar masa kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), lima hari: Senin hingga Jumat. Itu artinya, dalam setahun masa kerja ASN yakni 52 X 5 hari  = 260 hari.

Lalu, Pemerintah telah memutuskan ada 16 hari libur nasional yang “terjadwal” di 2020. Jumlah hari libur ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020.

Sebelumnya, SKB itu telah ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) RI Syafruddin, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri di Kantor Kemenko PMK Jakarta pada Selasa (27/8/2019).

Mengacu kepada SKB tersebut, maka masa kerja ASN selama 2020 yaitu  260 – 16  = 244 hari kerja.

Menyangkut sampai sejauh mana akurasi data hasil pengumuman lelang Belanja Makanan Minuman Tamu di DPRD Riau ini, dataprosa.com melalui aplikasi WA sudah meminta penjelasan kepada Tengku Aznom. Namun khusus mengenai analisis data makanan dan minuman tamu ini, belum ada komentar dari Kabag Umum Sekretariat DPRD Riau tersebut.

Kemudian, sepanjang bulan puasa, yakni di akhir bulan April hingga Mei 2020 selama satu bulan, tentu para tamu yang datang ke gedung DPRD Riau tidak disuguhi makanan dan minuman. Dalam satu bulan, dengan kata lain 20 hari kerja.

Dengan demikian, sepanjang tahun 2020 untuk kegiatan makanan dan minuman tamu di DPRD Riau berlangsung selama 244 – 20 hari kerja = 224 hari kerja.

Atau jika dihitung-hitung, sepanjang tahun 2020 Sekretariat DPRD Riau diprediksi mengeluarkan belanja makanan dan minuman khusus untuk tamu rata-rata per hari yaitu Rp1.036.768.000 : 224 hari = Rp4.628.428,57

Jadi, di DPRD Riau itu ada duit yang dianggarkan kira-kira Rp4,6 juta lebih setiap hari untuk membiayai makan-minum khusus untuk para tamu yang berkunjung ke sana. Belanja urusan perut ini tidak termasuk ke dalam biaya makan minum berbagai rapat dan makan minum kegiatan lainnya yang sudah memiliki pos anggaran tersendiri.

Berdasarkan data yang ada pada dataprosa.com, belanja yang khusus terkait makan minum saja dari berbagai kegiatan DPRD Riau itu kalau diakumulasi secara keseluruhan, diperkirakan bisa mencapai rata-rata puluhan juta rupiah per hari, termasuk di dalamnya tentu saja biaya untuk makan minum para tamu itu tadi. dp-01

5,331 total views, 3 views today

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

en_USEnglish