Bupati: Galian C Jangan Resahkan Masyarakat
Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto memimpin rapat Penertiban Kegiatan Aktivitas Galian C dan Tambang Batubara
Bangkinang, Indonesia – Terhadap Galian C (kelas pasir dan batu) serta tambang batu bara yang beroperasi di Kabupaten Kampar hendaknya dapat memberikan kenyamanan, keamanan dan kesejahteraan bagi masyarakat. Bukan malah meresahkan dan menjadikan tidak seimbangnya lingkungan, yang dapat menyebabkan berbagai kondisi yang merugikan semua pihak.
Demikian himbauan Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto saat memimpin rapat Penertiban Kegiatan Aktivitas Galian C dan Tambang Batubara di Kabupaten Kampar yang diadakan di Aula Rapat Kantor Bappeda Kabupaten Kampar, Senin (13/5/19).
“Kita harus tertibkan aktifitas galian c dan tambang batu bara. Selanjutnya yang dapat menggangu dan meresahkan masyarakat harus menjadi perhatikan kita. Jangan sampai ada masyarakat yang dirugikan,” ujar Catur menekankan.
Dia menambahkan, pihaknya akan membentuk Tim Yustisi dalam rangka penertiban galian C baik terhadap perusahaan yang telah memiliki izin apalagi yang tidak memiliki izin. Bupati didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kampar Cokroaminoto.
Saat ini terdapat lebih kurang 22 galian C. Yang memiliki izin hanya sembilan lokasi. Dan satu lokasi batu bara yang belum dieksplorasi. “Ini sejak kewenangan pengelolaan izin yang dikeluarkan oleh provinsi, sehingga pengendalian tidak dapat dijalankan secara maksimal,” Bupati Kampar.
Berkaitan dengan tambang ini, tidak hanya berkaitan dengan adanya izin. Ketika izin telah dikantongi, menurut Bupati harus juga patuh terhadap aturan yang berlaku, serta menjaga keseimbangan lingkungan, terlebih penting lagi tidak terganggunya keamanan dan kenyamanan masyarakat. “Apalagi terhadap galian C yang tidak memiliki izin. Ini tentunya menjadi sasaran penertiban,” tandasnya.
Catur memaparkan, sesuai dengan himbauan Gubernur Riau untuk pengendalian galian C agar dapat membentuk Tim Yustisi supaya persoalan ini tidak lagi meresahkan dan merusak lingkungan serta mengurus izin dan dapat beroperasi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Hadir pada kesempatan tersebut pihak Dinas Energi Sumberdaya Mineral Provinsi Riau, Camat SE Kabupaten Kampar, para Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah, red) di lingkungan Pemkab Kampar, serta lintas sektoral yang tergabung di dalam Tim Yustisi Kabupaten Kampar. rls/red
3,207 total views, 3 views today
