Di tengah Gencarnya Penertiban Kawasan Hutan di Riau, ada Oknum Nekat Babat Hutan?

Riau, Indonesia–Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kini tengah gencar-gencarnya melakukan penertiban kawasan hutan di Provinsi Riau dengan mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 5 tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Namun kuat indikasi kini masih ada saja oknum-oknum yang merambah hutan.

Dari pengamatan dataprosa.com, aksi oknum-oknum perambah hutan tersebut contohnya berlangsung di Desa Bencah Kelubi, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

Di lokasi, oknum NPT mengerahkan 2 unit alat berat excavator merek hitachi dalam melakukan kegiatannya. Dengan menggunakan excavator, NPT melakukan penggalian pada bagian kiri dan kanan lahan untuk menentukan titik tanam pohon sawit.

Kepada dataprosa.com, di lokasi, belum lama ini, operator alat berat Napitupulu mengatakan dirinya bekerja atas perintah NPT. “Jadi kalau Bapak mau tanya sesuatu, silakan hubungi nomor ini. Ini nomor handphone dia,” ungkap Napitupulu sambil memberikan nomor HP NPT.

NPT yang dihubungi dataprosa.com berkali-kali melalui ponselnya maupun WhatsApp (WA), tidak ada respon.

Dalam pada itu, Aswat Kepala Satuan Penegak Hukum Polisi Kehutanan (Kasat Gakkum Polhut) Dinas Kehutanan Provinsi Riau, kepada dataprosa.com baru-baru ini di Pekanbaru mengakui, bila di-cek berdasarkan titik koordinat alat excavator yang bekerja, status lahan yang dikerjakan adalah hutan produksi terbatas (HPT).

“Artinya aktivitas tersebut diduga telah bertentangan dengan Pasal 50 huruf (j) dan (k) Undang-Undang Kehutanan nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Pelanggaran pada huruf (j) ancaman pidananya 3-5 tahun penjara atau denda paling banyak 5 miliar rupiah. Sedang pada huruf (k) ancaman pidananya 3 tahun penjara dan denda paling banyak 1 miliar rupiah,” kata Aswat. rh

1,380 total views, 3 views today

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

en_USEnglish