Manahara Napitupulu: “Masyarakat dan Dunia Usaha Butuh Galian C”
Riau, Indonesia–Kenyataan di lapangan menunjukkan, masyarakat dan dunia usaha membutuhkan tambang galian C.
Anggota Komisi IV, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau Manahara Napitupulu menegaskan hal itu kepada dataprosa.com, Senin (4/8-2025) di Lobby Ruang Medium, Gedung DPRD, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru.
“Oleh karena itu maka ditempuh regulasi terkait dengan itu. Di sana akan muncul juga kewajiban,” ujar Manahara.
Penelusuran dataprosa.com dari berbagai sumber, galian C atau bahan galian golongan C merupakan jenis bahan tambang yang tidak termasuk dalam golongan A (strategis) dan B (vital). Bahan galian ini umumnya digunakan untuk industri dan konstruksi, dan pengelolaannya biasanya dilakukan oleh masyarakat atau pihak swasta.
Belakangan ini, aktivitas penambangan galian C mulai dari tanah urug hingga pasir, menjamur di berbagai kabupaten dan kota di Riau. Seiring dengan perkembangan itu, aktivitas galian C itu juga mendapat sorotan berbagai kalangan, terutama terkait izin yang berdampak dengan lingkungan serta dari sisi pendapatan negara (retribusi).
Sorotan yang paling tajam, kegiatan galian C tumbuh subur di Bumi Lancang Kuning, mamun kontribusinya untuk negara tak jelas. Lagi pula, yang menjadi persoalan dari aktivitas penambangan umum yang disebut-sebut ilegal itu selalu berkutat pada problema izin.
Di Pekanbaru sendiri kini tengah berlangsung pembangunan jalan tol yang membutuhkan galian C tanah urug secara besar-besaran. Sejalan dengan itu pula, sejumlah vendor dari kontraktor yang mengerjakan proyek jalan tol, acap kali mendapat sorotan, lagi-lagi, terkait di seputar persoalan izin.
Membuka usaha galian C, setiap pengusaha atau pun perusahaan pasti akan berinteraksi dengan instansi pemerintah, khususnya yang berhubungan dengan izin di bidang lingkungan, serta pertambangan dan Energi.
Terkait menjamurnya aktivitas galian C di Riau, apakah relevan jika Komisi IV, DPRD Riau melakukan pengawasan terhadap Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)?
“Sangat relevan,” jawab Manahara kepada dataprosa.com. Dia menambahkan, “Pembangunan infrastruktur itu memang bidangnya di Komisi IV. Jadi terkait dengan itu tadi: tanah urug, pasir, kerikil atau penambangan umum, memang ada di Komisi IV. Kalau ada hal-hal yang berkenan dengan itu untuk pembangunan jalan tol, tentu itu ditempuh sesuai dengan regulasi,” sebutnya.
Manahara bilang, Komisi IV memang bidangnya dalam hal pengawasan. Dengan pengawasan ke lapangan, dan monitoring. “Sangat relevan untuk menggandeng Dinas ESDM dan Dinas DLHK,” ungkapnya.
Tercatat bahwa Komisi IV, DPRD Riau membidangi Pembangunan terdiri dari Pekerjaan Umum, Perhubungan, Pertambangan dan Energi serta Lingkungan Hidup
Tapi yang patut diketahui, sebagaimana pemberitaan di media ini sebelumnya, pada 4 Juli 2025 lalu Komisi III, DPRD Riau dipimpin ketuanya Edi Basri justru yang “menggandeng mesra” DLHK dan Dinas ESDM dalam melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah titik aktivitas galian C diduga ilegal yang ada di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Tak hanya sampai di situ, beberapa hari sesudah Sidak, Komisi III kemudian memanggil pihak Dinas DLHK, ESDM, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perhubungan (Dishub), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Riau untuk menghadiri rapat.
Ada pun Komisi III, DPRD Riau membidangi Keuangan meliputi Keuangan; Aset Daerah; Perpajakan dan Retribusi; Pemegang Kas Daerah/Perusahaan Daerah; Perusahaan Patungan; Badan Usaha dan Penanaman Modal; Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Daerah; Perbankan; Dunia Usaha dan Penanaman Modal. ramses l g
1,572 total views, 3 views today
