Masyarakat Miliki Sertifikat, Posisi Lahan Belum Jelas
Pekanbaru, Indonesia-Hendri N, salah seorang tokoh masyarakat desa Senama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, bertanya-tanya, mengapa dirinya dan rekan-rekannya yang lain belum juga menerima hasil produksi kebun sawit sesuai dengan sertifikat yang diterimanya itu?
Tak hanya itu, meski sertifikat kebun sudah dimiliki, tapi Hendri sendiri belum tahu di mana posisi kebun itu. Sebagaimana yang disampaikannya kepada wartawan, belum lama ini.
Di Desa Senama Nenek, ada lahan seluas 2.800 hektare yang sebagian besar merupakan kebun kelapa sawit (sebagian kecil ada tanaman karet), yang selama ini dikuasai dan dikelola oleh Perseroan Terbatas Perkebunan Nusantara (PTPN) V. Lalu, semasa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), lahan tersebut dikembalikan kepada masyarakat melalui negara.
“Sertifikat diserahkan dari negara kepada masyarakat pada 26 Desember 2019,” ujar Staf Humas PTPN V, Rizki Atriansyah, kepada dataprosa.com, di ruang kerjanya, di Kantor PTPN V, Pekanbaru, Riau, Selasa (28/1-2020).
Rizki menjelaskan, lahan yang 2800 hektare yang sudah lama berproduksi, itu selama ini diberikan kuasa oleh negara kepada PT Perkebunan Nusantara V. Lalu, kata Rizki, Presiden meminta agar lahan 2800 itu dikembalikan kepada negara. “Itu terserah negara, apakah mau dikembalikan kepada masyarakat,” ujarnya.
Dia selanjutnya menuturkan, penyerahan dari PT Perkebunan Nusantara V kepada negara berlangsung pada 5 Juli 2019. Dengan kata lain, pengembalian penguasaan lahan dari PTPN V ke negara, Cq Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kampar.
Dia menambahkan, pada 16 Oktober 2019, diadakan Perjanjian Pengelolaan Kemitraan antara PTPN V dengan koperasi Senama Nenek. Barulah pelaksanaan penyerahan sertifikat dari negara kepada masyarakat dilakukan pada 26 Desember 2019. Salah seorang penerima sertifikat, di antaranya Hendri N.
Lalu, mengapa Hendri dan penerima sertifikat lahan lainnya di Senama Nenek itu belum juga menerima hasil produksi kebun?
Kepada dataprosa.com Rizki menguraikan, yang menetapkan siapa penerima sertifikat dan hasil produksi kebun itu bukan pihak PTPN V, tapi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) atau Pemerintah Desa.
Dalam pengelolaan lahan seluas 2.800 hektare itu ada kerja sama antara koperasi Senama Nenek selaku perwakilan dari masyarakat, dengan pihak PTPN V. Koperasi menjual buah sawit ke PTPN V. “Hasilnya kemudian dibayarkan oleh perusahaan, ditampung di rekening Escrow Account (rekening penampnung) di salah satu bank. Kemudian nanti, dengan jangka waktu tertentu, pengurus koperasi bisa mengambilnya dan membaginya kepada masyarakat. Itulah aturannya, sesuai dengan arahan pemerintah,” ucap Rizki.
Memang, Rizki mengakui, ada yang bertanya, mengapa uang hasil produksi kebun dari sejak bulan Juli tidak diserahkan kepada penerima sertifikat?
Rizki kemudian menjelaskan, waktu itu masyarakat penerima belum ada namanya. “Dalam BAP dan Perjanjian Kerja Sama, selagi sertifikat belum diserahkan ke masyarakat, dikelola oleh perusahaan (PTP V, red), mulai dari produksi, pemeliharaan dan pemupukan. Biayanya tinggi. Kalau musim banjir, jalan akan ditimbun dengan sirtu. Cuma, masyarakat kan, tahunya, hasilnya saja,” ucapnya. p-01
4,960 total views, 3 views today
