Penyaluran Dana Earmark Tunjangan Guru di Disdik Riau “Anti” Potensi Korupsi
Riau, Indonesia–Pelaksanaan dana earmark untuk Tunjangan Guru yang dialokasikan di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau, bebas dari potensi korupsi.
Dari jumlah dana earmark Tunjangan Guru yang merupakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Tahun Anggaran 2023 yang disalurkan, penyerapannya di Disdik Riau sudah berjalan sesuai ketentuan.
Kepala Disdik Riau Edi Rusma Dinata menyampaikan hal itu kepada wartawan, termasuk dataprosa.com, melalui telepon WhatsApp (WA), Kamis (16/1/2025).
Jika ada informasi yang menyebut kuat indikasi pelaksanaan dana earmark DAK Nonfisik Tunjangan Guru di Disdik Riau berpotensi korupsi, Edi membantah hal itu. Menurutnya, penyerapan dana earmark DAK Nonfisik 2023 di Disdik Riau sudah berjalan sesuai aturan.
“Terkait adanya potensi korupsi ini, sangat keliru,” tandas Edi.
Dia kemudian menguraikan, pembayaran Tunjangan Guru sudah tersistem dari Kementerian Pendidikan dan langsung terintegrasi kepada akun penerima. “Setiap per semester wajib melaporkan realisasi bersama Kementerian Pendidikan dan Kementerian Keuangan,” tulis Kadisdik Riau yang di-posting di WA wartawan.
Sebagaimana diketahui, seperti yang tayang di media online satelit.co, Jumat (17/1-2025), yang datanya bersumber dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau, tercatat bagaimana Realisasi Dana Earmark untuk Pengeluaran Selain Kegiatan yang Telah Ditentukan Penggunaannya di Riau, termasuk di dalamnya realisasi DAK Nonfisik di Disdik.
Dari hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Riau, tercatat rincian Penyaluran dan Penggunaan dana earmark 2023 terdiri dari selain sisa DAK sampai dengan 2022, yakni DAK Fisik 2023, Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH DR), DAK Nonfisik 2023, Insentive Fiscal, dan Dana Alokasi Umum Specifik Grant (DAU SG). Total anggaran yang disalurkan seluruhnya yaitu Rp1.273.931.017.210 (1,27 triliun rupiah lebih). Sedangkan pelaksanaan penyerapannya Rp902.471.506.552. Lalu, terdapat sisa yang tidak terserap Rp438.154.001.516.
Itu artinya, dari hasil pemeriksaan BPK terhadap penyaluran dana earmark 2023, mestinya duit yang ada di Kas Daerah Provinsi Riau, yaitu sisa dana earmark pada 2023 sebesar Rp438.154.001.516. Tapi nyatanya, realisasi dana earmark Untuk Pengeluaran Selain Kegiatan yang Telah Ditentukan Penggunaannya, Pemerintah Provinsi Riau menyajikan nilai Kas di Kas Daerah pada Neraca per 31 Desember 2023 sebesar Rp33.776.157.086,06 yang terdiri dari sisa dana earmark/dana
peruntukan khusus dan dana bersih Kas Daerah yang siap untuk digunakan.
Dengan begitu, maka ada selisih yang sangat signifikan yakni Rp404.377.844.429,94 antara duit yang seharusnya ada Rp438.154.001.516 dari hasil pemeriksaan BPK, dengan duit yang “cuma” Rp33.776.157.086,06 yang “tinggal” di Kas Daerah.
Khusus di Disdik Riau, penyaluran dana earmark yakni DAK Nonfisik 2023, yang terdiri dari Tunjangan Profesi Guru, Tunjangan Penghasilan Guru, dan Tunjangan Khusus Guru.
Sebagai rincian, dari hasil pemeriksaan BPK, penyaluran DAK Nonfisik 2023 untuk Tunjangan Profesi Guru yakni Rp292.207.302.800,00. Penyaluran Tunjangan Penghasilan Guru Rp2.369.750.000,00. Dan penyaluran Tunjangan Khusus Guru Rp1.139.834.000,00.
Dari anggaran yang disalurkan itu, dana yang terserap untuk Tunjangan Profesi Guru Rp276.774.373.530,00. Penyerapan untuk Tunjangan Penghasilan Guru Rp2.369.750.000,00. Sedangkan dana yang terserap untuk Tunjangan Khusus Guru Rp1.139.834.000,00.
Lalu, dana yang sisa dari Tunjangan Profesi Guru Rp15.432.929.270, Tunjangan Penghasilan Guru Rp808.250.000, dan sisa dana untuk Tunjangan Khusus Guru Rp8.181.200.
Jika sisa dana-dana Tunjangan Profesi Guru, Tunjangan Penghasilan Guru, dan Tunjangan Khusus Guru tahun anggaran 2023 diakumulasikan, maka duitnya ada di Kas Daerah Riau kira-kira Rp16.249.460.470.
Sebagaimana yang sudah disebutkan, duit yang di Kas Daerah Riau pada Neraca per 31 Desember 2023 sebesar Rp33.776.157.086,06. Dengan demikian, pertanyaannya, apakah sisa dana yang seharusnya untuk guru kira-kira Rp16.249.460.470, itu merupakan bagian dari jumlah duit yang “tertinggal” di Kas Daerah Riau yang jumlahnya Rp33.776.157.086,06 itu?
Pertanyaan selanjutnya, mengapa ada sisa dari berbagai tunjangan guru sampai Rp16,24 miliar lebih per 31 Desember 2023?
Kepada wartawan melalui aplikasi WA, Jumat (17/1-2025), Kadisdik Riau Edi Rusma Dinata memaparkan, terkait adanya sisa dana tunjangan tersebut karena terdapat guru yang sudah memasuki masa pensiun, meninggal dunia, mutasi, dan lain-lain.
“Namun sisa dana tersebut tetap diakumulasikan kembali pada anggaran tunjangan 2024,” sebut Edi.
Dia kemudian merinci, ada pun jumlah guru yang menerima Tunjangan Profesi Guru lebih-kurang 6.500 orang. Untuk Tambahan Penghasilan Guru lebih-kurang 4.300 orang, dan yang menerima Tunjangan Khusus Guru lebih-kurang 30 orang. red
2,826 total views, 3 views today
