Sengketa Informasi Dokumen Harta Pailit PT.Istaka Karya Berhasil Dimediasi
Sidang Sengketa KIP DKI Jakarta dalam agenda pemeriksaan legal standing
JAKARTA-INDONESIA– Sengketa informasi antara PT. Saeti Concretindo Wahana dengan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Komisi Informasi Publik DKI Jakarta di Gedung Graha Mental Spiritual DKI Jakarta, Tanah Abang Jakarta Pusat terhadap Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berhasil di mediasi oleh Mediator Komisi Informasi Agus Wijayanto Nugroho (kamis,7/12/2023).
Mediasi sengketa informasi berlangsung dengan dihadiri Pemohon (PT. Saeti Concretindo Wahana) diwakilkan kuasa hukumnya Darwin Natalis Sinaga sedangkan Termohon (Pengadilan Negeri Jakarta Pusat) diwakilkan Ayu Triayana Listiati, Nini Rukmini dan Herlina.
“Mediasi sengketa publik antara Klien kami selaku pemohon terhadap Pengadilan Negeri Jakarta Pusat selaku termohon berlangsung dengan baik dengan dihadiri para pihak diantaranya saya selaku kuasa hukum pemohon sedangkan termohon diwakilkan ibu Ayu Triayana Listiati SH.MH, ibu Nini Rukmini SH.dan ibu Herlina A.Md. dan Pimpinan sidang mediasi adalah bapak Agus Wijayanto Nugroho” jelas Darwin sewaktu ditemui di kantor hukumnya di Ruko Tiara Buncit Blok D11 Jalan Kemang Utara IX RT.1/RW.1 Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Menurut Darwin alasan mengapa dirinya bersedia menerima kesepakatan pada tahap mediasi dikarenakan PN Jakarta Pusat bersikukuh kalau data yang dimiliki mereka hanya sebatas data yang diserahkan pada saat itu dan Termohon juga telah memberikan jalan solusi.
“kita mau menerima kesepakatan mediasi No. 008/IX/KIP-DKI-PS-M/2023 dikarenakan efisiensi waktu dan kita masih yakin kalau Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menjaga marwah dan akan konsisten dengan arahan dan anjuranya, yang mana Termohon telah menganjurkan kita untuk bersurat dan akan difasilitasi untuk bertemu dengan Panitera Pengganti yang menangani perkara tersebut, kita juga dianjurkan untuk membuka komunikasi dengan Kurator harta pailit PT. Istaka Karya. Jadi menurut kami selaku Pemohon hal tersebut sudah clean kalau Pengadilan Negri Jakarta Pusat yang notabanenya sebagai tempat para pencari keadilan pasti akan memegang komitmen dan marwahnya” jelas Darwin.
Pemohon dan Termohon bersedia nmengakhiri sengketa informasi publik setelah menjalani sidang ajudikasi sebanyak dua kali dalam agenda pemeriksaan legal standing.
“Sebelumnya, sidang ajudikasi non litigasi telah dilaksanakan sebanyak 2 kali. Yang kemudian setelah diperiksa keabsahan legal standing Pemohon dan Termohon dapat dilanjutkan kepada mediasi.
Adapun informasi yang dimohonkan kepada Termohon badan publik Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah:
- Salinan dokumen rincian harta Persero PT Istaka Karya yang telah terdata oleh Kurator dan atau yang dilaporkan pada Hakim Pengawas.
- Salinan rincian hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. Istaka Karya (Persero) sekurang-kurangnya sejak tahun 2011.
- Salinan dokumen audit keuangan persero PT Istaka Karya sekurang-kurangnya sejak tahun 2011 sampai dokumen audit keuangan tahun terakhir atau sebelum dinyatakan pailit.
- Salinan dokumen rincian daftar kreditur dan jumlah piutang masing-masing kreditur tersebut pada PT Istaka Karya (Persero)
Mediasi dilakukan sebanyak 1 kali setelah mencapai kesepakatan para pihak. Hal ini tertuang dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Pasal 40 ayat (1), “Mediator mengupayakan mediasi selesai dalam sekali pertemuan.” dikutip dari kip.jakarta.go.id . p3/ kip.jakarta.go.id
838 total views, 1 views today
