Bayi Usia Tiga Hari Dipisahkan dari Ibunya, Seto Mulyadi Angkat Suara
Riau, Indonesia-Kak Seto angkat bicara perihal peristiwa bayi umur 3 hari yang dipisahkan dari Ibunya (Elisabet Oktavia) oleh L.Sirait dan Nur (sebutan -red) yang terjadi di Rumahsakit Bhayangkara yang beralamat di Jalan Kartini (Sabtu 16/10/2021). Seto Mulyadi dengan panggilan akrab Kak Seto, yang juga merupakan Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Kepada awak media media mengecam perbuatan L.Sirait.
Menurut Kak Seto, perbuatan yang dilakukan L Sirait dan Nur merupakan suatu tindakan pelanggaran hukum, dengan cara mengambil paksa bayi yang berumur 3 hari dari Ibu kandungnya. Sekalipun alasan telah membayar semua biaya rumah sakit dan biaya persalinan.
” Perbuatan Kakek dan Neneknya (Pelaku) tersebut adalah Pelanggaran Hukum dan Perdagangan Anak. tidak ada dasarnya mengambil bayi dan menutup akses dari Orangtua kandung sibayi. Apalagi, si bayi diambil baru berumur 3 hari,” tegas Kak Seto.
Dalam keterangannya Kak Seto juga akan berupaya melakukan upaya atas permasalahan tersebut agar hak anak untuk berinteraksi dengan orangtuanya dapat terwujud dan bahkan akan meminta campur tangan Polda Riau.
“Saya akan hubungi Ketua LPAI Riau ibu Esther untuk mempertemukan keluarga, untuk mediasi hal ini, agar orangtua sibayi dapat melihat buah hati mereka. Karena Hak Asuh anak itu adalah Orangtua kandungnya. Jika, tidak ada etikad baik, kami (LPAI) meminta kepada Polda Riau untuk mengambil tindakan agar Orangtua kandung sibayi dapat melihat buah hati mereka Kembali. Untuk mengasuh anak harus diketahui kedua orangtua kandung,” tambah Kak Seto.
Ditempat terpisah Darwin Natalis Sinaga, yang merupakan Kuasa Hukum James Silaban dan Elisabet Oktavia (Ayah dan Ibu Kandung) bayi yang dibawa oleh L. Sirait dan Nur menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh L.Sirait.
“Apa kepentingan L.Sirait ini menerbitkan surat permohonan menebus klien saya dari Rumahsakit Bhayangkara untuk diserahkan ke Jaksa. Meskipun L.Sirait ini Pejabat Eselon II disalahsatu kementrian dia tidak boleh mencampuri masalah hukum. Coba rekan rekan Analisa dulu, berdasarkan surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum L.Sirait ini adalah pelapor yang menyebabkan klien kita sekarang jadi terdakwa, begitu juga dengan saudari Nurbetti apamungkin Ayah si bayi percaya atau sudi menyerahkan bayinya sementara berdasarkan surat perpanjangan penahanan yang diterbitkan oleh Kejaksaan Tinggi Riau saudari Nurbetti ini adalah pelapor yang menyebabkan para klien saya ini jadi tersangka,” jelas Darwin
Lebih lanjut Darwin menambahkan kalau dirinya telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Riau, meski menurutnya surat pengaduan yang disampaikan adalah pengaduan tertulis kepada Kapolda Riau dan Direktur Tindak Pidana Umum Polda Riau.
“Setelah mendapat Surat kuasa terkait penanganan permasalahan Bayi dari Klien kita, pada hari Jum’at, 22 Oktober 2021, saya langsung ke SPKT Polda Riau untuk membuat Laporan pengaduan, akantetapi pihak SPKT Polda Riau menganjurkan agar laporan tersebut dibuat tertulis, sehingga pada hari senin 25 Oktober 2021, yang mana surat tersebut kita tujukan kepada Bapak Direktur Kriminal Umum Polda Riau, sebab perbuatan L.Sirait itu berpotensi pidana,” tandas Darwin.
Darwin berharap agar Institusi Kepolisian Khususnya Polda Riau serius dalam menyikapi laporan yang sudah saya sampaikan, sebab hingga saat berita ini diterbitkan Kuasa hukum dari Orangtua bayi tersebut belum mengetahui kepastian dimana bayi tersebut berada.
“Saya sudah menanyakan terkait keberadaan bayi dari klien saya kepada L. Sirait pada tanggal 19 oktober 2021, akan tetapi hingga saat ini L.Sirait belum memberitahukan dimana bayi dari Klien saya berada,” tutup Darwin. Wartaoke.com/beritariau.com/red
1,535 kali dilihat, 4 kali dilihat hari ini
