Darwin Natalis Sinaga: Ayolah, Bicara Fakta Saja

Riau, Indonesia-Penasihat Hukum Terdakwa Elisabet Oktavia dan James Silaban, Darwin Natalis Sinaga menyayangkan statement (pernyataan) Penasihat Hukum Lisbon Sirait kepada wartawan, yang mengatakan bahwa Lisbon Sirait bukan tidak bersedia memaafkan menantu dan putri kandungnya, tetapi tidak bersedia memaafkan “kondisi.”

“Apa pula dasarnya ‘kondisi’ yang tidak dimaafkan. Sejak kapan ‘kondisi’ mengerti kata maaf-memafkan. Jika pun maksud dari ‘kondisi’ yang disebutkan itu adalah semua dinamika atas persoalan yang mendudukkan para klien kami jadi tersangka, harusnya rekan sejawat saya itu paham akan kausalitas peristiwa. Dalam fakta persidangan sudah jelas Lisbon Sirait tidak mau memberi maaf. Kok, Depris Sirait berkelit. Ayolah, berbicara fakta saja,” tandas Darwin.

Darwin yang menyebutkan bahwa dalam persidangan perkara Nomor 1023/Pid.B/2021/PN di Pengadilan Negeri Pekanbaru tanggal 3/11/2021, Lisbon Sirait mengaku tidak bersedia memberikan maaf, karena paman James Silaban telah membuat banyak laporan ke berbagai instansi, termasuk melaporkan Lisbon Sirait ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain itu, Darwin yang juga merupakan Ketua Umum Aliansi Perduli Indonesia Jaya (APIJ) mengkritisi pernyataan Kuasa Hukum Lisbon Sirait bernama Depris Sirait atas pernyataannya yang mengatakan kalau terdakwa Elisabet Oktavia hanya terkena ayat (2) dan yang dilapor adalah Vintor Harianja melalui Kuasa Lapor.

Ada pun alasan mengapa Elisabet juga jadi terdakwa atas dampak dari laporan Tua Abel Sirait, menurut Depris karena Elisabet menggunakan dokumen yang diduga mengandung kepalsuan tersebut sebagai alas dasar menerbitkan Akta Nikah Catatan Sipil di Kota Bekasi.

“Sebagai Penegak Hukum, saya rasa tidak perlu kegesitan berkelit, apalagi berkelit dari fakta persidangan. Sudah jelas dakwaan Jaksa penuntut Umum mendakwa para klien saya dengan pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 55 KUH Pidana. Marilah ber-statement sehat dan fair. Sampaikan sesuai fakta atau jika pun informasi atas fakta persidangan tidak atau belum diperoleh, maka baiknya ditahan dulu ber-statement di media. Kan kasihan Jaksa Penuntut Umum, sebab ada pendapat lain dari Penasihat Hukum pelapor yang naotabanenya sudah beberapa kali berinteraksi dengan Jaksa Penuntut umum menyampaikan informasi yang menyimpang dari fakta,” tandas Darwin.

Lebih lanjut Penasihat Hukum James-Elisabet dan Vintor Harianja itu menyampaikan kepada awak media bahwa dalam persidangan, Tim Penasihat Hukum (Darwin Natalis Sinaga dan Syahban siregar) mencuatkan dua fakta baru. Pertama, Surat Pernyataan yang berisi permohonan dan kesiapan bertanggungjawab secara hukum atas segala dampak yang kemungkinan akan timbul kepada Vintor Harianja sehingga Vintor Harianja bersedia menjadi wali nikah dari Elisabet Oktavia. Kedua, Surat Akta Penikahan Gerejawi yang ditandatangani Pendeta GPDI Samuel pada tanggal yang sama dengan surat pernyataan/partumpolon GPDI Samuel, sementara berdasarkan fakta persidangan terungkap kalau pada saat pernikahan Pendeta tersebut tidak hadir akan tetapi diwakilkan oleh Sintua Ardemas Silalahi.

Darwin menganjurkan agar Depris Sirait jangan melontarkan kata-kata yang tak berdasar dan jangan asal ngomong. Sebab menurut Darwin, hal tersebut berpotensi menyesatkan informasi atas fakta.

“Rekan sejawatku Depris Sirait itu seharusnya jangan asal jeplak kalau ngomong. Dah jelas jelas perkara Nomor 1023/Pid.B/2021/PN, pasalnya 263 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 55 KUHPidana, masih bisa dia berkelit mengatakan itu hanya ayat (2). Bukannya saya keberatan atas pengurangan jerat hukum yang disampaikan. Akan tetapi, di mana nuraninya?. Harusnya dia sarankan agar kliennya menempuh jalur Restorasi Justice karena Elisabet Oktavia itu putri Lisbon Sirait. Bukan malah cuap-cuap tanpa solusi,” tutup Darwin. dp-04

1,720 kali dilihat, 3 kali dilihat hari ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

id_IDBahasa Indonesia