Aktivitas Galian C Diduga Ilegal di Kawasan Garuda Sakti Kian Marak

Kampar, Indonesia–Meski Tim Gabungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau pada Senin, 20 April 2026 lalu pernah melakukankan inspeksi mendadak (Sidak) aktivitas galian C ilegal di Jalan Garuda Sakti Kilometer 18, namun di sepanjang kawasan Jalan Garuda Sakti kegiatan galian C tersebut justru masih marak.

Jalan Garuda Sakti merupakan akses penghubung Kota Pekanbaru ke Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

Dari catatan dataprosa.com, di kawasan sepanjang Jalan Garuda Sakti, Kabupaten Kampar diperkirakan terdapat 25 lokasi galian C.

Pada Rabu (15/7-2026), dari jumlah 25 lokasi tersebut wartawan media ini kemudian melakukan penelusuran di dua lokasi aktivitas galian C yakni di Jalan Garuda Sakti di Kilometer 16 dan 18, Desa Bencah Kelubi, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.

Selain di Rumbai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, area pembangunan jalan tol itu memang masih berhubungan dengan lokasi kerja jalan tol yang ada di Kabupaten Kampar, tepatnya di Desa Karya Indah. Desa ini tak jauh dari Jalan Garuda Sakti, khususnya Kilometer 18 dan sekitarnya. Kilometer 18 berlokasi di Desa Bencah Kelubi, bersebelahan dengan Desa Karya Indah. Di sepanjang kawasan Jalan Garuda Sakti, Desa Bencah Kelubi inilah tumbuh subur aktivitas galian C, yang diperkirakan berjumlah 25 titik itu tadi.

Di Kilometer 16 kegiatan kuari tanah urug (galian C) menurut informasi dimiliki inisial Tdn dan di Kilometer 18 diduga milik Ngl.

Temuan dataprosa.com di lapangan, diperkirakan puluhan truk tronton hilir-mudik mengangkut tanah timbun setiap hari.

Berdasarkan informasi di lapangan, tanah yang diangkut satu truk rata-rata bermuatan 25 meter kubik. Itu artinya, untuk 30 truk sekali jalan (per trip) bisa mencapai 750 meter kubik tanah per hari berpindah tempat.

Salah satu pengawas kuari yang terdapat di kilometer 18 berisinial Tmg, Rabu (15/7-2026) kepada dataprosa.com mengemukakan, ada pun status bos dari Tmg yakni berinisial Ngl dalam mengoperasikan kuari. Pihaknya hanya sebatas pelaksana. “Kami hanya pelaksana, bukan pemilik,” ungkapnya.

Menurut Tmg, pemilik kuari yang mereka operasikan itu yakni PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI). Namun Tmg tidak menyebut lebih detil keterlibatan HKI soal kepemilikan kuari tersebut.

Lalu, lain halnya dengan kuari yang terdapat di Kilometer 16, yang diduga milik Tdn. Temuan dataprosa.com di lapangan, Selasa (14/7-2026) satu unit alat berat jenis Hitachi tengah melakukan penggalian dan memuat tanah urug pada angkutan yang sudah menunggu.

Pengamatan dataprosa.com di lapangan, keberadaan kuari milik Tdn yang persis di tengah kebun warga. Menurut Tdn kepada dataprosa.com, kuari yang berlokasi di Kilometer 16 miliknya itu, sudah memiliki izin.

Sementara di pihak lain, kuari yang berlokasi di Kilometer 18 yang diduga milik Ngl, menurut Suteja, Penata Kelola Pertambangan Bidang Minerba, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau yang dikonfirmasi dataprosa.com baru-baru ini mengatakan bahwa tidak ada izin di lokasi galian C Kilometer 18 tersebut. tim

135 kali dilihat, 135 kali dilihat hari ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

id_IDBahasa Indonesia