Kementerian PUPR Abaikan Eksekusi PTUN, BAPDI Sambangi PTUN Jakarta 

Pengurus Pusat Badan Aktivis Patriot Demokrasi Indonesia dan Kuasa Hukumnya saat di PTUN Jakarta

INDONESIA, JAKARTA – Pengurus Pusat Badan Aktivis Patriot Demokrasi Indonesia (BAPDI) tampak mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan didampingi Kusa Hukumnya, Johnny Tumanggor, untuk mempertanyakan kelanjutan pelaksanaan Penetapan eksekusi Nomor 3167/Pen.Eks/G/2025/PTUN.JKT tanggal 30 September 2025, dalam sengketa informasi antara BAPDI dengan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR , (29/10/2025).

Menurut Johnny Tumanggor, mereka bermaksud mempertanyakan kelanjutan Penetapan Eksekusi PTUN Jakarta yang memerintahkan Termohon Eksekusi untuk melaksanakan seluruh amar putusan Komisi Informasi Pusat.

“PTUN Jakarta telah memerintahkan Termohon Eksekusi yaitu Direktorat Jenderal Bina Marga untuk melaksanakan seluruh amar putusan Komisi Informasi Pusat Nomor 069/VIII/KIP-PSI-A-M/2024 tanggal 17 Maret 2025, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan mewajibkan Ditjen Bina Marga membuka dokumen proyek Infrastruktur Jalan dan Jembatan (IJD) kepada publik, akan tetapi hingga detik ini pihak Kementerian PUPR tidak melaksanakannya” Kata Tumanggor.

Apollo Parasian Sihombing, yang merupakan Ketua Umum BAPDI, juga angkat bicara, dirinya mengapresiasi PTUN Jakarta yang telah tegas dalam menegakkan hukum dan melindungi hak-hak publik. Apollo juga mengingatkan sikap pejabat publik yang tidak kooperatif atas Putusan TUN dapat berimplikasi serius, termasuk sanksi administratif dan pengumuman terbuka di media massa sesuai Pasal 116 ayat (5) dan (6) UU No. 51 Tahun 2009.:

“Putusan ini adalah kemenangan bagi keterbukaan publik dan supremasi hukum. Kementerian PUPR, khususnya Ditjen Bina Marga, wajib tunduk pada hukum dan segera membuka seluruh dokumen proyek. Transparansi adalah kunci mencegah penyimpangan anggaran negara. Yang pasti BAPDI akan terus mengawal pelaksanaan penetapan eksekusi ini, karena sikap pejabat publik yang tidak kooperatif atas Putusan TUN dapat berimplikasi serius, yang pasti kami akan terus berjuang termasuk meminta Presiden dan DPR menjalankan fungsi pengawasan” tegas Apollo.

Pendapat sejurus juga disampaikan Sekertaris Jenderal BAPDI, Darwin Natalis Sinaga sependapat dengan Ketua Umumnya dan mengajak agar pejabat publik untuk patuh  dan menjaga marwah pengadilan.

“Apa yang disampaikan Ketum tadi sudah tepat, karena memang idealnya sekelas Kementerian PUPR mematuhi penetapan eksekusi PTUN tersebut, karena Kementerian PUPR tidak mau melaksanakannya maka PTUN Jakarta diduga tidak memiliki marwah di hadapan Kementerian PUPR, terkhusus dihadapan Dirjen Bina Marga. Jadi Runtuhlah Runtuhlah kepastian penerapan hukum atas  Penetapan PTUN Jakarta dihadapan Kementerian PUPR ” kata Darwin.

Rincian Amar Penetapan PTUN Jakarta menyebutkan :

  1. Mengabulkan permohonan eksekusi dari Pemohon Eksekusi, BAPDI.
  2. Memerintahkan Termohon Eksekusi Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR melaksanakan Putusan KIP RI yang telah inkracht.
  3. Memerintahkan Panitera PTUN Jakarta mengirimkan salinan penetapan kepada Termohon Eksekusi dan Pemohon Eksekusi dengan surat tercatat.
  4. Memerintahkan Panitera PTUN Jakarta mengirimkan salinan penetapan kepada KemenPAN RB dan APIP Ditjen Bina Marga jika dalam 21 hari kerja putusan tidak dilaksanakan.
  5. Memerintahkan Panitera PTUN Jakarta mengirimkan surat upaya paksa dan salinan penetapan kepada Menteri Pekerjaan Umum RI sebagai atasan yang berwenang jika Termohon Eksekusi tetap tidak melaksanakan putusan.
  6. Memerintahkan Menteri Pekerjaan Umum RI menjatuhkan sanksi administratif (ringan, sedang, atau berat) kepada Termohon Eksekusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7. Memerintahkan Panitera PTUN Jakarta mengirimkan surat pemberitahuan tidak dilaksanakannya eksekusi kepada Presiden dan DPR RI, apabila dalam 21 hari kerja setelah surat upaya paksa dikirim Termohon Eksekusi tetap tidak melaksanakan putusan.
  8. Membebankan biaya pengawasan eksekusi kepada Pemohon Eksekusi.

Sampai berita ini dimuat media ini belum mendapat keterangan resmi dari Kementerian PUPR.***p-3

555 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

id_IDBahasa Indonesia