Kejari Kota Bekasi Yang Dipimpin Imran Yusuf, Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi

Gbr. Kajari Kota Bekasi Imran Yusuf, S.H. M.H (dok. LSM BAPDI)

Indonesia, Bekasi – Dibawah Kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, Imran Yusuf, S.H., M.H. telah ditetapkan tiga orang tersangka dugaan korupsi pengadaan alat olahraga tahun anggaran (TA) 2025 (kamis, 15/5/2025).

Dalam siaran Pers Kejari Kota Bekasi terkait perkembangan terbaru penyidikan dugaan korupsi pengadaan alat olahraga tahun anggaran (TA) 2025 tersebut, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Bekasi menetapkan tiga Tersangka yaitu M.A.R Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), A.M Selaku Direktur PT. Cahaya Ilmu Abadi (PT.CIA)/Penyedia dan A.Z Selaku Pengguna Anggaran / Mantan Kepala Dispora Kota Bekasi.

Ketiga tersangka kemudian ditahan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) di Lembaga Pemasyarakatan Klas II Bekasi

Dalam siaran Pers disebutkan bahwa kasus bermula pada tahun 2023 saat Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Bekasi melaksanakan kegiatan pengadaan alat-alat olahraga dalam dua tahap yaitu Tahap I senilai Rp.4.979.055,- sumber anggaran APBD Kota Bekasi dan Tahap II senilai Rp.4.952.450,- sumber anggaran Dana Bagi Hasil Pajak, dan seluruh kegiatan tersebut dilaksanakan PT. Cahaya Ilmu Abadi (PT.CIA) yang dipimpin oleh Tersangka A.M. sebagai Direktur Utama.  Dalam Pelaksanaan kegiatan tersebut ditemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum yang mengarah pada dugaan korupsi, dengan potensi kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp.4.766.661.332,-.

Para Tersangka disangkakan melanggar ketentuan hukum dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan perubahannya Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,  dan Subsudair Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan perubahannya Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.**Rls/p3

713 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

id_IDBahasa Indonesia