DPRD Riau Diminta Hearing dengan Dinas LHK

Superleni

Pekanbaru, Indonesia–Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pilar Bangsa Riau Superleni meminta agar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau melakukan pemanggilan kepada pihak perusahaan dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Riau.

Superleni yang akrab disapa Pepen itu menyampaikan kepada dataprosa.com, di Pekanbaru, Minggu (8/9-2019), dalam menyikapi temuan Yayasan Firman Abadi terhadap PT Tasma Puja.

Sebagaimana dilansir radarnusantara.com, Jumat (30/8-2019), PT Tasma Puja diduga melakukan kegiatan perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau.

Menurut pihak Yayasan Firman Abadi, diduga kuat pihak PT Tasma Puja melakukan perambahan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) menjadi lahan perkebunan kelapa sawit seluas lebih-kurang 2.550 hektare yang diduga berada dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT) dan HPK.

Yayasan Firman Abadi mencatat, berdasarkan Peta Lampiran Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI No 173/Kpts-II/1986 tentang Penunjukan Areal Hutan di Wilayah Propinsi Riau bahwa lahan yang dijadikan kebun kelapa sawit oleh PT Tasma Puja adalah kawasan hutan.

Sedangkan  Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah mengeluarkan surat keputusan No.903/MENLHK 17 Desember 2017 Tentang Kawasan Hutan di Propinsi Riau. Berdasarkan peta surat keputusan tersebut, lahan yang ditanam kelapa  sawit oleh pihak PT Tasma Puja statusnya diduga masih tetap kawasan Hutan. Pada tahun 2005 kawasan tersebut diduga sudah dijadikan kebun sawit oleh pihak PT Tasma Puja sedangkan pihak PT Tasma Puja 16 Februari 2015 baru mengajukan Izin Permohonan (Rekomendasi) kepada Gubernur Riau Cq Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) No 032/TP-KP.II.2015-tentang Izin Pelepasan Kawasan Hutan untuk dijadikan lahan perkebunan sawit.

Di sisi lalin, pihak yang diberikan wewenang oleh negara untuk menerbitkan perizinan pelepasan kawasan hutan untuk dijadikan lahan perkebun kelapa sawit adalah Menteri Kehutanan RI.

Yayasan Firman Abadi melihat, diduga pihak PT Tasma Puja tak memiliki izin pelapasan hutan, hanya  mengantongi Surat Rekomendasi perizinan pelepasan Kawasan Hutan dari Provinsi Riau. Ternyata di kawasan hutan sudah dijadikan perkebunan  kelapa sawit.

Menyadari akan hal itu, Pepen pun meminta agar DPRD Riau memanggil pihak perusahaan dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau untuk melakukan dengar pendapat (hearing) guna mendapatkan informasi yang lebih jelas dan akurat sebagai dasar pengambilan kesimpulan dan keputusan. Menurut mantan Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Pekanbaru ini, hal tersebut sejalan dengan program Gubernur Riau dalam upaya menertibkan perkebunan liar yang tidak mengantongi perizinan di dalam kawasan hutan.

“Dalam hal ini, LSM Pilar Bangsa juga sedang mempelajari data yang ada, mencari bukti keterangan terkait kegiatan perkebunan kelapa sawit tersebut. Apabila ada unsur pelanggaran maka akan ditindaklanjuti sebagai laporan temuan kepada pihak terkait,” kata Pepen. p-01

3,573 kali dilihat, 6 kali dilihat hari ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

id_IDBahasa Indonesia