Indra Pomi Lolos dari Jerat Hukum, apa Kabar Dugaan Korupsi WFC Kampar Kini?

Pekanbaru, Indonesia-Agaknya, kasus dugaan korupsi jembatan Waterfront City (WFC) Bangkinang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, yang diduga merugikan keuangan negara kira-kira Rp50 miliar, tak lagi berlanjut?

Yang menjadi pesakitan pada kasus rasuah WFC tersebut, yang didakwa Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) melakukan tindak pidana korupsi, yang tak lolos dari dakwaan hanyalah Adnan dari pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar dan I Ketut Suarbawa dari kontraktor. Dari pihak Pemkab Kampar, Adnan sendiri hanyalah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Dinas Bina Marga dan Pengairan waktu itu, yang masih memiliki atasan yakni Indra Pomi sebagai Kepala Dinas dan Jefry Noer selaku Bupati Kampar.

Dalam aksi dugaan penggerogotan uang rakyat Kabupaten Kampar dan Provinsi Riau yang dialokasikan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) itu, Indra Pomi selaku Kadis, bebas melenggang.

Padahal pada fakta persidangan perdana Korupsi Jembatan Waterfront City Kampar yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Kamis (25/2/2021), Nama Indra Pomi jelas disebut-sebut.

Pada sidang tersebut, Jaksa KPK Ferdian Adi Nugroho membeberkan, perbuatan terdakwa Adnan dan terdakwa I Ketut Suarbawa bersama-sama dengan Jefry Noer, Indra Pomi Nasution dan Firjan Taufa bertentangan dengan Pasal 5, Pasal 6, Pasal 18 ayat 4 dan 5, Pasal 19 ayat 4, Pasal 56 ayat 10, Pasal 66 ayat 3, dan Pasal 95 ayat 4 Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dari jalannya sidang, Jaksa dalam dakwaannya menyebut, perbuatan terdakwa Adnan, terdakwa I Ketut Suarbawa, Jefry Noer, Indra Pomi Nasution, Firzan Taufa, telah merugikan negara Rp50,016 miliar.

Melihat keadaan itu, bahwa yang tak lolos dari jeratan hukum hanya Adnan dan I Ketut Suarbawa, sejumlah elemen masyarakat pun bertanya-tanya. Di antaranya yang cukup serius mempertanyakannya, yakni Jaringan Anti Korupsi Nasional.

Sebagaimana dikutip dari TIMURPOST.com, yang tayang pada Minggu (6/11-2022), puluhan massa aktivis dari organisasi Jaringan Anti Korupsi Nasional menggelar aksi damai di depan kantor KPK RI di Jakarta, Jumat (4/12-2022).

Aksi tersebut berkaitan dengan kasus proyek jembatan WFC di Kabupaten Kampar beberapa tahun lalu yang menyeret beberapa pejabat. Salah satu pejabat itu Indra Pomi yang saat itu selaku Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar. “Beliau menerima aliran dana dari proyek tersebut senilai 100 juta rupiah,” ungkap Asna, Koordinator Lapangan (Korlap) aksi damai Jaringan Anti Korupsi Nasional di depan gedung KPK itu.

Sebagaimana diketahui, proyek pembangunan jembatan Waterfront City dilaksanakan secara tahun jamak, yakni Tahun Anggaran 2015 dan 2016 dengan total Rp117,68 miliar.

Belum diketahui pasti, sampai sejauh mana akhir dari perjalanan proses hukum dugaan pembegalan uang negara melalui proyek Waterfront City itu berlangsung. ramses lumban gaol

3,220 kali dilihat, 6 kali dilihat hari ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

id_IDBahasa Indonesia