Kadisdik: Siswa Baru SDN Harus Tujuh Tahun

Ilustrasi

Pekanbaru, Indonesia-Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SD di Pekanbaru bakal berlangsung pada pekan depan. Para calon peserta didik yang bisa mendaftar di SDN harus berusia tujuh tahun.

Mereka yang sudah berusia enam tahun dapat diterima saat daya tampung memungkinkan. Apalagi untuk penerimaan siswa SD juga menerapkan sistem zonasi.

“Para calon peserta didik yang masih berusia di bawah enam tahun, tapi terkecuali memiliki potensi kecerdasan atau bakat istimewa,” jelas Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, Kamis (27/6/2019).

Jumlah SDN di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau 175 SDN. Jumlah daya tampung 14.845 siswa. “Kalau jumlah siswa SD, ada kemungkinan bisa ditampung di sekolah negeri yang ada saat ini,” jelasnya.

Jamal juga menegaskan bahwa pada PPDB tidak ada ujian baca, tulis dan hitung atau calistung. Ia memastikan para siswa SD masuk tanpa tes, tapi terpilih sesuai rangking pada sistem zonasi. “Kalau dia tempat tinggalnya dekat sekolah, bisa kemungkinan besar diterima,” paparnya. kominfo/p-01

2,957 kali dilihat, 3 kali dilihat hari ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

id_IDBahasa Indonesia