Kontroversi Biaya Kir Mobil Baru di Pekanbaru

Suasana lokasi uji kir di kantor PKB Pekanbaru.

Pekanbaru, Indonesia–Di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, ada sebagian orang yang mengeluh, untuk mengurus uji kir mobil baru, tidaklah semudah yang dibayangkan. Apalagi kalau urusannya sudah menyangkut biaya.

Berbeda halnya dengan urusan kir mobil lama. Dengan kata lain, urusan perpanjangan buku kir tidaklah separah mobil baru, yang baru ke luar dari pihak dealer. Biaya kir pun berlaku normal.

Sebagaimana yang tercantum di Buku Kir, biaya uji kir mobil baru baik yang kecil maupun besar, Rp47.000. Uji kir berlangsung dua kali dalam setahun. Untuk memperpanjang buku kir setelah menjalani uji, biayanya Rp37.000.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, yang namanya mobil angkutan, wajib menjalani uji kir. Jenis-jenis mobil yang di-kir, itu yakni mobil barang/pick up, bis dan mobil penumpang/taksi. 

Khusus untuk biaya uji kir mobil baru, benarkah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengujian Kendaraan Bermotor (UPTD PKB) Kota Pekanbaru sudah menjalankan tugasnya sesuai ketentuan, yakni berbiaya Rp47.000 setiap kali diuji? Baik mobil besar maupun yang kecil?

Sebab, berdasarkan informasi yang diperoleh dataprosa.com, biaya untuk mengurus uji kir mobil baru Rp200.000 hingga Rp500.000 per unit mobil ukuran kecil, seperti pick up. Sedangkan untuk melaksanakan ujir kir mobil kategori ukuran besar seperti bis dan dump truck, berbiaya Rp1 juta hingga Rp1,5 juta. Mobil baru tak harus datang menjalani uji ke kantor UPTD PKB yang berlokasi di Panam, Pekanbaru itu.  

Menanggapi hal itu, bagi Kepala UPTD PKB Kota Pekanbaru Muhammad Nasri, informasi itu tidaklah benar. Dia menyangkal kalau ada yang menyebut biaya uji kir mobil kecil yang Rp200.000–50.000 dan mobil besar Rp1.000.000–1.500.000 itu. “Itu tidak benar,” kata Nasri seperti yang pernah disampaikannya kepada dataprosa.com di kantornya di Panam, Pekanbaru, Jumat (11/10-2019). Nasri menambahkan, untuk angka-angka (biaya kir, red) dirinya tidak ikut campur.

“Itu makanya, membawa isu yang salah. Namanya orang berprasangka yang tidak-tidak. Yang namanya pelayan, kita disentil terus,” ujar Nasri.

Menurutnya, setiap mobil yang bakal di-kir, baik yang baru maupun yang lama, berkas-berkas dan mobilnya harus datang ke lokasi uji kir di kantor UPTD PKB di Panam. Nasri menekankan, untuk mobil baru, yang akan menjalankan kir, harus datang ke kantor PKB. “Baik mobil besar maupun mobil kecil, pihak dealer langsung datang ke UPTD membawa berkas-berkas, sekalian dengan mobilnya untuk di-kir. Si pembeli mobil baru, tinggal terima bersih,” kata Nasri.

Nasri menjelaskan, mobil yang di-kir setiap harinya di PKB Panam, Pekanbaru baik mobil baru maupun lama, paling jumlahnya rata-rata 100-150 unit. “Tapi itu tergantung tempo. Pas jatuh tempo, mobil yang di-kir, cukup banyak,” sebutnya. p-01

9,464 kali dilihat, 3 kali dilihat hari ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

id_IDBahasa Indonesia