Menyimak Omongan Walikota Tentang Tagihan Listrik Pemko
Pemasangan lampu hemat energi (LHE)
Pekanbaru, Indonesia–Hubungan antara Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, Provinsi Riau dengan Perseroan Terbatas Perusahaan Listrik Negara (PT PLN) Area Pekanbaru sempat mencapai puncak ketegangan gara-gara Pemko keteteran membayar tagihan listrik penerangan jalan umum (PJU) yang mencapai puluhan miliar rupiah.
Akibat tagihan listrik Pemko yang membengkak itu, sampai-sampai pihak PLN pernah merasa perlu memadamkan lampu PJU Kota Pekanbaru. Buntut-buntutnya, berbagai sudut dan ruas jalan di Kota Bertuah pun sempat menjadi gelap gulita pada malam hari. Kejadian ini berlangsung, begitu Himawan Susanto meduduki jabatan Manajer PT PLN Area Pekanbaru.
Puncak ketegangan itu sangat jelas diketahui, karena tersiar di pelbagai media online maupun cetak. Misalnya, HM Noer selaku Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, di awal tahun ini, pernah merasa perlu harus memohon dan mengemis-ngemis kepada PLN Area Pekanbaru, agar lampu PJU jangan dipadam.
“Kita sudah minta tolong dan mengemis, untuk tidak dimatikan. Apa gunanya kita berunding jika PLN tetap menyegel dan memadamkan aliran PJU. Jangan korbankan masyarakat. Kalau lampunya milik Pemko saja, cabutlah. Tapi jangan masyarakat yang dirugikan.” Begitu, HM Noer mengeluarkan kata-katanya, sebagaimana dikutip dari laman riaupotenza.com, Rabu (2/1-2019).
Lalu, bagaimana bisa, Pemko sampai kalang kabut membayar rekening listrik PJU kepada PLN? Ceritanya, panjang.
Tengku Ardi Dwisasti, Kepala Bidang (Kabid) Keselamatan Teknis, Sarana dan Prasarana, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Rabu (11/9-2019), bercerita kepada dataprosa.com dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pilar Bangsa, di ruang kerjanya.
Dia membeberkan, pada 2010, kontrak daya listrik Pemko dengan PLN, 9 juta VA (Volt Ampere). Kemudian, pada 2017 lalu, pihak Dishub Kota melakukan pendataan lampu PJU di Kota Pekanbaru. “Ternyata, banyak muncul lampu di Kota Pekanbaru. Yang nonmeterisasi 31.000 titik lampu, namun yang diakui Dishub 27.000-an titik,” ujar Kabid yang biasa disapa Ardi itu.
Apa yang dipaparkan Ardi itu sebelumnya sudah pernah dibeberkan Plt Kepala Dishub Pekanbaru, Yuliarso saat itu. Sebagaimana dikutip dari laman CAKAPLAH.com, Rabu (7/8-2019), dia bilang, dari hasil mediasi yang sudah dilakukan, terdapat kesepakatan. Dalam kesepakatan itu, untuk perhitungan data PJU nonmeterisasi Pemerintah Kota Pekanbaru menjadi 27.493 titik atau sama dengan 13.427.700 VA atau sama dengan 5.035.388 kwh atau sama dengan Rp7.388.327.371.
Jadi, sebagai konsekuensi dari pendataan itu, ada 4000-an titik lampu liar. Rekening listrik Pemko versi hitung-hitungan PLN pun, membengkak.
Dengan adanya biaya listrik yang dianggap Pemko terlalu tinggi, maka pernah diadakan pertemuan antara Pemko dengan PLN Pekanbaru. Seperti dilansir laman RIAU1.COM, pertemuan Pemko dengan PLN yang dimediasi oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru Soeripto waktu itu, contohnya, berlangsung pada 7 Mei 2019. Dalam mediasi itu, pihak PLN Pekanbaru membacakan Surat Kesepakatan yang pernah dibuat pada 27 Desember 2018 di Hotel Premiere.
Mediasi tersebut menyepakati beberapa hal. PLN dan Pemko Pekanbaru membentuk Tim bersama untuk melakukan verifikasi guna pengesahan jumlah titik lampu PJU yang direkomendasi oleh Pemko Pekanbaru dengan dasar hasil data survei pada 11 Desember 2017.
Syarat dan ketentuan untuk menentukan titik-titik lampu PJU itu ditentukan oleh Pemko Pekanbaru dengan cara ditandai. Kemudian, PLN bersama Pemko melakukan pembongkaran terhadap titik PJU yang tidak direkomendasi oleh Pemko Pekanbaru.
Pada 15 Februari 2019, sudah diperoleh hasil kegiatan penitikan PJU hasil verifikasi bersama. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), jumlah bola lampu PJU yang diganti akan diperhitungkan setelah pergantian sesuai tanggal.
Tagihan PJU nonmeterisasi tetap menggunakan penghitungan sesuai dengan Surat Edaran Direksi PLN Nomor 22 Tahun 2003. Selanjutnya, demi keamanan dan kenyamanan Kota Pekanbaru, disebutkan waktu itu, maka Kejari Pekanbaru akan membuat surat kepada PLN untuk dapat menyalakan lampu jalan.
Sebagaimana penuturan Ardi kepada dataprosa.com dan Pilar Bangsa tadi, selama 2019, pihak Pemko melakukan verifikasi ulang yang berlangsung sejak Januari 2019. Hasilnya, 27.000-an titik lampu yang diakui Pemko itu tadi.
Ardi menyambung kata-katanya, komplein oleh Pemko pada 2019 akibat membubungnya tagihan listrik ke Pemko, itu sebabnya dilakukan mediasi. Dia menyebut, tujuan mediasi mencari solusi yang dibahas bersama dengan pihak Kejari, Inspektorat Kota, BPKP, dan PLN. “Ada pembengkakan tagihan dari Rp7 miliar menjadi Rp12 miliar. Ada penambahan tagihan Rp5 miliar menjadi pertanyaan,” tuturnya.
Ardi menjelaskan, untuk menekan tagihan yang Rp12 miliar itu, ada penggantian bola lampu. “Estimasi dengan adanya pergantian bola lampu, tagihan PLN ke Pemko menjadi Rp9 miliar. Hasil verifikasi ulang yang diakui Pemko 20 juta VA, yang sebelumnya 27 juta VA,” tambahnya.
Pada pertemuan antara Ardi dengan dataprosa.com dan LSM Pilar Bangsa, itu Superleni selaku Ketua LSM Pilar Bangsa sempat berkomentar. Kata Superleni, hasil verifikasi yang dilakukan pada 2018, maka dibuatlah pengadaan lampu hemat energi (LHE)? Dalam upaya menekan angka pembayaran rekening tagihan listrik Pemko?
Ardi kemudian merespon apa yang dikemukakan Superleni, pria yang biasa disapa Pepen itu.
“Maka di APBD Perubahan (Kota Pekanbaru) 2018, bagaimana kita upayakan menurunkan rekening, maka dibuatlah pengadaan lampu hemat energi karena pihak PLN sudah menghitung dayanya itu dikalikan 2. Karena daya lampu itu seluruhnya 500 watt. Maka upaya kita untuk mengantisipasi pengalian dua ini, kita buatlah dayanya di bawah 100 watt berdasarka Perwako (peraturan Walikota, red). Upaya menekan tagihan PLN biaya lampu nonmeterisasi, maka dibuatlah pengadaan lampu itu di APBDP 2018 sebagai tindak lanjut verifikasi Januari 2018,” papar Ardi.
Dalam penjelasannya Ardi menyebut, artinya, lelang selesai 2018, pemasangannya di 2019, dari Januari hingga September 2019.
Pada kesempatan lain, berkaitan dengan kemelut pembayaran rekening listrik oleh Pemko kepada PLN, itu Himawan Susanto Manajer PT PLN Area Pekanbaru kepada dataprosa.com dan LSM Pilar Bangsa, Kamis (19/9-2019) di ruang kerjanya di Pekanbaru menyatakan, apa yang dilakukan Pemko atau Dishub Pekanbaru, PLN mendukung. “Saya tidak akan mengeluarkan angka. Pada prinsipnya, apa yang dikemukakan Dishub, adalah benar,” tandas Himawan.
Di samping itu, Himawan juga menanggapi soal mediasi yang pernah dilakukan. Menurut Manajer PLN Area Pekanbaru itu mediasi adalah bagaimana menyelesaikan permasalahan PJU yang selama ini terjadi: Permasalahan teknis maupun permasalahan yang terkait dengan tagihan.
“Apa pun hasil mediasi, pihak PLN siap melaksanakan. Salah satu hasil mediasi, penggantian LHE. Berapa pun nanti hasil penggantian Pemko, akan kami sesuaikan pada tagihan bulan berikutnya,” ucapnya.
Dia kemudian mengungkapkan, PLN dengan Pemko sudah sama-sama sepakat. “Salah satu yang dilaksanakan Pemko, upaya mereka untuk terus menekan pemakaian listrik PJU dengan tiga program: LHE, pembongkaran listerik ilegal dan meterisasi. Tiga-tiganya sudah berjalan,” beber Himawan.
Komentar Walikota
Di tengah-tengah kemelut pembayaran rekening listrik Pemko itu Walikota Pekanbaru Firdaus sendiri sebenarnya sudah pernah mengeluarkan pernyataan. Khususnya dalam upaya-upaya Pemko untuk menekan tagihan listrik PJU.
Pada bulan Juli lalu, umpamanya, Walikota Pekanbaru melontarkan pernyataan berkaitan upaya Pemko meminimalisir pembayaran rekening listrik PJU, pihak Pemko tengah melakukan pemasangan meteran listrik di tiap PJU. Ini dilakukan guna mencegah terjadinya kebocoran-kebocoran arus listrik yang membuat tagihan membengkak.
Jumat (12/7/2019), Firdaus memastikan, persoalan lampu PJU sudah dibahas bersama PLN. Menurut Walikota, dalam pembahasan tersebut terungkap kemajuan penghitungan PJU yang disetujui milik Pemko oleh PLN.
“Sudah banyak kemajuan dan makin hemat. Tagihan listrik kami sudah mulai turun dari Rp12 miliar menjadi Rp9 miliar dalam satu bulan terakhir ini. Sekitar 70 persen lampu penerangan jalan belum kami pasang meteran. Lampu jalan yang belum dipasang meteran inilah yang membuat keborosan-keborosan penggunaan arus,” ungkap Firdaus, pada Jumat (12/7-2019) sebagaimana dilansir RIAU1.COM itu. Sekali lagi, Walikota melontarkan pernyataannya itu di bulan Juli tahun 2019.
Kontroversi Omongan Walikota
Ketua LSM Pilar Bangsa Superleni dalam pertemuannya masing-masing di tempat terpisah baik dengan Ardi maupun Himawan bersama dataprosa.com, tak lupa memunculkan pertanyaan, apakah dalam mediasi yang berlangsung antara Pemko, PLN, Kejari dan pihak terkait lainnya itu penetapan penurunan tagihan listrik dari Rp12 miliar menjadi Rp9 miliar tak ada kaitannya dengan penggantian LHE atau pun pelaksanaan meterisasi?
Dengan kata lain, mediasi berlangsung. Apakah tagihan PLN kepada Pemko yang Rp12 miliar itu “disepakati saja” Rp9 miliar tanpa ada kaitannya dengan penggantian bola lampu maupun meterisasi? Pertanyaan inilah yang dilontarkan Superleni, pria yang akrab disapa Pepen itu.
Menanggapi pertanyaan tersebut, menurut Ardi, sebagaimana yang sudah disebutkan sebelumnya, tagihan dari Rp12 miliar menjadi Rp9 miliar, karena ada penggantian bola lampu, yang dianggarkan di APBD Perubahan Kota Pekanbaru 2018.
Dari ungkapan Ardi itu, jika ditelusuri, berdasarkan hasil pengumuman lelang kegiatan “Pengadaan Lampu LHE dan Operan Piting E, 40 KE E 27,” ada pun nilai kontrak yang diajukan pemenang tender CV OTG Projector Rp2.722.500.000. Sumber dananya dari APBDP 2018. Tanggal pembuatan 2 November 2018.
Nilai Pagu Paket Pengadaan Lampu LHE itu Rp3.025.000.000, dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Paket Rp 2.877.187.500. Proyek ini diikuti tiga peserta tender. Selain pemenang, peserta lainnya yakni CV Cahaya Melayu Riau yang mengajukan penawaran Rp2.695.000.000 dan CV Bina Karya Mandiri dengan penawaran Rp2.869.625.000. Ini artinya, proyek dilelang pada 2018, tapi baru berjalan di 2019.
Di lain pihak, pada 11 September 2019, Ardi sendiri mengungkapkan kepada dataprosa.com dan LSM Pilar Bangsa, untuk pemasangan lampu LHE tersebut, dari 27.000 titik, masih ada sekitar 7000 titik lagi yang belum selesai dipasang. “Itulah yang harus diselesaikan hingga Desember mendatang,” ucapnya.
Apakah penjelasan Ardi itu sinkron dengan pernyataan yang dikumandangkan Walikota? Lalu, bagaimana pula dengan apa yang dikemukakan Firdaus bahwa “Pemko tengah melakukan pemasangan meteran listrik di tiap PJU?” Sekedar mengingatkan, kalimat ini diucapkan Walikota di bulan Juli 2019. Apakah benar, saat Walikota menyampaikan pernyataannya itu bahwa pihak Pemko sudah menjalankan kegiatan yang berkaitan dengan meterisasi?
Ada pun kegiatan yang berhubungan dengan meterisasi, berdasarkan pengumuman lelang yang sudah dipublikasi, yakni Pekerjaan Pemasangan Jaringan Meterisasi. Sumber dananya berasal dari APBD Kota Pekanbaru 2019. Kegiatan dengan Kode Tender 3794019 ini dibuat pada 5 Agustus 2019.
Para rekanan yang berkompetisi mengikuti tender untuk merebut proyek Pemasangan Jaringan Meterisasi, itu cukup ramai. Ada 29 peserta tender. Kegiatan dengan nilai pagu paket Rp1.400.000.000 ini pemenangnya PT Ramanda Bersaudara yang mengajukan penawaran Rp1.392.160.000. p-01
2,995 kali dilihat, 5 kali dilihat hari ini
