Polisi Proses Pelaku Curas Tewaskan IRT
Pekanbaru, Indonesia-Unit Reskrim Polsek Tampan, Polresta Pekanbaru, Polda Riau berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas/jambret) yang menewaskan korban ibu rumah tangga (IRT).
Kapolresta Pekanbaru, Polda Riau Kombespol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH melalui Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita SH SIK MH kepada wartawan melalui Humas Polresta di Pekanbaru, Provinsi Riau, Selasa (8/12-2020) menjelaskan, tersangka berhasil diamankan pada Sabtu (5/12/2020).
Penangkapan berawal dari hasil informasi dan penyelidikan Tim Opsnal Polsek Tampan, ungkap Kompol Ambarita.
FR alias Repsol alias Ijal pelaku utama Curas berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Tampan. Pelaku mengaku kepada pihak kepolisian melakukan aksi sadisnya seorang diri.
Saaat itu pelaku yang melintas di Jalan Naga Sakti melihat korban yang berboncengan dengan kedua anaknya dan saat itu anak korban memegang hand phone (HP) sehingga muncullah niat jahat pelaku.
Pelaku memanfaatkan situasi sepi di sekitar Jalan Naga Sakti, kemudian memepet korban dan menarik HP yang dipegang anak korban. Sempat terjadi tarik-menarik antara anak korban dan pelaku sehingga korban oleng dan terjatuh sehingga korban tidak sadarkan diri.
Saat itulah pelaku FR alias Repsol alias Ijal mengambil tas dan HP milik korban dan segera melarikan diri.
Pelaku melarikan diri ke warung pecel lele temannya bernama S. Sepeda motor yang digunakan pelaku adalah sepeda motor S.
Dari hasil kejahatan, pelaku berhasil mengambil tas korban berisi uang tunai Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah), 1 unit HP Samsung dan surat-surat berharga milik korban (KTP, STNK dan Kartu ATM Bank BRI).
Karena S sudah meminjamkan sepeda motor kepada pelaku FR alias Repsol alias Ijal, S diberi uang Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah). Setelah itu pelaku juga menyuruh S menjual hasil kejahatannya yaitu HP milik korban, namun belum berhasil dijual oleh oleh S.
Selain menyerahkan HP korban, pelaku FR alias Repsol aliad Ijal juga menyuruh S untuk menyimpan STNK, KTP dan Kartu ATM Bank BRI milik korban.
Selanjutnya pelaku FR alias Repsol alias Ijal mengajak S untuk melakukan pesta narkoba dengan uang hasil kejahatan yang ia peroleh. Hal itu juga dibenarkan dengan adanya hasil tes urin dari S dan FR alias Repsol alias Ijal yang positif menggunakan methamphetamine.
“Atas perbuatan tersangka, kini tersangka terjerat Pasal 365 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun,” tutup Kompol Ambarita. rls/dp-01
2,864 kali dilihat, 3 kali dilihat hari ini
