Polsek Bukit Raya Bekuk Pelaku Curanmor

Pekanbaru, Indonesia-Jajaran Tim Opsnal Polsek Bukit Raya menangkap pria berinisial SW (28), pelaku pencurian sepeda motor di Rumah Makan Teras Kayu Resto yang berada di Jalan Sudirman, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau yang merupakan Wilayah Hukum Polsek Bukit Raya, Kota Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu’min Wijaya melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Arry Prasetyo dalam keterangan pers, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Kamis, (01/07/2021) lalu.

Saat itu korban bernama Mito (20) yang bekerja di Teras Kayu Resto memarkirkan motornya di parkiran belakang tempat korban bekerja.

“Kejadiannya sekitar jam 08.00 WIB. Korban memarkirkan motornya di parkiran belakang tempat korban bekerja, kemudian korban masuk. Tidak lama kemudian, saat melihat ke parkiran, korban sudah tidak melihat motornya,” Kata Kapolsek Bukit Raya kepada awak media, Senin (05/07/2021).

Korban menyebutkan, sempat mencari ke sekeliling parkiran Teras Kayu Resto, tetapi motor tidak ditemukan. Korban pun akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bukit Raya.

Atas dasar Laporan Polisi No: LP/674/VII/2021 tersebut langsung disikapi oleh Polsek Bukit Raya dengan melakukan serangkaian penyelidikan, seperti memeriksa saksi dan melacak keberadaan pelaku.

Selanjutnya Tim Opsnal Polsek Bukit Raya mendeteksi pelaku berada di Jalan Garuda, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecanatan Marpoyan Damai. Kemudian Tim bergerak ke sana untuk melakukan upaya penangkapan.

“Sekitar jam 18.30 WIB, Tim berhasil mengamankan pelaku di Perumahan Central Arifin yang berada di Jalan Garuda,” jar Kapolsek Bukit Raya.

Dari tangan pelaku, Tim Opsnal Polsek Bukit Raya mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Verza warna hitam dengan Plat BM 6994 SB.

Selanjutnya, Pelaku pencurian kendaraan bermotor alias Curanmor itu dibawa ke Mapolsek Bukit Raya guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, Pelaku SW dikenakan pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. rls/dp-01

2,805 kali dilihat, 9 kali dilihat hari ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

id_IDBahasa Indonesia