Sidang Investasi Bodong Hadirkan Saksi Ahli Pidana Perbankan
Pekanbaru, Indonesia-Korporasi menghimpun dana masyarakat, harus ada izin dari Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Agus Surono, Guru Besar Universitas Pancasila berpendapat, perusahaan dan pengurusnya yang tidak mengindahkan izin tersebut, melanggar pasal 46 Undang Undang No.10/1998 Tentang Perbankan.
Promissory Notes (surat sanggup bayar, red), menurut Agus, merupakan kegiatan penghimpunan dana dari masyarakat. Alasan dia, dengan diterbitkannya Promissory Notes, maka dana-dana dari masyarakat bisa ke luar.
Hal itu terungkap pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Provinsi Riau, Senin (24/2-2022), melanjutkan agenda persidangan kasus dugaan investasi bodong yang merugikan para korban mencapai Rp84,9 miliar, dengan terdakwa pimpinan Fikasa Group terdiri dari Agung Salim, Bakti Salim, Christian Salim dan Elly Salim.
Selain Saksi Ahli Agus Surono yang juga merupakan Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pancasila, sidang turut menghadirkan Saksi Ahli lainnya, yaitu
Rouli Anita Velentina, Ahli Pidana Kepailitan dan Perbankan.
Dari agenda sidang yang berlangsung siang hingga malam hari itu, para ahli menilai terdakwa Agung Salim, Bakti Salim, Christian Salim dan Elly Salim bisa dijerat dengan Undang Undang Perbankan.
Melalui pendapat profesionalnya, Agus menjelaskan, di dalam Pasal 46 Ayat 1 Undang-Undang Perbankan, intinya adalah tidak adanya izin dalam menghimpun dan menyimpan dana dari masyarakat dari Otoritas Jasa Keuangan. “Di mana OJK inilah yang berwenang memberi atau tidak memberi izin. Sehingga, jika ada subjek hukum pidana korporasi tidak mendapatkan izin dari otoritas berwenang, maka norma Pasal 46 Ayat (1) telah dilanggar,” ujar Agus.
Rouli selaku Saksi Ahli di hadapan Majelis Hakim Estiono dan Tommy Manik yang diketuai Dahlan, memaparkan dalam kasus tersebut perusahaan melakukan usaha mirip dengan deposito dan patut diduga menghimpun dana dari masyarakat dengan mengeluarkan produk yang dinamakan Promissory Notes.
“Dari keilmuan yang saya pahami, produk itu patut dikategorikan sebagai simpanan. Menurut Undang-Undang Perbankan, simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat berdasarkan Perjanjian Penyimpanan dalam bentuk giro, deposito sertifikat deposito, tabungan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu,” sebutnya.
Dia menambahkan, secara hukum, yang penting bukan apa yang dinamakan para pihak seperti Promissory Notes, tetapi kegiatan mereka itu patut diduga sebagai kegiatan menghimpun dana.
“Karakteristik produk mereka itu seperti deposito. Diambil dalam waktu tertentu. Terus, adanya bunga dan bilyet sebagai bukti kepemilikan dana dari anggota masyarakat. Jadi kesimpulan saya, itu adalah diduga memenuhi Pasal 46, yakni melakukan penghimpunan dana,” katanya.
Dari fakta persidangan-persidangan sebelumnya, diketahui bahwa para korban investasi bodong menghimpun dana dari 10 korban di Pekanbaru. Modusnya, dengan menawarkan produk investasi Promissory Notes, menyerupai deposito. Terdakwa menjanjikan, korban akan mendapatkan bunga tinggi 9-12 persen per tahun. Lebih tinggi dari bunga bank, 5 persen per tahun.
Untuk menghimpun dana dari mayarakat dengan sistem berjangka ini, PT Fikasa Group menggunakan beberapa anak perusahaan yakni PT Tiara Global Propertindo (TGP) dan PT Wahana Bersama Nusantara (WBN). Perusahaan itu bergerak di bidang properti, air minum, dan perhotelan.
Di Pekanbaru, para terdakwa mulai menghimpun dana dengan produk Promissory Notes mulai 2016 lalu. Namun sejak 2020 tidak ada pembayaran. Para nasabah di Pekanbaru pun meminta pertanggungjawaban Fikasa Group. Namun tidak ada kejelasan, termasuk permintaan pengembalian modal nasabah.
Saat ini di Pekanbaru 10 nasabah tertipu dengan total kerugian Rp84,9 miliar. Belakangan, para nasabah melaporkan kasus tersebut ke Mabes Polri.
Sidang kasus dugaan investasi bodong dihadiri para korban. Seluruh terdakwa keluarga Salim juga turut hadir, yakni Agung Salim, Bakti Salim, Christian Salim dan Elly Salim. dp-01
2,963 kali dilihat, 3 kali dilihat hari ini
