TKI dan Tunjangan Reses DPRD Kuansing 2025 Tuntas, Kasus Tahun Sebelumnya Masih Berproses di Kejati Riau

Kuansing, Indonesia–Penghasilan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau khusus untuk uang Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) dan Tunjangan Reses tahun anggaran 2025, seluruhnya sudah tuntas dibayarkan kepada 35 anggota dewan.

Tapi di lain pihak, meski sudah dua bulan lebih laporan kasus hukum terkait terduga korupsi uang Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses DPRD Kuansing tahun anggaran 2024, masih berproses di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Laporan dugaan korupsi 2024 itu disampaikan Dewan Pimpinan Pusat Forum Pembela Hak-Hak Masyarakat Tempatan (DPP FPHMT) Provinsi Riau, Harapan Nainggolan ke Kejati Riau secara tertulis dengan Nomor: 063/LSM-FPHMT/RI/VIII/2025, tertanggal 20 September 2025.

Berapa besar gaji dan penghasilan anggota DPRD kabupaten di Indonesia, hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 dan Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) Nomor 62 Tahun 2017.

Sedangkan Penghasilan anggota DPRD Provinsi Riau diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Riau Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Riau. Sebagai contoh, Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Anggota DPRD Riau setiap bulan: Pimpinan DPRD Rp 21.000.000 dan Anggota DPRD Rp 21.000.000. Besaran penghasilan TKI dan Reses pimpinan dan anggota, sama sesuai Pergub No 43/2017.

Lalu, berapa besar penghasilan Anggota DPRD Kuansing khususnya uang Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses setiap bulan? Ketua DPRD Kuansing H Juprizal pun memberikan penjelasan.

Dia menyebut, duit TKI bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kuansing tahun anggaran 2025.

“Anggaran TKI anggota DPRD Kuansing Rp8-9 jutalah. Angka nilainya, tak beda jauh pimpinan dewan dengan anggota. Tak beda jauhlah,” ujar Juprizal kepada wartawan yang dihadiri dataprosa.com, Selasa (2/12-2025) di Lobi Medium, Gedung DPRD Riau di Pekanbaru, usai melakukan pertemuan dengan Komisi IV DPRD Riau.

Apa yang dikemukakan Juprizal juga dibenarkan Andi Zulfitri selaku Sekretaris DPRD Kuansing.

Namun Andi tak bisa merinci nilai besaran TKI yang diterima anggota dewan Kuansing tersebut. Dia mengungkapkan, pembayaran TKI memang sudah dibayarkan sampai Desember 2025. “Angka pastinya saya gak tau,” ujarnya.

Dengan demikian, dari keterangan Andi Zulfitri, selama tahun 2025 setiap bulan hingga Desember, Anggota DPRD Kuansing sudah menerima uang TKI dan reses masing-masing sekitar Rp8-9 juta. Pertanyaannya, apakah duit yang diterima masing-masing Anggota Dewan Kuansing itu sudah sesuai prosedur dan pelaksanaannya? Jawabannya, nantinya tinggal menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Andi tinggal memberi penjelasan yang akurat dan bekerja sama dengan pihak BPK RI. Jangan sampai terjadi seperti pelaksanaan realisasi uang TKI dan Reses Anggota Dewan Kuansing di tahun 2024 yang diduga bermasalah dengan hukum.

Pelaksanaan uang TKI dan Reses Anggota DPRD Kuansing 2024 menimbulkan aroma korupsi yang cukup menyengat. “Terjadi dugaan penggerogotan uang negara berupa Tunjangan Komunikasi dan Tunjangan Reses total Rp1.692.180.000,” kata Harapan Nainggolan Ketua DPP FPHMT Provinsi Riau kepada dataprosa.com, di Pekanbaru. Dia menyatakan hal itu sekaligus sudah membuat laporan ke Kejati Riau berlandaskan hasil temuan BPK RI. Namun hingga berita ini tayang, hasil dari laporan Harapan masih belum berujung.

Sebagaimana pemberitaan di media ini pada 13 Oktober 2025 lalu, sebelum menyampaikan laporan ke Kejati Riau, Harapan sudah terlebih dahulu mengajukan permintaan klarifikasi secara tertulis kepada pihak Setwan dengan Nomor Surat: 062/LSM-FPHMT/RI/IX/2025 tertanggal 10 September 2025.

Lantas, Napisman selaku Sekretaris Dewan (Sekwan) Kuansing waktu itu, kemudian merespon permintaan klarifikasi dari FPHMT. Dalam Surat Nomor: 175/Sekwan-UM/2025/196 tertanggal 17 September 2025, Sekwan menanggapi FPHMT secara tertulis dengan melampirkan daftar nama-nama anggota DPRD Kuansing yang telah mengembaikan Uang Tunjangan Intensif dan Uang Tunjangan Reses tersebut dan yang belum mengembalikan ke Kas Daerah Kuansing. Namun Sekwan tidak memiliki bukti Surat Tanda Stor (STS) yang diterbitkan pihak Sekretariat Dewan.

Dari keterangan Napisman kepada Harapan secara tertulis, mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) Kuansing itu seolah-olah berbeda pendapat dengan pihak BPK RI, termasuk dengan FPHMT.

Menurut BPK Perwakilan Riau, terjadi kelebihan bayar uang TKI dan Reses Rp1.692.180.000 (hampir Rp1,7 miliar) di Setwan Kuansing. Tapi Harapan menandaskan, terjadi dugaan korupsi Rp1.692.180.000 (hampir Rp1,7 miliar).

Napisman bisa saja tidak sependapat dengan BPK RI dan juga FPHMT.

Mengapa Sekwan tidak mencantumkan Surat Tanda Setor (STS) dalam menjawab FPHMT? Dalam keterangan tertulisnya, Sekwan berkilah, STS tersebut terbitnya beberapa bulan kemudian.

Melihat dalih Napisman selaku Sekwan, itu pihak FPHMT pun curiga. “Tidak masuk akal jika Surat Tanda Stor tersebut tidak langsung diberikan setelah kita menyetorkan uang. Kuat dugaan bahwa Surat Nomor: 175/Sekwan-UM/2025/196 tanggal 17 September 2025 adalah Surat yang tidak sempurna Redaksi-nya, yang mencoba mengelabui Forum Pembela Hak-Hak Masyarakat Tempatan Provinsi Riau untuk menutupi kasus dugaan korupsi berjamaah ini, seolah-olah sudah selesai. Dan tidak profesionalnya Bapak Napisman selaku Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi tentang tata tertib admistrasi. Karena Surat yang tidak sempurna biasa disebut maladmistrasi. Dan maladmistrasi adalah gerbang korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” sebut Harapan dalam keterangan tertulisnya.

Selaku Sekwan Kuansing, Napisman memang berjanji untuk memberikan bukti Surat Tanda Stor kepada Ketua Umum DPP FPHMT. Namun janji itu semangatnya hanya di mulut saja.

Hingga dugaan penggerogotan uang negara berupa Tunjangan Komunikasi dan Tunjangan Reses total Rp1.692.180.000 dilaporkan FPHMT ke Kepala Kejaksaan Agung (Kejagung) Cq Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Sekwan Napisman tidak mengirimkan dokumen Surat Tanda Stor tersebut.

“Maka kami menduga kuat bahwa Surat Nomor: 175/Sekwan-UM/2025/196  tanggal 17 September 2025 adalah Surat fiktif yang isinya dibuat seolah-olah benar dan dapat menyelesaikan kasus dugaan korupsi Uang Tunjangan Insentif dan Uang Tunjangan Reses tersebut. Setidak-tidaknya, Bapak Napisman selaku Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi melindungi korporasinya dan atau turut serta menikmati uang korupsi tersebut,” kata Harapan. red/p-01

678 kali dilihat, 3 kali dilihat hari ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

id_IDBahasa Indonesia