LSM BAPDI Laporkan Dugaan Korupsi Dispora ke Kejari Kota Bekasi Sehubungan dengan Temuan BPK
Pengurus Pusat BAPDI, Darwin Natalis Sinaga
Indonesia, Bekasi – Badan Aktivis Patriot Demokrasi Indonesia (BAPDI), melalui Sekjennya, Darwin N Sinaga menyampaikan laporan sehubungan dengan temuan BPK atas Pengadaan Alat-alat Olahraga tahun anggaran (TA) 2023 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi. (14/03/2025).
Meski telah menyampaikan laporan, BAPDI masih menyesalkan lambannya kinerja Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bekasi dalam mengusut dugaan korupsi atas belanja barang untuk dijual/diserahkan kepada masyarakat berupa Pengadaan Alat-alat Olahraga pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi.
“Sehubungan dengan Pengadaan Alat-alat Olahraga pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Bekasi, Tahun Anggaran (TA) 2023, yang menjadi temuan BPK, dalam hal ini BAPDI telah menyampaikan laporan pengaduan/Informasi sebagaimana tertuang dalam surat Nomor : 017/BAPDI/Lp-Li/3+25/42/310. Intinya dalam laporan tersebut BAPDI telah menguraikan pasal-pasal yang menurut BAPDI bersesuaian dengan dugaan tindak pidana korupsi yang BAPDI laporkan. Kami/BAPDI berpandangan Kepala kejaksaan Negeri Kota Bekasi terkesan lamban dalam menangani laporan-masyarakat, terlebih untuk penanganan dugaan korupsi pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Bekasi, mengingat kabar akan temuan BPK tersebut telah lama beredar dan bahkan sempat ada aksi unjuk rasa sehubungan dengan temuan tersebut. sehingga sangat janggal apabila Kejaksaan kesulitan menemukan bukti-bukti untuk menetapkan ada atau tidaknya dugaan korupsi pada pengadaan tersebut. ” ucap Darwin.
Masih menurut Darwin dugaan korupsi dialamatkan BAPDI pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Bekasi, berdasar pada temuan BPK atas Realisasi APBD Kota Besai Tahun Anggaran (TA) 2023 .
“Dugaan korupsi tersebut berdasar pada temuan BPK atas kelebihan bayar senilai Rp.4.899.602.100,00 (empat miliar delapan ratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus dua ribu seratus rupiah), dan potensi denda keterlambatan senilai Rp. 496.575.250,00 (empat ratus sembilan puluh enam juta lima ratus tujuh puluh lima ribu dua ratus lima puluh rupiah), tambah Darwin.
Adapun penyelidikan atas pengadaan alat alat olahraga di Dinas Kepemudaan dan Olahraga kota Bekasi tersebut telah dilakukan Kejari Kota Bekasi sejak periode Juli – Agustus 2024 “Masih kita sinkronisasi, apakah perbuatan atau kejadian tersebut bisa kita simpulkan sebuah peristiwa pidana atau persoalan-persoalan lain” (Radarbekasi.Id)
Wawainews.id dalam pemberitaannya juga telah mengabarkan bahwa Kejaksaan Negeri Kota Bekasi telah melakukan ekspose atas penanganan dugaan korupsi pengadaan alat olahraga, yang dipimpin oleh Kepala Seksi Intelejen Ryan Anugrah **p3 /radarbekasi.id/wawainews.id
647 total views, 1 views today
