Pelaku Dugaan Investasi Bodong: Terisak-isak Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara
Pekanbaru, Indonesia-Begitu Jaksa Penuntut Umum (JPU) usai membacakan tuntutannya, Maryani pun terisak-isak.
Selaku Marketing Freelance PT Wahana Bersama Nusantara (WBN) dan PT Tiara Global Propertindo (PT TGP), Maryani dituntut Jaksa hukuman 12 tahun penjara. Selain itu, dia juga dituntut membayar denda Rp15miliar, dengan subsider 8 bulan kurungan penjara.
Usai sidang kedua berkas perkara, salah seorang korban A Napitupulu kepada wartawan menyatakan sudah banyak korban akibat ulah keluarga Salim itu.
A Napitupulu berharap agar para terdakwa dijatuhi hukum setinggi-tingginya agar ke depan tidak ada lagi korban investasi bodong.
“Karena mereka (terdakwa) memiskinkan masyarakat. Sementara pemerintah berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Sidang perkara nomor 1169/Pid.Sus/2021/Pn.Pbr atas nama terdakwa Maryani terpisah dengan perkara nomor 1170/Pid.Sus/2021/Pn.Pbr atas nama terdakwa Agung Salim, Bhakti Salim, Christian Salim dan Elly Salim. Sidang berlangsung mulai senja hingga malam hari, Selasa (1/3-2022) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Provinsi Riau.
Selanjutnya, pada sidang perkara nomor 1170/Pid.Sus/2021/Pn.Pbr atas nama terdakwa keluarga Salim yaitu Agung Salim, Bhakti Salim, Christian Salim dan Elly Salim, JPU menuntut masing-masing 14 tahun penjara dalam perkara dugaan investasi bodong untuk keempat bos di PT WBN dan TGP, yang merupakan grup PT Fikasa itu. Jaksa Herlina Samosir dan tiga JPU lainnya menilai bahwa unsur Pasal 46 ayat 1 tentang Undang undang Perbankan tahun 2010, terpenuhi.
Para terdakwa menghimpun dana masyarakat yang dinilai sama seperti perbankan. Sedangkan dari fakta persidangan, mereka tidak mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI)
“Untuk itu, kita menuntut terdakwa Agung Salim, Bhakti Salim Cristian Salim dan Elly Salim dengan hukuman 14 tahun penjara,” kata Herlina Samosir, Selasa (1/3/2022) malam di PN Pekanbaru.
Selain hukuman penjara, Jaksa juga menuntut agar para terdakwa membayar denda sebesar Rp20 miliar. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar, maka dapat diganti hukuman 11 bulan kurungan penjara.
Para terdakwa terbukti melanggar Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan Jo Pasal 64 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
JPU dalam dakwaannya menyebutkan, dugaan penggelapan uang nasabah yang dilakukan para terdakwa terjadi pada 14 Oktober 2016 sampai dengan 25 Maret 2020. Setidaknya ada 10 nasabah yang menjadi korban terdakwa dengan total dana Rp84.916.000.000. red
2,908 total views, 3 views today
