Polres Kampar Musnahkan 1/2 Kg Lebih Narkotika

Bangkinang, Indonesia – Pihak Polisi Resor (Polres) Kampar memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 524,78 gram dan 8,5 butir pil ekstasi yang berasal dari 6 ungkap kasus dengan 10 tersangka, bertempat di Ruang Data Polres Kampar, sekira pukul 10.00 WIB, Kamis (9/5/2019).

Pemusnahan barang bukti dipimpin Waka Polres Kampar Kompol BE Banjarnahor SIK MH mewakili Kapolres Kampar. Hadir Kasat Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH, Kalakhar BNK Kampar AKBP (Purn) Abdul Kadir beserta Staf BNK Mhd Shalis.

Juga turut hadir perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kampar dan Pengadilan Negeri Bangkinang, Dinas Kesehatan Kampar, Kasat Tahti Polres Kampar, Perwakilan Media Pers dan para tersangka yang terkait dengan barang bukti yang dimusnahkan.

Acara diawali dengan kata sambutan Waka Polres Kampar BE Banjarnahor. Dia menyampaikan, pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan salahsatu tahapan dalam proses penyidikan.

“Kita ketahui bahwa pengungkapan kasus narkotika ini tidak pernah putus dan berhenti karena selalu saja ada pelaku yang terjerat. Hal ini memerlukan perhatian kita bersama untuk ikut berpartisipasi menanggulangi masalah narkoba ini,” katanya.

Pihaknya berharap, upaya-upaya yang telah dilakukan dapat memberi efek jera kepada pelaku sehingga bisa berubah dan menyadari kesalahannya untuk hidup lebih baik.

Pada kesempatan itu Kalakhar BNK Kampar Abdul Kadir menyampaikan keprihatinannya atas tingginya tingkat peredaran narkoba di Kabupaten Kampar.

“Untuk menanggulangi hal ini perlu peran dari orang tua, keluarga dan masyarakat, semua harus peduli serta ikut dalam upaya-upaya pencegahan sehingga dapat menekan peredaran narkotika ini,” katanya.

Acara selanjutnya pembacaan kronologi ungkap kasus terkait dengan barang bukti yang akan dimusnahkan, disampaikan oleh Kaur Bin Ops Satresnatkoba Novris H Simanjuntak.

Dijelaskan bahwa narkotika yang akan dimusnahkan berupa sabu seberat 524,78 gram serta 8,5 butir pil ekstasi. Sebagian kecilnya sudah disisihkan untuk pembuktian di sidang pengadilan.

Barang bukti narkotika ini berasal dari 6 ungkap kasus dengan 10 tersangka. Berikut kronologinya:

1. Tanggal (1/4) dengan tersangka ZL dan SU, tempat kejadian perkara (TKP) areal SPBU di KM 8 Jalan Garuda Sakti, Kecamatan Tapung, barang bukti berupa sabu seberat 20,29 gram.

2. Tanggal (12/4) dengan tersangka ER, TKP Pasar Minggu, Desa Bencah Kelubi Kecamatan Tapung, barang bukti berupa sabu seberat 302,45 gram.

3. Tanggal (29/4) dengan tersangka AR, TKP Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, barang bukti berupa sabu seberat 26,96 gram dan 10,5 butir pil ekstasi.

4. Tanggal (1/5) dengan tersangka AP, AH dan BU, TKP Desa Tanjung Mas, Kecamatan Kampar Kiri, barang bukti berupa sabu seberat 5,25 gram.

5. Tanggal (1/5) dengan tersangka SB, TKP Desa Kuntu Kecamatan Kampar Kiri, barang bukti berupa sabu seberat 167,16 gram.

6. Tanggal (14/4) dengan tersangka YR dan FA, TKP Desa Sei Lipai, Kecamatan Gunung Sahilan, barang bukti berupa sabu seberat 7,75 gram.

Selanjutnya dilakukan pemusnahan narkotika ini dengan cara dilarutkan dalam air lalu diblender dan dibuang ke tanah. Setelah pemusnahan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan oleh Waka Polres dan para saksi yang hadir.

Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika ditutup dengan pembacaan do’a. Seluruh rangkaian acara berlangsung dengan aman dan lancar. rls/hms/p-01

3,472 kali dilihat, 6 kali dilihat hari ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

id_IDBahasa Indonesia