Mantan Kadishub Bengkalis Akhirnya Ditahan Kejaksaan

Bengkalis, Indonesia – Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bengkalis berinisial JA tersangka kasus dugaan korupsi Operasional Kapal Motor Penumpang (KMP) Tasik Gemilang, Rabu 8 Mei 2019 resmi ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis.

Penahanan tersangka JA dilakukan pihak Kejari Bengkalis pada pukul 13.00 WIB dan langsung dibawa ke rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru. Sedangkan rekanan yang melaksanakan kegiatan operasional KMP Tasik Gemilang YA alias Edi tidak hadir saat akan dilakukan penahanan.

“Penahanan tersangka JA tadi pada pukul 13.00 WIB yang langsung dibawa ke rutan Sialang Bungkuk. Dan tersangka dari rekanan YA alias Edi diwakili kuasa hukumnya. Dia beralasan sakit,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Heru Winoto melalui Kasi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Agung Irawan.

“Kasus ini secepatnya akan dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) untuk segera disidangkan,” ujarnya menambahkan.

Sebelumnya, dua orang yang ditetapkan tersangka, yakni, pertama, mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Bengkalis inisial JA, kemudian dari rekanan yang melaksanakan kegiatan operasional KMP Tasik Gemilang inisial YA alias Edi.

Dalam penetapan terhadap kedua tersangka ini, setelah pihak BPKP menyampaikan audit tentang operasional KMP Tasik Gemilang tahun 2012-2015 dengan kerugian negara mencapai Rp1,3 Milyar. riaugreen.com/p-01

3,640 kali dilihat, 3 kali dilihat hari ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

id_IDBahasa Indonesia