Polres Pelalawan Ringkus Tersangka Pengedar Narkotika

Pelalawan, Indonesia – Polres Pelalawan melalui Sat Res Narkoba meringkus MR (Inisial-Red), tersangka pengedar Narkotika jenis Shabu.  Penangkapan dilakukan di Jalan Langgam Km 4,5 Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.  (3/7/2019) .

Dengan sigap Sat Res Narkoba melaksanakan tindakan hukum atas Delik Narkotika berdasarkan informasi awal dan kemudian Polisi berhasil menangkap tersangka MR beserta barang bukti Narkoba.

Berdasarkan rilis Humas Polres Pelalawan, Sat Res Narkoba juga berhasil mengankan barang bukti dari kamar Tersangka.

“BARANG BUKTI : 1 buah Kotak Plastik Putih yang didalamnya berisi 1 paket/bungkus sedang diduga narkotika jenis sabu, 1 paket/bungkus kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening. Berat kotor 2,49 gram. 1 buah HP. Samsung Warna Hitam, uang tunai Rp. 300.000,-, 1 buah timbangan digital Pocket Scale warna Hitam dan 1 ball plastik bening klep merah”.

Sebelum melakukan penangkapan, Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan  dipimpin Kasat Narkoba Iptu Romi Irwansyah,  terlebih dahulu melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan. Kemudian disaksikan warga sekitar, Polisi menangkap pelaku dan melakukan penggeledahahan.

Menurut pihak Kepolisian, saat di introgasi tersangka MR mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut adalah miliknya yang di peroleh dari seseorang bernama Toni, yang berada di Pekanbaru (DPO). Tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Pelalawan untuk proses lebih lanjut. p3

7,327 kali dilihat, 9 kali dilihat hari ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

id_IDBahasa Indonesia