Unit Gabungan Resintel Ringkus DPO di Pekanbaru
Tersangka AS (Inisial)
Pelalawan, Indonesia – Unit Gabungan Resintel yang dipimpin Panit I Reskrim Ipda Esafati Daeli, berhasil meringkus tersangka pencurian getah karet. Tersangka yang sebelumnya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) tertangkap di sekitar jalan Kartika Sari, Rumbai, Kota Pekanbaru, tepatnya pada hari Kamis (04/7/ 2019) sekitar pukul 16.00 Wib (Waktu Indonesia Barat).
AS diduga terlibat atas kasus pencurian getah karet milik Tagor Tambunan, yang berada di belakang PT. SSS, Desa Terantang Manuk, Kecamatan Pkl. Kuras, Kabupaten Pelalawan, Minggu (26/5/2019) sekira pukul 00.30 WIB.
Unit Gabungan Resintel melakukan penangkapan terhadap AS berdasarkan Laporan Polisi, Nomor : LP/32/V/2019/Riau/Res Plwn/Sek.Pkl.Kuras, tertanggal 26/5/2019.
Menurut rilis Humas Polres Pelalawan bahwa Unit Reskrim Polsek Pkl. Kuras dalam penyelidikannya, mendapat informasi kalau tersangka AS berada di Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.
“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Pkl. Kuras didapat informasi bahwa pelaku pencurian getah karet yang sudah menjadi DPO An. AS (inisial – Red) berada di Jalan Kartika Sari Kecamatan Rumbai, Kodya Pekanbaru”
Mengetahui hal tersebut Unit gabungan Resintel yang dipimpin Ipda Esafati Daeli, bergerak cepat dan mendapati AS sedang berjualan buah Jeruk.
“Resintel dibawah pimpinan Panit I Reskrim Ipda Esafati Daeli, SH melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku di Jl. Kartika Sari Kec. Rumbai, dan pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2019 sekira jam 16.00 Wib diketahui pelaku sedang berjualan buah Jeruk di pinggir Jalan Kartika”
Ditangkap tanpa perlawanan, tersangka kemudian digelandang ke Polsek Pkl. Kuras guna proses hukum selanjutnya. p2
3,562 kali dilihat, 3 kali dilihat hari ini
