Polsek Tapung Ringkus Kawanan Penyatron Toko Ponsel

Barang bukti

Tapung, Indonesia – Unit Reskrim Polsek Tapung, Polres Kampar berhasil meringkus 3 anggota komplotan penyatron toko ponsel. Para pelaku diciduk pada Senin dinihari (3/6/2019) di Kota Pekanbaru.

Ketiga tersangka kasus Curat (Pencurian dengan Pemberatan) yang ditangkap Polsek Tapung ini adalah EK (32) warga Sukaramai Tapung Hulu, SU (25) warga Petapahan Tapung dan ER (34) warga Tenayan Kota Pekanbaru.

Dari tangan para pelaku ini berhasil ditemukan barang bukti 1 buah tas jinjing warna biru berisikan 16 Unit Hp berbagai merek beserta 4 buah kotak Hp.

Ketiga tersangka ini melakukan pencurian di Toko Dino Ponsel milik Dino Rucika yang berlokasi di Dusun III, Desa Petapahan, Kecamatan Tapung pada Senin dinihari (28/5). Dari aksinya yang sempat terekam CCTV ini para pelaku mengambil 19 unit HP berbagai merk serta uang tunai sebesar Rp 7,5 juta.

Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar hampir Rp 37 juta dan kemudian melaporkan peristiwa ini ke Polsek Tapung untuk pengusutannya.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (3/6) sekira pukul 01.00 WIB, saat itu Tim Opsnal Polsek Tapung mendapat informasi tentang keberadaan para pelaku di Kota Pekanbaru. Selanjutnya Kapolsek Tapung Kompol Sumarno memerintahkan Panit Reskrim Ipda Aulia Rahman bersama Tim untuk memburu para pelaku.

Petugas berhasil menangkap tersangka EK dan SU saat berada di kamar salahsatu hotel di Jalan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru. Setelah diinterogasi kedua pelaku mengakui melakukan pencurian di toko Dino Ponsel bersama 3 orang temannya.

Didapat keterangan bahwa temannya ER yang ikut dalam pencurian itu berada di daerah Tenayan Raya Kota Pekanbaru. Selanjutnya Tim langsung menuju ke tempat persembunyian ER dan berhasil meringkusnya.

Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH melalui Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Itu disampaikan bahwa ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. rls

3,378 kali dilihat, 6 kali dilihat hari ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

id_IDBahasa Indonesia