ItJen Kemenkeu Pernah Periksa Pokja DJPK

Jakarta, Indonesia – Masih terus bergulirnya dugaan kecurangan atas proses lelang Pengadaan Renovasi Ruang Kerja Gedung Radius Prawiro di Ditjen(Direktorat Jendral) Perimbangan Keuangan (DJPK) tahun 2017 silam, disayangkan oleh pihak DJPK dan pihak Inspektorat VII yang ditemui awak media.

Bahkan menurut Ririn (menjabat sebagai Kepala Bagian Umum pada tahun 2017 menurut CV. Purnama Gemilang) pertanyaan atas dugaan kecurangan proses lelang baiknya ditanyakan ke Inspektorat Jendral (Itjen). Ririn juga mengaku telah diperiksa oleh Itjen Kementrian Keuangan (Kemenkeu).

“Sudah pernah, sama Inspektorat Jendral,” jawab Ririn sewaktu ditanya apakah sudah pernah diperiksa Apip terkait hal tersebut.

Terkait hal tersebut sewaktu awak media hendak mepertanyakan hal tersebut kepada Inspektur VII, Roberth Gonijaya, di Gedung Juanda II salah seorang pegawai wanita yang berada dimeja resepsionis Inspektorat VII, membuat langkah awak media terhenti. Menurut pegawai wanita yang mengaku bernama Ayu, peristiwa tersebut telah berlalu dan menganjurkan agar pertanyaan dilakukan melaui surat, Rabu (7/8/2019).

“Tahun 2017, nanyanya sekarang, kan sudah 2 tahun ?,” ucap salah seorang pegawai wanita yang mengaku bernama Ayu.

Dugaan kecurangan dalam proses lelang tersebut sebelumnya telah berkali-kali dipulikasikan oleh Surat Kabar Harapan Rakyat pada edisi 566/Thn.XIII/19-26 Juni 2017, dengan judul “ Terjadi di Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu RI. “ Ada Pengaturan Pemenang Tender ?”, Edisi 568/Thn. XIII/24-31 Juli 2017, dengan judul terjadi di Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu RI “ Konsultan Perencana Diduga Berprofessi Ganda Sebagai “Perencana” Rampok Anggaran ? dan Edisi 570/Thn. XIII/07-14 Agustus 2017, dengan judul “ Surat Terbuka ke Dirjen Perimbangan Keuangan dan Menteri Keuangan RI’.

Terkait dugaan kecurangan tersebut kepada awak media pihak CV. Purnama Gemilang menyebutkan kalau pihaknya telah berkali-kali melakukan upaya penyampaian fakta yang sebenarnya baik berupa sanggahan kepada Pokja ULP dan bahkan telah melayangkan laporan kepada penegak hukum.

CV. Purnama Gemilang masih bersikukuh atas asumsi dugaan kecurangan pada proses lelang tersebut mengingat adendum yang dilakukan oleh Pokja ULP terkesan mengada-ada dan tidak rasional.

“Kami masih bertanya-tanya, bagaimana mungkin persyaratan teknis terkait tenaga tehnis tukang pasang tegel/ubin/marmer,di ubah menjadi tenaga tehnis tukang pasang keramik,sementara pekerjaan yang dilelangkan dalam itemnya ada pekerjaan homogeneous tile (granit), marmer dan keramik” kata pihak CV. Purnama Gemilang.

Baik Ririn maupun Pegawai Inspektorat VII Kementrian Keuangan menyayangkan sikap awak media yang mengulas kembali kisah yang terjadi pada 2017.

“Dan juga prosesnya ini, ngapain juga 2017 kan sudah selesai,” ucap Ririn. p2

4,183 kali dilihat, 6 kali dilihat hari ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

id_IDBahasa Indonesia