Kejaksaan RI Sampaikan Bantuan Kemanusiaan di NTT
Jakarta, Indonesia-Jaksa Agung RI Burhanuddin beserta jajaran menyampaikan bantuan kemanusiaan program “Kejaksaan RI Peduli” untuk musibah bencana alam yang terjadi di 11 (sebelas) kabupaten/kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (6/4-2021).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan pers yang diterima dataprosa.com, Selasa (6/4-2021) menyebutkan, bantuan kemanusiaan tersebut berupa uang tunai Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).
Bantuan kemanusiaan itu disalurkan melalui Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT guna disampaikan kepada keluarga besar Adhyaksa dan masyarakat di Provinsi NTT yang menjadi korban terdampak bencana.
Menurut Leonard, bantuan tersebut merupakan bentuk kepedulian sosial serta wujud rasa solidaritas guna membantu meringankan beban saudara-saudara yang terkena musibah. K.3.3.1/ dp-01
3,038 kali dilihat, 6 kali dilihat hari ini
