Putri Aparatur Negara Dituntut 5 Bulan Penjara

Riau, Indonesia-Elisabet Oktavia (29), oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut hukuman 5 bulan penjara, sementara suaminya James Silaban (27) dituntut 7 bulan penjara dalam perkara nomor 1023 dan dibebankan biaya perkara Rp2 ribu. Untuk perkara nomor 1024, Vintor Harianja dituntut 7 bulan penjara.

Hal itu terungkap pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Selasa (23/11-2021) dengan agenda penuntutan dibacakan JPU Gusnelly dan Sartika Ratu Ayu Tarigan.

Menurut JPU, Elisabet yang biasa disapa Lisbet dituntut hukuman 5 bulan penjara dengan pertimbangan karena memiliki bayi yang baru dilahirkan. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Zulfadli.

Sebagaimana diberitakan di media ini sebelumnya, pertama-tama, Vintor Harianja dilaporkan Tuah Abel Sirait ke polisi atas dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan Lisbon Sirait.

Lantas, kepada dataprosa.com Darwin Natalis Sinaga Penasihat Hukum para terdakwa menjelaskan, berdasarkan surat perpanjangan penahanan yang dikeluarkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau nomor B-2523/L.4.1./Eku.1/08/2021 tanggal 19 Agustus 2021 terhadap Vintor dan James, pelapornya Nurbetti.

Kemudian, berdasarkan surat dakwaan JPU No. Reg. Perk: PDM. 162/PKU/09/2021 tanggal 22 September 2021, pelapornya Lisbon Sirait.

Menanggapi hasil sidang tuntutan itu, Darwin Natalis Sinaga Penasihat Hukum para terdakwa Vintor Harianja dan pasangan suami-istri (pasutri) James-Elisabet begitu usai sidang menyebut, pihaknya akan menyampaikan tanggapan dalam pledoi pada sidang berikutnya.

Darwin tetap menghargai apa yang sudah dilakukan JPU atas kerja samanya dalam menyusun tuntutan.

Lisbon Diperiksa

Lisbon Sirait yang kini menjabat Direktur Sistem Penganggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), Kementerian Keuangan, Selasa (23/11-1021) diperiksa di Kepolisian Daerah (Polda) Riau di Pekanbaru.

Usai sidang, dalam konferensi pers Darwin menuturkan, dirinya sudah mengonfirmasikan soal pemeriksaan itu. Kepada Darwin, penyidik membenarkan bahwa pada Selasa (23/11-2021) memang ada agenda pemeriksaan terhadap Lisbon.

Penasihat Hukum James-Lisbet itu membeberkan kepada wartawan, pihaknya sebelumnya sudah pernah melaporkan perkara “penculikan” anak dari pangkuan ibunya bernama Elisabet kepada Subdit IV, Polda Riau. Penjelasan dari penyidik yang melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap klien-nya Elisabet di Lembaga Pemasyarakaran (Lapas) perempuan, Darwin mengemukakan, penyidik mengatakan bahwa Lisbon diperiksa berkaitan dengan laporan soal “penculikan” anak tersebut.

Tak hanya itu. Diam-diam, rupanya, kedatangan Lisbon ke Lapas Pekanbaru pada Selasa (23/11-2021), itu juga memiliki agenda lain. Hal itu terungkap di layar zoom di ruang sidang begitu sidang usai. Lisbet masih sempat mengemukakan kekesalannya kepada ayahnya yang disaksikan langsung oleh sejumlah wartawan usai mengikuti sidang, di layar zoom.

Lisbet memaparkan, sebelum sidang berlangsung secara daring dan luring, ayahnya Lisbon memaksa agar Elisabet membuat Surat Pernyataan terkait hak asuh anak. Dalam pengakuannya, Lisbet menolak keinginan Lisbon dan buru-buru untuk mengikuti sidang, meninggalkan ayahnya itu.

Selaku penasihat hukum Lisbet, sebagaimana harapan ibu si bayi, Elisabet menitipkan harapan kepada Penasihat Hukum-nya, agar selaku ibu bisa segera melihat bayinya.

“Dan bayinya agar dirawat oleh orang-orang yang benar-benar menyayangi ibunya. Memanusiakan manusia. Jadi dalam hal ini menurut klien kita Elisabet dan James Silaban selaku ibu dan ayah Si Bayi mengatakan, bayi itu akan mereka serahkan perawatannya kepada pihak keluarga laki-laki,” ucap Darwin.

Sebelum menuntaskan keterangan pers-nya, Darwin tak lupa mengucapkan banyak terima kasih kepada Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) yang turut memberikan perhatian dan support terhadap hak anak Elisabet yang direbut oleh Kakek dan Neneknya. Baik kepada Seto Mulyadi sebagai Ketua LPAI maupun Esther Yuliani Manurung sebagai Ketua LPAI Riau. dp-01

3,637 kali dilihat, 9 kali dilihat hari ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

id_IDBahasa Indonesia