Kepala Divisi Pemasyarakatan: Silviwanti Terkesan Dipaksa Tandatangani “Surat Permohonan”

Riau, Indonesia-Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkum HAM) Provinsi Riau Pujo Harinto melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan Maulidi Hilal, Kamis (26/11-2021) kepada wartawan menyebutkan, pengambilan bayi tahanan didasari surat tulisan tangan itu bukanlah sebuah prosedur.

Sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya, dalam pengambilan bayi dari pangkuan Elisabet selaku ibu yang melahirkannya, Lisbon Sirait dan Nurbetti membuat “Surat Permohonan,” seperti yang dikemukakan Darwin Natalis Sinaga, Penasihat Hukum pasangan James Silaban-Elisabet Oktavia, kepada dataprosa.com.

Surat Permohonan itu berjudul: “SURAT PERMOHONAN DAN TANDA TERIMA ANAK.” Terdiri dari dua lembar, Surat Permohonan ditulis tangan di atas kertas bermaterai Rp10 ribu. Ditandatangani Lisbon Sirait selaku Pihak I dan Nurbetti sebagai Pihak II, tertanggal 16 Oktober 2021.

Pada “Surat Permohonan dan Tanda Terima Anak” yang ditulis Lisbon, itu tidak ada kalimat kepada siapa atau pihak mana Permohonan itu ditujukan. Dengan kata lain, tidak ada penjelasan di Surat Permohonan itu kepada siapa Lisbon dan Nurbetti itu “bermohon.”

Di lembaran surat, pada poin 1, Lisbon dan Nurbetti menyebut, berdasarkan permintaan LP Pekanbaru tak bisa menerima anak Elisabet untuk turut ditahan dikarenakan kondisi Covid-19 di Lapas Perempuan Pekanbaru. “Kami pihak kesatu dan pihak kedua selaku ayah dan ibu kandung Elisabet menerima dan akan merawat bayi tsb (tersebut, red).” Begitu yang tertulis pada Surat Permohonan.

Seterusnya, di poin 2, tertulis, “Segala biaya mulai dari persalinan RS tanggal 14 Oktober 2021, jam 12.00 malam sampai dengan pengeluaran hari ini tanggal 16 Oktober 2021 di RS Bhayangkara Pekanbaru bersedia menanggung sebagaimana bayi Elisabet Oktavia ada pada kami, kami pihak satu dan dua bersedia untuk membiayai, merawat dan membesarkan.”

Itulah antara lain, apa yang tercatat di “Surat Permohonan dan Tanda Terima Anak” yang ditulis Lisbon. Dan di situ, tidak satu pun ada tanda tangan baik James maupun Elisabet yang melahirkan bayi yang diboyong itu.

Selain itu, dalam membuat “Surat Permohonan dan Tanda Terima Anak” tadi, Lisbon dan Nurbertti melibatkan beberapa aparat untuk dijadikan saksi. Pada Surat tersebut tercatat sebagai saksi yang mengetahui, yang ikut menandatangani yakni Silviwanti dari pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pekanbaru, Gusnelly dan Sartika Ratu Ayu dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jadi, dengan modal “Surat Permohonan dan Tanda Terima Anak” yang dibuat untuk dijadikan legitimasi versi Lisbon Sirait, Nurbetti pun aman-aman saja, bisa melenggang mengambil cucunya dari pangkuan putrinya Elisabet.

Menanggapi Surat Permohonan tersebut, menurut Maulidi Hilal, pengambilan bayi tahanan didasari surat tulisan tangan itu bukanlah sebuah prosedur.

Maulidi mengaku heran melihat surat pengambilan bayi tahanan dengan dua JPU dan Kasi Binadik bertanda tangan sebagai saksi.

“Tidak. Kami tidak mengeluarkan surat ini. Dan juga ada pihak Kejaksaan tanda tangan di sini,” kata Maulidi kepada wartawan, Kamis (26/11/2021), di kantor Kemenkumham Riau, di Pekanbaru.

Tak main-main, Maulidi juga mengungkapkan bahwa Lisbon Sirait ikut bersama JPU saat Elisabet dan bayinya dibawa ke Lapas perempuan. Dia menambahkan, Kasi Binadik Silviwanti terkesan dipaksa menandatangani surat itu.

“Menurut pengakuan teman-teman di Lapas Perempuan, bayi itu hanya sampai di halaman Lapas. Waktu itu Ibu Silvi ingin pulang. Lalu dipaksa menandatangani,” tutur Maulidi.

Lalu, siapa yang memaksa? Maulidi enggan menjawabnya. “Saya tidak tahu. Tidak dirincikan,” ujarnya.

Kepala Divisi Pemasyarakatan itu kemudian memaparkan, dirinya juga sudah mengingatkan Silviwanti. “Bu Silviwanti sudah saya peringatkan. Lain kali kalau tidak tahu persis perkara, jangan asal tanda tangan,” ucap Maulidi Hilal.

Ke depan, Maulidi berharap agar permasalahan tersebut segera diselesaikan dengan kekeluargaan. Apalagi, sampai melibatkan anak kecil.

“Seharusnya, tidak diperebutkan. Melainkan, memikirkan bersama untuk membesarkan anak ini,” tutup Maulidi. dp-04

1,589 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

id_IDBahasa Indonesia