Hakim Tolak Bebaskan Keluarga Salim Diduga Pelaku Investasi Bodong
Riau, Indonesia-Para terdakwa Keluarga Salim, konglomerat kaya yang didakwa melakukan penipuan melalui investasi bodong yang merugikan nasabah Rp84,9 miliar, meminta agar dibebaskan dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Keluarga Salim yang menjadi terdakwa tersebut yakni Bhakti Salim, Agung Salim, Elly Salim, Christian Salim ditambah nama Meriani selaku Marketing Freelance Fikasa Group yang juga terdakwa.
Namun Majelis Hakim yang terdiri dari Tommy Manik, Estiono dan Dahlan selaku Ketua, menolak permintaan tersebut.
Hal itu terungkap pada persidangan lanjutan kasus penipuan investasi PT Wahana Bersama Nusanta (WBM) dan PT Tiara Global Propertindo (TGP) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Senin (29/11/2021). PT WBM dan TGP merupakan kelompok dari PT Fikasa.
“Setelah berdiskusi dengan Majelis, kita bersepakat terdakwa tetap ditahan,” kata Dahlan.
Dalam persidangan itu Kuasa Hukum terdakwa Meriani bernama Yudi Krismen menyatakan, dalam surat dakwaan yang disusun JPU pada perkara tersebut tidak jelas dalam merumuskan tindak pidana yang dilakukan terdakwa.
Kepada Majelis Hakim yang dipimpin Dahlan, dia menyebut Pasal 378 KUHPidana dan Jo Pasal 64 Ayat (1) jo Pasal 55 KHUPidana yang menjadi tuntutan JPU, tidak jelas apakah itu perbuatan perseorangan atau perusahaan.
“Di sisi lain, terdakwa didakwa melakukan tindak pidana penipuan, namun tidak jelas unsur mana yang dilanggar,” katanya.
Kuasa Hukum terdakwa menguraikan sejumlah alasan bila isi dakwaan tidak berdasar.
“Menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum. Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan dan membebaskan dari tahanan,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui, kelima terdakwa mengikuti sidang secara virtual.
Awal mula kasus ini terjadi sejak tahun 2016, PT WBN yang bergerak di bidang usaha consumer product dan PT TGP di bidang properti bernaung di bawah Fikasa Group tengah membutuhkan tambahan modal untuk operasional perusahaan. Kemudian mereka mencari nasabah di Pekanbaru.
Kepada sepuluh orang nasabah Pekanbaru itu, Meriani mengiming-imingi bahwa PT WBM dan TGP memberikan bunga yang sangat tinggi, melebihi bunga bank yang pada umumnya hanya 5 persen per tahun.
“Jika bunga deposito pada bank berkisar 5 persen per tahun, maka Fikasa Group bisa memberikan bunga 6-12 persen per tahun. Sehingga tabungan berbentuk Promissory Note lebih menguntungkan,” kata Meriani dalam dakwaan Jaksa.
Pada awalnya mereka membayar bunga deposito. Namun sejak 2019, tidak ada pembayaran lagi. Akibatnya, nasabah dirugikan hingga Rp84,9 miliar. Lalu, para nasabah belakangan meminta uang mereka dikembalikan dan terdakwa berjanji mengembalikan namun tidak kunjung terealisasi.
Mabes Polri pun bergerak menangkap para pelaku setelah mendapat laporan korban. Kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dan selanjutnya disidangkan di Pekanbaru. Sidang berikutnya direncanakan akan berlanjut minggu depan. dp-01
4,684 kali dilihat, 6 kali dilihat hari ini
