Galian C Ilegal, Ketua Komisi III DPRD Riau: “Ngapain Jadi Pejabat Kalau tak Bisa Laksanakan Tugas”

Riau, Indonesia–Kepada wartawan dihadiri dataprosa.com di ruang Komisi III, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau di Pekanbaru, Senin (28/7-2025), Edi Basri menandaskan, terkait galian C ilegal pihaknya nantinya akan memanggil kembali pihak-pihak dinas terkait jika tidak melaksanakan tugasnya. 

Sebelumnya, rombongan Komisi III DPRD Riau dipimpin ketuanya Edi Basri, melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke titik-titik lokasi aktivitas galian C di Kabupaten Kampar.

Belakangan ini, aktivitas galian C ilegal yang menjamur di berbagai kabupaten dan kota di Provinsi Riau, banyak mendapat sorotan dari pelbagai kalangan. Kegiatan penambangan liar itu mengakibatkan kerugian negara baik dari segi kerusakan lingkungan maupun pendapatan negara berupa retribusi yang mencapai miliaran rupiah.

Menyadari kedaan itu, pada Jumat, 4 Juli 2025 lalu Ketua Komisi III DPRD Riau Edi Basri beserta rombongan yang juga didamping instansi terkait seperti Dinas
Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perhubungan (Dishub), Satuan Polisi Pamong Praja  (Satpol PP) Provinsi Riau melakukan Sidak ke lokasi-kokasi kegiatan galian C.

Dari berbagai sumber yang dirangkum dataprosa.com, hasil Sidak Komisi III menemukan berbagai pelanggaran serius: antara lain aktivitas tambang ilegal dan kendaraan operasional yang tidak memiliki dokumen resmi.

Di Desa Bencah Kelubi, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Komisi III menemukan aktivitas penambangan tanah timbun oleh PT Galian Saputra Jaya (GSJ). Produksi tambangnya diduga dijual ke PT Hutama Karya Insfratruktur (HKI) untuk keperluan pembangunan jalan tol.

Puluhan truk milik vendor HKI, yakni PT Wira Agung mengangkut material yang umumnya menggunakan armada dengan nomor polisi dari luar Provinsi Riau (plat E) dan bertonase hingga 30 ton. Sebagian besar kendaraan tidak dilengkapi dokumen seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan keur. Menurut Edi Basri, hal ini jelas pelanggaran.

Selain itu, juga ditemukan tiga unit ekskavator memuat tanah dan disertai satu unit mobil tangki air berlogo PT HKI tengah menyiram jalan guna mengurangi debu.

Salah satu penanggung jawab tambang mengklaim aktivitas tersebut legal. Namun petugas Dinas ESDM Provinsi Riau yang mendampingi Komisi III membantah hal itu setelah mencocokkan data lokasi. Hasilnya, lahan yang tengah dikerjakan ternyata berada di luar area izin resmi.

Dari keterangan petugas ESDM, kata Edi, lahan yang digarap saat itu tidak memiliki izin. Justru izin yang dimiliki penambang berada di lokasi lain yang tidak ada aktivitas.

Melihat kondisi itu, Edi Basri meminta kegiatan dihentikan. Pimpinan perusahaan harus hadir ke DPRD Riau untuk memberikan penjelasan.

Terkait tidak adanya dokumen kendaraan operasional PT Wira Agung, Edi Basri menilai alasan perusahaan yang menyatakan dokumen kendaraan disimpan di kantor sangat tidak masuk akal. Setiap kendaraan wajib membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), keur dan pengemudi harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) saat beroperasi.

Edi menyatakan, penambangan di luar izin adalah pelanggaran serius dan merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU No 3 Tahun 2020, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar. Undang-undang itu berlaku bagi pelaku individu maupun korporasi.

Yang membeli dan menjual hasil tambang ilegal juga dapat dikenai sanksi.

Pada hari itu juga, dari Bencah Kelubi Komisi III melanjutkan Sidak ke Desa Pincuran Gading. Di sana terdapat dua titik tambang ilegal yang salah satunya tidak beroperasi. Namun satu lokasi milik PT CTI masih beroperasi dengan intensitas tinggi, dan disebut-sebut mampu mengisi 70–80 truk tronton per hari.

Kemudian rombongan Komisi III meneruskan ke Desa Sei Putih, lokasi beroperasinya PT Surya Mulia Nusantara (SMN). Meski tidak ada penanggung jawab di lokasi, akan tetapi peta izin menunjukkan bahwa perusahaan ini juga menambang di area yang belum memiliki izin lengkap.

Edi menekankan, semua perusahaan yang didapati tersebut akan dipanggil Komisi III DPRD Riau untuk rapat. Pihaknya ingin tambang-tambang ilegal ini tertib, mengurus izin agar ada kontribusi bagi pendapatan asli daerah (PAD) dan tidak seenaknya saja menghancurkan jalan dan lingkungan.

Ternyata, pernyataan Ketua Komisi III memanggil seluruh pihak perusahaan terkait Sidak, terlaksana beberapa hari kemudian, sebagaimana penuturan Edi Basri, Senin (28/7-2025) kepada wartawan di ruang Komisi III, DPRD Riau itu.

Dalam hal khusus menyoroti hasil penambangan galian C yang diangkut ke PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI), Edi Basri mengatakan, sebagai kontraktor PT HKI, para pengusaha galian C akan melengkapi semua perizinan melalui mekanisme di DLHK dan SDM.

“Karena mereka sudah memenuhi parsyaratan dasar. Sudah memenuhi lokasinya. Sudah diperbolehkan perizinan. Mereka sudah ada hak milik tanah,” sebut Kerua Komisi III itu. Dia menambahkan, yang diolah itu sudah milik mereka atau kerja sama dengan pemilik tanah. Dan juga sudah ditinjau, tengah dalam proses perizinan di DLHK.

Pada saat pemanggilan, yang hadir saat itu yakni dari pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Dinas ESDM, dan pengusaha. “Satpol PP juga dipanggil, supaya ke depan mereka melakukan pengawasan,” ujar Edi Basri.

Dia selanjutnya menuturkan, pengusaha sudah dihadapkan dengan pihak dinas teknis agar izin dipermudah. “Supaya mereka jangan beroperasi tanpa izin,” ucap Edi Basri.

Proyek Strategis Nasional

“Pertimbangan kita adalah ingin menyukseskan proyek strategis nasional. Dalam hal ini, jalan tol. Itu tekanan kita. Itu tidak boleh terhambat. Karena itu adalah program kepentingan kita masyarakat Riau secara prinsip. Kita kan merasa mendapat kemudahan dengan adanya jalan tol. Tapi kita harus menegakkan hukum. Tidak boleh dengan semena-mena, mengakibatkan kerusakan lingkungan,” paparnya.

Sebagaimana diketahui, di Pekanbaru, kini tengah berlangsung pekerjaan jalan, proyek strategis nasional, jalan tol. Yang antara lain membutuhkan tanah timbun (urug) dalam jumlah besar-besaran.

Edi mengungkapkan, banyak pengusaha nakal di Riau. Termasuk terkait transportasi yang mengangkut galian C yang mengakibatkan ruas jalan hancur. Juga masalah penambang yang merusak lingkungan.

“Ini perlu kita kontrol bersama. Kalau kami di DPRD tetap tegas. Kalau nantinya dinas-dinas terkait tidak melaksanakan secara tegas, kami akan panggil lagi. Kalau perlu, kita minta demosi saja. Ngapain jadi pejabat kalau tidak bisa melaksanakan tugas,” cetusnya.

Sebelum menutup wawancara, Edi Basri menekankan, keinginan pihaknya yakni sederhanakan saja perizinan supaya pengusaha tidak menjadi liar melakukan aktivitasnya.

Berdasarkan catatan dataprosa.com yang dihimpun dari berbagai sumber, diduga masih banyak aktivitas galian C ilegal yang menyebar di pelbagai kabupaten dan kota di Provinsi Riau selain yang terdapat di Kabupaten Kampar sebagaimana temuan dari Sidak rombongan Komisi III.

Antara lain seperti di Kabupaten Pelelawan. Contohnya, kegiatan galian C itu ada di Kecamatan Pangkalan Kerinci. Kemudian banyak juga yang bertebaran di Kota Pekanbaru.

Sebelumnya, seperti pemberitaan-pemberitaan di media ini, dari hasil penelusuran dataprosa.com, aktivitas galian C di Pekanbaru diduga ilegal terdapat di Kecamatan Rumbai, Rumbai Barat, dan Kecamatan Rumbai Pesisir. ramses

1,296 kali dilihat, 6 kali dilihat hari ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

id_IDBahasa Indonesia