Anggota DPRD DKI Jakarta Berbondong-Bondong ke Riau

Pansus Pajak dan Retribusi DKI Jakarta foto bersama setelah pertemuan dengan Wakil Ketua DPRD Riau, Sunaryo

Pekanbaru, Indonesia – Puluhan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah Khusus Ibukota (DPRD DKI) Jakarta, berduyun-duyun datang ke DPRD Provinsi Riau di Pekanbaru.

Alasan kedatangan puluhan wakil rakyat DKI itu berbondong-bondong ke Bumi Lancang Kuning, “hanya” untuk menambah kosakata dari draf Ranperda Pajak dan Distribusi Daerah yang tengah dalam proses kajian dan pembuatan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD DKI Jakarta

Kunjungan DPRD DKI Jakarta itu disambut Wakil Ketua DPRD Riau, Sunaryo didamping oleh Kepala Bagian (Kabag) Keuangan DPRD Riau, Irwan Suryadi dan Staf Ahli Pansus Pajak dan Distribusi DPRD Riau, Sudarno di ruang Medium DPRD Riau.

Sebagaimana dipublikasi mediacenter.riau.go.id, Ketua Rombongan Pansus Pajak dan Retribusi DPRD DKI Jakarta, Santoso dalam kata pembukanya lebih lanjut menjelaskan maksud dan tujuan kedatangan mereka. Yakni ingin mendapatkan masukan dan pengalaman dari DPRD Riau dalam menyusun dan menjalankan Peraturan Daerah (Perda) serupa yang sudah dimiliki oleh Provinsi Riau.

“Kami ingin mendapatkan masukan dalam penyusunan Ranperda Pajak dan Retribusi yang dikelola oleh Provinsi Riau. Termasuk mengenai masalah besaran tarif yang dikutip dan objek pajak maupun retribusi yang dikutip,” katanya dalam menjelaskan maksud kedatangan yang mewakili 24 orang anggotanya.

Menyikapi apa yang disampaikan, Sunaryo dan Sudarno Staf Ahli secara bergantian menjelaskan bahwa lahirnya Perda Pajak dan Retribusi di Riau bermula dari terus menurunnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berdampak pada besaran APBD lima tahun terakhir yang menurun. Untuk saat ini besaran APBD Riau hanya sekitar Rp 9 triliun.

“Sebelumnya, pada tahun 2013 pendapatan di sektor retsibusi saja di Riau bisa mencapai Rp24 miliar. Tapi mulai untuk tahun 2018, jauh menurun yang hanya mendapatkan Rp 10 miliar. Mengenai objek pajak yang dikutip meliputi kendraan bermotor, kendaraan di atas air, bea balik nama kendaraan, pajak air permukaan dan lainnya. Untuk retribusi diambil dari jasa umum perizinan tertentu dan lainnya,” jelas Sunaryo. mc riau/p-01

3,183 kali dilihat, 3 kali dilihat hari ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

id_IDBahasa Indonesia