Bara Api Minta Kejati Periksa ULP Pokja 6.c Pelalawan

Pekanbaru, Indonesia-Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Rakyat Anti Korupsi (DPD LSM Bara Api) Provinsi Riau berharap Kejaksaan Tinggi ((Kejati) Provinsi Riau memeriksa Unit Layanan Pengadaan Kelompok Kerja (ULP Pokja) 6.c, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan, Provinsi Riau.

Itulah sebabnya, LSM Bara Api Riau membuat laporan ke Kejati Riau terkait ULP Pokja 6.c, Pemkab Pelalawan tersebut, Senin (3/5-2021).

Sebagaimana dikutip dari oketimes.com, pihak Bara Api menilai, pada pelaksanaan tender “Paket 7 (Tujuh) Peningkatan Jalan Ukui-Kopau (DAK Reguler)-Pekerjaan Aspal 2 Lapis,” berlangsung tidak transparan, sarat praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Ketua DPD LSM Bara Api Provinsi Riau Jackson Sihombing mengungkap hal itu kepada oketimes.com, di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau belum lama ini.

Jackson menyebut, diduga terjadi persekongkolan, pemufakatan yang merugikan perusahaan lain pada pelaksanaan tender pekerjaan proyek Paket 7 (Tujuh) Peningkatan Jalan Ukui-Kopau (DAK) Reguler–Pekerjaan Aspal 2 Lapis, yang dimenangkan PT Tuah Awam Engineering.

Dia memaparkan, total anggaran proyek pekerjaan itu senilai Rp 20, 4 miliar lebih dengan persentase mencapai 90, 21 persen dari Harga Perkiraan Sementara (HPS) dalam APBD Pelalawan tahun anggaran 2021. Tender itu sendiri diikuti 79 rekanan dari 14 perusahaan yang mendaftar.

“Sementara rekanan penawar terendah nomor satu dan nomor tujuh beberapa lainnya dengan persentase 80-an persen HPS, justru dikalahkan oleh Panitia ULP Pokja 6.c. Kondisi tersebut juga terjadi dengan rekanan lainnya,” katanya.

Menurut Jackson, jika ULP Pokja 6.c memenangkan penawar tertinggi dari 7 penawar terendah tersebut, yakni 90, 21 persen dari harga HPS, keuntungan yang diraih PT Tuah Awam Engineering melebihi ambang batas maksimal keuntungan standar rekanan di atas 15-20 persen, yakni hingga mencapai 100 persen lebih.

Berdasarkan data yang diperoleh dataprosa.com, dari hasil pengumuman lelang, proyek dengan kode tender 3627254 itu dibuat pada 27 Maret 2021. Ada pun pagu paket kegiatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Pemkab Pelalawan selaku owner proyek ini nilainya Rp22.750.000.110,00 dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) paket Rp22.678.265.646,53.

Dari 79 peserta tender tadi, dataprosa.com mencatat, Panitia ULP Pokja 6-c memenangkan PT Tuah Awam Engineering dengan harga penawaran terkoreksi Rp20.460.076.972,31 dan menyingkirkan perusahaan-perusahaan yang menjadi kompetitor perusahaan pemenang, antara lain PT Merangin Karya Sejati dengan penawaran terkoreksi Rp20.773.987.143,90.

Panitia ULP Pokja 6.c juga di antaranya mengalahkan PT Rama Utama Mandiri dengan penawaran terkoreksi Rp21.280.026.193,56. PT Prima Marindo Nusantara penawaran terkoreksi Rp20.839.635.667,10. Kapurindo penawaran terkoreksi Rp20.724.158.748,70.

Sinar Lestari Pelalawan dengan penawaran terkoreksi Rp20.415.058.632,67. PT Andika Utama penawaran terkoreksi Rp19.922.674.685,13. PT Riau Sepadan penawaran terkoreksi Rp19.397.477.407,87. PT Bangun Purba Satahi penawaran terkoreksi Rp19.251.822.049,05.

Selain itu, Panitia ULP Pokja 6.c pun menyingkirkan PT Bina Riau Sejahtera dengan penawaran terkoreksi Rp18.800.000.731,25 dan PT Melayu Riau penawaran terkoreksi Rp19.143.602.706,69.

Melihat keadaan itu, Jackson merasa prihatin terhadap proses tender yang terjadi selama ini di lingkungan Pemkab Pelalawan.

Dia menduga, praktek KKN itu sudah lama terjadi akibat adanya kedekatan pihak rekanan dengan ULP dan penyelenggara kegiatan. ULP Pokja 6.c terindikasi kolusi yang berpotensi menerima gratifikasi commitment fee empat persen yang sudah dikondisikan sejak awal tender.

Di samping itu, menurut Jackson, ditambah lagi proses pembuatan dokumen perencanaan dinilai asal jadi. Berdasarkan dokumen yang dimiliki pihak Bara Api, bahkan banyak perbedaan dengan dokumen Bill of Quantity (BQ) dan gambar perencanaan yang diduga asal jadi.

”Sehingga penawaran per item pada RAB (Rencana Anggaran Biaya, red) rawan menimbulkan penggelembungan harga satuan (overhead). Sebelum terlaksananya pekerjaan tersebut, lebih baik ada pencegahan daripada menimbulkan kerugian yang besar,” pungkasnya.

Lantaran itu, Jackson meminta kepada pihak Kejati Riau agar memeriksa ULP Pokja 6.c Pemkab Pelalawan dan pihak–pihak terkait.

“Semoga di tangan Kajati Riau yang baru, Bapak Jaja Subagja, bisa mengungkap tuntas kasus ini,” harapnya.

Dalam pada itu, Ketua Pokja 6.c ULP  Pemkab Pelalawan bernama Suprianto yang pernah berkali-kali dihubungi oketimes.com melalui hanphone, aktif, tapi tidak ada jawaban. dp-01

3,410 kali dilihat, 9 kali dilihat hari ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

id_IDBahasa Indonesia