Hakim Vonis Mati Sindikat Sabu Internasional
Ujungtanjung, Indonesia – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rohil memvonis satu terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu seberat 31.459 Gram dengan hukuman mati. Tiga terdakwa lainnya divonis hukuman seumur hidup.
Vonis mati tersebut dibacakan bergantian oleh majelis hakim yang diketuai Faisal didamping hakim anggota M Hanafi Insyah dan Boy Jefri Sembiring di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri Rohil, Selasa (7/5/2019).
Terdakwa yang dihukum mati Juli Armansyah alias Abi. Sedangkan ketiga terdakwa warga Dumai yakni Siswanto alias Sis, Darma Putra , Ricky Salahuddin alias Riki dihukum seumur hidup.
Keempat terdakwa di persidangan didamping penasehat hukum Irfan Zunizar dan Rahmad Hidayat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marulitua J Sitanggang S.
Sebelumnya, keempat terdakwa ditangkap oleh Tim Badan Narkotika Nasional atas keterlibatan dalam jaringan narkoba lintas negara. Dari tangan para tersangka, petugas menyita 31.459 gram barang bukti narkoba jenis sabu yang dikirim dari Malaysia menuju Palembang, Selasa, 4 Agustus 2018.
Menurut Majelis Hakim, terdakwa bersalah melakukan tindak pidana narkoba secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam pertimbangan majelis Hakim, perbuatan para terdakwa sangat merugikan dan bahaya besar bagi masyarakat. Kemudian, para terdakwa juga tidak mendukung kegiatan pemerintah, merusak masyarakat, secara khusus generasi muda.
Menurut majelis hakim, tidak ada unsur meringankan atas perbuatan para terdakwa. Apalagi para terdakwa mengakui perbuatannya. Bahkan, perbuatan tersebut dilakukan dua kali.
Usai mendengarkan putusan majelis hakim, Penasehat Hukum para terdakwa, Irfan Zunizar dan Rahmad Hidayat, mengatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhi majelis hakim terhadap para terdakwa.
Majelis hakim memberikan waktu kepada para terdakwa dan Penasihat Hukum serta Jaksa Penuntut Umum untuk pikir-pikir selama tujuh hari. wawasanriau.com
3,612 kali dilihat, 3 kali dilihat hari ini
