Kontroversi Penghamparan Abu Batu Pekerjaan Jalan di Pekanbaru
Pekanbaru, Indonesia-Tidak ada penghamparan abu batu setebal 5 Centimeter, baik pada pekerjaan pembangunan jalan, peningkatan, pemeliharaan maupun rekonstruksi jalan.
Pernyataan itu disampaikan EM Lasmi Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat Pendukung Pembangunan Riau (LSM Mampir), Selasa (29/8-2023) di Kota Pekanbaru, Ibu Kota Provinsi Riau didamping ketuanya Haryanto.
Rupa-rupanya, berita yang tayang di dataprosa.com pada 27 Agustus 2023 lalu terkait Pekerjaan Berkala Jalan di dua lokasi di Pekanbaru, mendapat reaksi keras dari LSM Mampir. Pihak LSM Mampir tidak sependapat dengan pernyataan Ruslan Hutagalung Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Kesatuan Pelita Bangsa (LSM KPB), sebagaimana pemberitaan di dataprosa.com.
Menanggapi berita dataprosa.com tersebut, menurut EM Lasmi, jika tidak ada rekonstruksi base A, maka pekerjaan jalan itu merupakan overlay.
Guna “meluruskan” kontroversi mengenai hamparan abu batu pada Pekerjaan Berkala Jalan di Pekanbaru itu, pihak yang relevan memberi penjelasan yakni si pemilik pekerjaan, yaitu Bidang Bina Marga, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pekanbaru.
Mengapa perlu penjelasan? Karena hal itu terkait sampai sejauh mana potensi kerugian negara jika hal itu ditilik dari sisi relevan atau tidaknya penghamparan abu batu dalam pelaksanaan pekerjaan jalan. Apalagi, diduga kuat di Pekanbaru bisa jadi ada puluhan paket pekerjaan jalan khususnya untuk tahun anggaran 2023.
Namun hingga berita ini tayang, belum ada keterangan dari pihak PUPR Pekanbaru. Kepala Bidang Bina Marga, Dinas PUPR Pekanbaru bernama Khaidir agaknya lebih memilih sikap “introvert” ketimbang memberi penjelasan kepada publik melalui media massa. Tak hanya Ruslan Hutagalung, dataprosa.com berkali-kali menghubungi Khaidir melalui telepon selular (Ponsel), terhubung namun tidak ada respon.
Sebagaimana pemberitaan media ini pada 27 Agustus 2023 lalu, Ruslan Hutagalung Ketua Umum LSM KPB meminta agar Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Muflihun jangan dulu membayar dua paket kegiatan Pemeliharaan Jalan Berkala tahun anggaran 2023 di dua lokasi di Pekanbaru, Provinsi Riau.
Kedua paket tersebut, yakni pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan Sukakarya, Kecamatan Tuah Madani senilai Rp2.794.756.087 dengan kontrak nomor 002/SP-Kont/PPK-BM-2023 yang dikerjakan PT Virajaya Riauputra. Konsultan Pengawas yaitu CV Cipta Rekayasa Arsitektur.
Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan lainnya, yakni di Jalan Delima, Kecamatan Bina Widya, Pekanbaru yang juga dikerjakan PT Virajaya Riauputra dengan kontrak nomor 001/SP-KONT/PPK-BM-2023 berbiaya Rp3.333.566.962 yang diawasi PT Calvindam Jaya EC.
Alasan Ruslan agar hasil kerja kedua kegiatan Pemeliharaan Berkala Jalan tahun anggaran 2023 itu ditunda dulu pembayarannya karena pihaknya melihat ada kejanggalan dalam pelaksanaan proyek yang berpotensi merugikan keuangan negara. Pernyataan ini dikemukakan Ruslan berdasarkan hasil investigasi ke lapangan atas kedua proyek oleh LSM KPB.
Dirinya terkejut melihat teknis pelaksanaan kedua jalan tersebut. “Karena hanya beberapa hari setelah existing lokasi sudah ada penghamparan base atau agregat kelas B tanpa melakukan rekonstruksi atas kerusakan jalan atau pembuangan base agregat yang sudah lama rusak,” sebutnya.
Menurut Ruslan, PT Virajaya Riauputra selaku kontraktor diduga hanya melakukan penghamparan AC WC tanpa melakukan penghamparan base/agregat kelas A setebal 15 centimeter beserta abu batu setebal 5 centimeter di STA 050 sampai STA 0200.
“Hal yang sama juga diduga keras terjadi dalam pekerjaan Jalan Delima di beberapa titik STA tanpa melakukan rekonstruksi pada beberapa titik kerusakan jalan dan pengaspalannya juga tidak memakai base/agregat kelas A 15 centimeter dan abu batu setebal 5 centimeter,” katanya.
Melihat pelaksanaan pekerjaan PT Virajaya Riauputra seperti itu, dirinya langsung menghubungi telepon selular (ponsel) Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga, Dinas PUPR Kota Pekanbaru bernama Khaidir. Berulang-kali dihubungi, Khaidir tidak menjawab. “Karena hanya dialah yang bisa menjawab tentang alasan-alasan perubahan teknis di semua pekerjaan Bina Marga selaku Pembuat Komitmen kontrak,” tambahnya.
Ruslan berpendapat, hal itu tak bisa dibiarkan dan tak boleh dibayarkan oleh pemerintah kota, karena secara fisik pengerjaan proyek ada yang tidak dikerjakan, seperti dugaan pekerjaan fiktif atas beberapa item pekerjaan. Misalnya material base/agregat kelas A ketebalan 15 cm dan abu batu setebal 5 cm di 2 titik STA pekerjaan Jalan Sukakarya dan 4 titik STA pekerjaan di Jalan Delima.
“Untuk itu LSM KPB meminta kepada Inspektorat Pekanbaru dan BPKP/BPK RI memeriksa fisik lokasi sebelum mengesahkan pembayaran oleh pihak penyelenggara anggaran,” tuturnya.
Ruslan menekankan, agar Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun jangan dulu membayar dua paket Kegiatan Pemeliharaan Berkala Jalan tahun anggaran 2023 di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pekanbaru tadi, sebelum adanya pemeriksaan oleh pihak terkait, seperti oleh Inspektorat Pekanbaru. dp-01
2,988 kali dilihat, 6 kali dilihat hari ini
