Kuat Indikasi Legalitas BBM Alat Berat Galian C di Pekanbaru, Bermasalah

Pekanbaru, Indonesia–Di Kecamatan Rumbai dan Rumbai Barat, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, kini tengah berlangsung aktivitas besar-besaran galian C, khususnya penggalian tanah.

Dari pengamatan dataprosa.com, aktivitas itu dapat diketahui di kedua kecamatan tersebut dengan banyaknya armada truk angkutan tanah yang bersiliweran di sana.

Truk-truk tersebut mengangkut tanah ke lokasi pembangunan Jalan Tol Rengat-Pekanbaru, di Pekanbaru.

Proyek Jalan Tol Rengat-Pekanbaru, merupakan bagian dari Jalan Tol Trans Sumatera, akan menghubungkan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, dengan Pekanbaru. Tol ini direncanakan memiliki panjang sekitar 175 kilometer, dengan sebagian besar melewati wilayah Riau. Secara spesifik, sekitar 50 kilometer dari tol ini akan melewati Kabupaten Kampar, khususnya di Kecamatan Siak Hulu, Tambang, dan Kecamatan Tapung, Provinsi Riau.

Hingga kini, di Pekanbaru proyek tengah berlangsung yang dikerjakan PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI).

Dari informasi yang dihimpun dataprosa.com, kuat indikasi selain galian C, penggunaan bahan bakar minyak (BBM) yang digunakan alat-alat berat di lokasi aktivitas galian C yang kemudian diangkut oleh truk, bermasalah. Untuk memperkuat dugaan pengisian BBM bermasalah, itu dataprosa.com, kemudian mengamati salah satu armada angkutan tanah.

Minggu (2/7-2025) kira-kira pukul 9.00 WIB, di Kelurahan Palas (Pastoran) di Pekanbaru, dataprosa.com menyaksikan satu unit colt diesel pengangkut tanah tengah melakukan pengisian BBM jenis solar ke alat berat jenis buldoser. Pengisian dilakukan dengan menggunakan jeriken.

Sopir colt diesel kepada dataprosa.com, mengatakan pihaknya membeli BBM dari salah satu agen, yakni PT Elang Jaya Perkasa. Namun dirinya tidak mengetahui dari mana pihak perusahaan mendapatkan BBM. “Silakan tanya ke Pengawas,” ujar sopir yang tidak diketahui namanya itu.

Leksi, yang disebut sopir selaku pengawas, yang dihubungi dataprosa.com, juga tidak menjelaskan dari mana pihaknya memperoleh BBM. Dia kemudian meminta KTA dataprosa.com untuk di-foto.

Pada kesempatan lain, Rudi pimpinan PT BGN yang dihubungi dataprosa.com melalui ponselnya, menyebut pihaknya memperoleh BBM dari salah satu agen PT Elang Jaya Perkasa.

“Setiap pesanan langsung diantar ke alamat kita di Desa Rimbo Panjang (Kabupaten Kampar, Riau, red). Jadi setiap hari kita melangsir BBM itu ke lokasi untuk kebutuhan alat berat yang kita pekerjakan di sana,” ungkapnya.

Patut diketahui, dari literatur yang diamati dataprosa.com, setiap pelaku niaga (jual-beli) minyak dan gas bumi tanpa izin usaha niaga yang sah, dapat kena sanksi pidana, sebagaimana diatur pada Pasal 53 huruf d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Sanksi yang dikenakan adalah pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah). 

Pasal 53 UU Migas secara umum mengatur sanksi pidana bagi kegiatan usaha hilir migas (pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga) yang dilakukan tanpa izin usaha. ramlan

1,074 kali dilihat, 6 kali dilihat hari ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

id_IDBahasa Indonesia