Kuat Indikasi Miliaran Rupiah Tiap Tahun Retribusi Tanah Urug Pekanbaru “Tercecer di Mana-mana”
Pekanbaru, Indonesia–Logikanya, seluruh tanah urug di Ibukota Provinsi Riau menghasilkan retribusi untuk disetor ke Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, melalui perizinan tambang galian C. Namun sebagian besar retribusi tidak terpungut akibat para pengusaha tambang juga pemilik tanah ogah untuk mengurus izin.
Dampak dari aktivitas galian C dapat menimbulkan kerusakan lingkungan dan juga fasilitas umum (jalan). Seharusnya kondisi lingkungan dan fasilitas umum dapat dipelihara dengan menggunakan dana yang di peroleh dari aktivitas galian C. Namun kerusakan itu ditanggulangi dengan menggunakan dana dari pos lain.
Contoh aktivitas galian C marak terjadi di Kecamatan Rumbai Barat dan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru.
Dari pengamatan dataprosa.com di lapangan, kuat indikasi ribuan meter kubik tanah dari Kecamatan Rumbai Barat dan Rumbai, Kota Pekanbaru berpindah ke berbagai tempat. Bahkan yang menampung tanah urug tersebut diduga bukan dari golongan pengusaha kecil-kecilan saja. PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI), misalnya, melalui vendor-vendornya yang saat ini tengah membangun jalan tol di Pekanbaru, diduga keras ikut menampung tanah tersebut. Hal ini diketahui, dataprosa.com pernah mengikuti perjalanan angkutan tanah yang diambil dari Kecamatan Rumbai dan Rumbai Barat tadi. Contohnya, tanah yang diangkut dari lokasi galian C di Muara Fajar hingga lokasi pembongkaran di Jalan LKMD.
Ayang, Humas PT HKI yang dihubungi dataprosa.com melalui ponsel-nya, Senin (12/5-2025) lalu, menyebutkan bahwa dirinya tidak memiliki kapasitas untuk menjawab terkait dugaan menampung tanah urug ilegal.
“Itu bukan kapasitas saya untuk menjawabnya. Silakan saja ke kantor untuk menemui Humas-nya,” kata Ayang.
Pada kesempatan lain, Toni Humas ENG Group, salah satu vendor untuk pengadaan tanah urug di Jalan LKMD, Kelurahan Palas, Kota Pekanbaru yang dihubungi dataprosa.com melalui Ponsel-nya, Senin (12/5-2025) silam, membantah bila pihaknya menampung tanah urug dari galian C ilegal.
“Quari yang tempat kami ambil tanah di samping pintu tol Muara Fajar punya izin galian C. Jadi tidak benar kami menampung tanah urug ilegal,” ujarnya. Dia menambahkan, pemilik quary memiliki izin. “Tapi saya akan cross check lagi pada pemilik tambang. Kalau memang tidak ada izin, saya akan stop itu,” ucap Toni.
Di pihak lain, PT Wira yang juga vendor pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol kawasan Jalan LKMD, belum berhasil dikonfirmasi. Hanapi yang disebut-sebut sebagai pengawas PT Wira enggan memberi penjelasan ketika dihubungi lewat Ponsel-nya maupun melalui aplikasi WhatsApp (WA).
Dalam pada itu, Camat Rumbai Barat Facruddin Panggabean melalui Ponsel-nya kepada dataprosa.com, Senin (12/5-2025) mengatakan dirinya dalam keadaan sakit. “Saya sedang sakit. Nanti kalau sudah sehat, kita sama- sama turun ke lapangan,” sebutnya.
Kapolsek Rumbai Barat AKP Said Khairuliman sudah berulangkali dihubungi wartawan langsung ke kantornya guna melakukan konfirmasi. Namun selalu tidak berada di tempat. “Pak Kapolsek sedang berada di Polres,” kata anggota yang bertugas.
Sebagai catatan, terdapat Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru nomor 77 tahun 2011 Tentang Petunjuk Pemungutan Pajak Dan Penetapan Nilai Jual Hasil Explorasi Mineral Bukan Logam Dan Batuan.
Dalam Perwako tersebut pada Bab 1V Tentang Dasar Pengenaan Dan Tarif Pajak Pasal 7 berbunyi, “Tarif Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen). Ada pun jenis Mineral Bukan Logam Dan Batuan ada 6 item, yaitu (1) pasir pasang nilai jual Rp27.500/M3. (2) Pasir urug Rp12.500/M3. (3) pasir cor Rp35000/M3. (4) Krikil Rp45000/M3. (5) Tanah urug Rp11000/M3. (6) Tanah liat untuk bangunan Rp 18500/M3.”
Ada pun cara menghitung total tarif pajak yang harus dikeluarkan para pemilik izin tambang tanah urug yakni harga jual Rp11000/M3 dikurangi 20% tarif pajak, berarti pengusaha harus membayar Rp2.200 setiap M3 kepada pemerintah. ramlan
3,201 kali dilihat, 6 kali dilihat hari ini
